| tampilan tempat sampah limbah medis RS FAISAL |
"Umumnya tempat usaha yang menghasilkan limbah, wajib memiliki tempat penyimpanan sampah sementara (TPS) dan itu ada izinnya dari dinas lingkungan hidup. Tempatnya pun ada standardnya sesuai undang-undang dan perda. Untuk limbah medis memiliki pengelolahan yang khusus dan wajib dibakar dalam incenerator" tutur HAMDANNI kasie dinas lingkungan hidup kota makassar
LIPUTAN INV-MKS Limbah merupakan hasil dari sebuah kegiatan. Limbah pun memerlukan pengolahan dengan baik dan benar seperti yang teruang dalam perundang-undangan dan peraturan daerah. Namun apa jadinya jika limbah tidak terkelola dengan baik???? Inilah yang tim investigasi temukan kembali di rumah sakit ternama dikota makassar. Limbah ini dikenal dikalangan dinas lingkungan hidup dengan nama LIMBAH MEDIS.
Dalam edisi beberapa bulan lalu, liputan investigasi pernah menulis perihal limbah medis rumah sakit ini. Namanya Rumah Sakit Faisal, yang terletak di jalan RS.Faisal kota makassar. RS.Faisal saat itu dilakukan invesigasi langsung oleh dinas lingkungan hidup kota makassar dan pendamping LSM RaBSI melakukan sidak, dan alhasilnya terbukti pengolahan limbahnya tidak memenuhi kriteria pengolahan limbah medis ini pun terungkap oleh kepala seksi lingkungan hidup. Hal ini telah menjadi program dinas Lingkungan Hidup kota makassar dan SUMAPAPUA di bilangan jalan perintis kemerdekaan. Namun saat LSM RaBSI kembali melakukan pantauan rutin dari Limbah medis seperti acuan kepala bidang (ANDI YATIMA) menemukan betapa kurangnya perhatian Rumah Sakit Faisal terhadap Limbah Medis yang diproduksinya tiap saat. Ini terbukti dari tangkapan kamera tim investigasi di tempat sampah limbah medis rumah sakit.
Tanggapan pihak lingkungan hidup perihal temuan rumah sakit ini yang terkesan mengabaikan lingkungan hidup akan segera mengambil langkah persuasif kembali guna masalah penanganan masalah limbah medis ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar