Translate

Senin, 21 Mei 2012

DEMI MENIKAH SEORANG WANITA, OKNUM STAF PETINGGI BUMN MEMALSUKAN STATUS DIRI

Liputan INV - Mks.  Perkawinan adalah sebuah kodrat manusia yang sering dijalani oleh semua manusia di muka bumi ini. Namun jika ada perkawinan yang dilandasi oleh sesuatu hal itu bisa menimbulkan sebuah tanda tanya dan beresiko bagi yang menjalaninya. Inilah yang terjadi di kota makassar sekitar tahun 2011 lalu. Salah satu oknum anggota staf pegawai BUMN  melakukan sebuah langkah yang memalsukan data jati dirinya demi menikahi seorang wanita. Sebut saja "Bunga" yang dinikahi oleh "HH" ditahun 2011 yang saat ini Bunga menuntut status dirinya sebagai istri yang di surat nikah mereka HH merupakan lajang, namun kenyataannya HH ini memiliki istri di suatu tempat sekitar wilayah Sulsel.
Saat Bunga yang menemui tim investigasi LSM RABSI menuturkan bahwa dirinya menikah dengan di HH di kota makassar saat itu HH mengakui dirinya lajang alias belum memiliki keluarga. Selang beberapa saat kemudian setelah Bunga dinikahi oleh HH ini muncul pertikaian masalah harta yakni perumahan yang konon kata Bunga itu milik dirinya yang dibelikan oleh HH suaminya yang dinikah 2011 tahun lalu. Perumahan itu sampai sekarang surat kepemilikan tidak pernah jatuh ketangan Bunga bahkan kini HH berusaha menghindari Bunga dan berusaha menghilangkan semua bukti foto-foto pernikahan mereka dan bukti surat nikah mereka berdua. Melihat langkah sang suami HH ini, Bunga mulai menyelidiki dan menemukan dirinya telah merasa ditipu oleh HH dan akan meminta hak atas rumahnya yang telah dijanjikan oleh HH dan akan mengadukan hal pemalsuan status diri HH yang mengaku masih LAJANG saat nikah padahal sudah berkeluarga kepada pimpinan perusahan BUMN tempat kerja HH.
Kisah percintaan HH selaku oknum staf petinggi salah satu BUMN ternama ini dengan Bunga akan kami kupas lebih dalam pada edisi perbincangan berikutnya. (ER)       

Kamis, 19 April 2012

STANDAR PENGELOLAHAN LINGKUNGAN DARI BLHD KOTA MAKASSAR TERINDIKASI ASAL-ASALAN

Kembali kita membicarakan perihal UNDANG-UNDANG No32 tahun 2009 yang kali ini perusahaan logam BONTOMANAI. Perusahaan yang terletak di bilangan sekitar tol kota makassar tepatnya jalan Bontomanai no 3 kota makassar yang bergerak di bidang industri alat rumah tangga dari alumunium terduga surat pernyataan SPPL kurang sesuai dengan kegiatan.
Dalam surat pernyataan SPPL yang ditemukan oleh tim investigasi, tertanggal 22 november 2010 makassar, jika ditelaah jelas ada keganjilan. Keganjilan itu meliputi penggunaan bahan bakar saat proses produksi. Bahwa di SOP-PLH yang dikeluarkan oleh badan lingkungan hidup yang menjadi dasar pengoperasian  adalah MFO yang dikenal Marine Fuel OIL. Kenyataannya bahan bakar dilokasi adalah golongan limbah B3 yakni oli bekas.
Keterangan pemilik usaha menyangkut usahanya, limbah B3 miliknya telah sesuai dari badan lingkungan hidup, sambil menunjukkan SOP-PLH dari badan lingkungan hidup kota makassar. Namun saat perbincangan mengenai bahan bakar oli bekas tersebut, pihak perusahaan mengerti akan MFO dan Olie bekas yang digunakan. Jelas keanehan SOP-PLH Bontomanai Logam yang mngatakan memakai MFO dari depot PERTAMINA, dilokasi Olie bekas dari pengumpul.
Ada apa dibalik dokumen Bontonamai logam...??? siapa yang main mata dalam penerbitan dokumen ini (berlanjut- JR)
 

Kamis, 12 April 2012

FASUM JADI GARASI MOBIL

GARASI KENDERAAN DI TENGAH JALAN.
LIPUTAN INV MKS > Saat melakukan perjalanan singkat, tim Investigasi LSM RaBSI dan wartawan melintas disebuah jalan dilokasi Perumahan Manggala Permai menemukan sebuah pemandangan unik. Salah satu rumah warga tertangkap kamera wartawan sedang terpampang dijalan namun mobil ini dihalangi oleh sebuah garasi. Meskipun garasi ini tanpa tembok namun ada yang unik di tengah  jalan  terpasang sebuah tiang balok untuk penyangga atap seng. Hal ini jadi tanya wartawan, sejauh manakah tindakan pemerintah setempat menanggapi hal ini. Dimana letak hukum di kota makassar, mengapa tengah jalan jadi garasi kenderaan roda empat warga yang konon memiliki pendidikan yang cukup terpandang.bersambung- (JR_ MZRK)

PUSKESMAS KASSI-KASSI TERINDIKASI SALAH PROSEDUR PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS (LB3)

tumpukan sampah dan/atau limbah medis 

incenerator yang mengeluarkan asap hitam kala difungsikan dan/atau terduga tanpa izin operasional
Liputan inv mks > Dalam perundang-undangan khususnya undang - undang no 32 tahun 2009, jelas mengatur perihal pengolahan limbah bahan berbahaya beracun. Untuk kali ini perbincangan perihal salah satu puskesmas di kota makassar kecamatan Rappocini. Puskesmas KASSI-KASSI terindikasi melakukan suatu tindakan yang menyalahi prosedur pengolahan limbah medik . Hal ini dapat terlihat dari beberapa faktor, diantaranya :
Bahwa untuk limbaah medik puskesmas tidak tertampung dengan benar seperti yang tertuang dalam keputusan BAPEDAL no 1 tahun 1995, serta untuk alat pembakaraan yang dikenal incenerator terduga belum memiliki izin operasi seperti yang menjadi syarat operasional alat incenerator.
Dari pengakuan salah satu staf di puskesmas saat tim LSM RaBSI berkunjung jelas mengatakan bahwa sampah dan/atau limbah sisa medik tertampung di bagian belakang gedung puskesmas. Hal senada juga terlontar dari mulut salah satu orang yang mengaku sering melakukan pembakaran sampah dan/atau limbah medis ini, bahwa kegiatan ini telah berlangsung lama. Sampah medis (sisa spoit) ditumpuk disisi samping lokasi bangunan dekat incenerator serta tanpa Tempat Penyimpanan Sampah (TPS) LB3 dan saat sore hari baru terbakar. Melakukan aktitas membakar sere dengan alasan asap dari cerobong incenerator hitam jadi kami bakar sore agar tidak mengganggu pasien yang mau berobat.
Ini sebuah tindakan yang menurut kami sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini pula jelas terungkap dari staf badan lingkungan hidup daerah yang sangat menentang aadanya keinginan pejabat menggunakan incenerator tanpa izin dari BLHD serta tempat sampahnya khusus sampah medis tanpa izin apalagi hanya kantongan kresek.
Jika undang-undang hendak ditertapkan, harapan kami sekiranya semua yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus di tegakkan tanpa ada pilihan. Pihak yang berterkait diharapkan memperhatikan bentuk penyalah gunaan dan/atau penyepelehan peraturan terlebih undang undang no.32 tahun 2009

Kamis, 05 April 2012

DUGAAN PEMBESIAN RENOVASI PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SEKOLAH DASAR DENGAN DANA APBN/DID TERKESAN TIDAK SESUAI GAMBAR

Liputan inv MKS  >  Tahun 2012 ini beberapa sekolah dasar di tingkat kotamadya makassar sedang direnovasi dan/atau membangun baru. Dananya pun berasal dari Anggaran APBN/DID tahun 2011. Sayang dari pantauan beberapa LSM dan Wartawan ada dugaan pembesian beberapa gedung sekolah menuai tanya yang sama, perihal pembesian yang diduga kurang sesuai dengan gambar. Hal ini terjadi di SD.Neg PANAIKANG III.
Dari temuan dugaan pembesian ada kesalahan ukuran, Tim investigasi mencoba menelusuri kebenarannya. Dalam gambar terdata besi pada tiang umumnya menggunakan pembesian diameter 16 mm. Sayangnya dilapangan besi yang terpadang ukurannya sekitar 14 mm. Setelah salah satu kepala tukang mengukur dengan skala, mereka menemukan pembesian yang bergeser dari ukuran. Saat tim mencoba mempertanyakan, kepala tukang ini hanya berkomentar, nota yang masuk semuanya pembesian diameter 16 mm, untuk masalah ini mereka kurang paham.
Temuan ini bukan hanya di lokasi SD Neg. Panaikang III, masih ada lagi dugaan lain yang mengundang tanya LSM di kota makassar. Andai pembesian menggunakan pembesian 14 mm mengapa dalam gambar banyak ukuran besi berdimeter 16mm...(bersambung)

PEKERJAAN BKM KELURAHAN BULOA KECAMATAN TALLO KOTA MAKASSAR MENUAI TANYA WARGA

Liputan inv mks > BKM kecamatan Tallo baru menyelesaikan pekerjaannya di wilayah sekitar tol kota makassar. Sayang ada permasalahan yang muncul, pasalnya warga sekitar pekerjaan ini mempertanyakan kinerja hasil yang kurang pas.
Tokoh masyarakat mengatakan pekerjaannya kurang bagus dan berkesan tidak selesai. Hal ini terbukti dari kancingan pavin block tidak ada dan di tengah terdapat lubang tanpa pavin block.
Saat konfirmasi pada dinas PU kota makassar, staf PU segera mengambil tindakan mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada ketua BKM dan akan segera menyelesaikan masalah tersebut.

Selasa, 13 Maret 2012

RUMAH SAKIT GRESTELINA TERINDIKASI MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Liputan inv. mks >   Berbicara masalah lingkungan hidup, tak pernah terlepas dengan masalah limbah. Untuk kali ini, limbah yang menjdi perbincangan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Rumah sakit umumnya identik dengan limbah padat dan cair yang dihasilkan oleh aktifitasnya. Dari data dinas lingkungan hidup kota makassar, salah satu rumah sakit ternama dikota makassar terindikasi melakukan pencemaran lingkungan sekitar.  Rumah sakit ini Rumah sakit GRESTELINA.
Data dinas lingkungan hidup kota makassar dalam hal ini Denny yang juga selaku kepala seksi menyebutkan beberapa nama rumah sakit yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, diantaranya Rumah sakit GRESTELINA. Untuk rumah sakit Grestelina tempat sampah untuk limbah B3 nya dinyatakan tidak ada  dan rumah sakit Grestelina ini melakukan pencemaran lingkungan hidup. oleh Denny. Hal inilah tim invesatigasi mencoba menelusuri.
Dilokasi Rumah sakit Grestelina, kami bertemu dengan direktur rumah sakit, Dr. H.J.Hadikusuma. Dengan gamblang direktur bertutur sambil didampingi Ancong salah satu staf tehnisi dan Lala juga staf rumah sakit. Ancong menuturkan, masalah limbah di pihak ketigakan. Limbah ini Dimasukkan dalam kantongan kuning dan diambil tiap hari, itu kata Ancong. Lain lagi dengan Lala, menuturkan, untuk limbah cair sudah ditangani dengan baik tapi tingkat phnya tinggi dan beberapa unsur lain yang mendukung pencemaran. Bagaimana penanganan baik jika pengakuannya sendiri tingkat ph tinggi dan unsur lain yang tinggi, dimana baiknya jika demikian
 Untuk direktur sendiri mengatakan untuk sampah padat spoitnya kita potong. Namun dalam penuturan direktur, mengakui adanya bau yang menyengat saat ada anggota dari dinas bapedalda yang melakukan sidak saat itu.
Yang sangat unik, kolam ipal limbah memakai ikan lele. Kata ancong ikan lelenya pun saat turun kondisi ikan lele sempat oleng.
Artinya limbah cair untuk rumah sakit GRESTELINA sangat jelas adanya pencemaran lingkungan hidup.  Ada apa dengan Rumah Sakit GRESTELINA ini mengapa tidak dapat dihentikan oleh dinas pengelolaan lingkungan hidup. Para petugas yang berwenang sangat diharapkan untuk menentukan kesalahan pencemaran lingkungan hidup ini, badan dunia pun sebaiknya turun menyelesaikan masalah lingkungan hidup. (bersambung)

Minggu, 11 Maret 2012

6000 BIJI TABUNG GAS 3KG KOSONG MEMBANJIRI KOTA MAKASSAR

Liputan inv. mks  > Tabung gas 3 kg adalah sebuah program konfersi bbm dari mitan ke gas elpiji . Dari ulasan singkat tabung 3kg ini merupakan produk pemerintah yang diperlukan pengawasan dari beberapa elemen. Pasalnya barang ini diperuntukkan untuk kalangan menengah kebawah. Kenyataannya masyarakat menegah keatas turut menikmati bahkan mengambil keuntungan dari suatu situasi kelangkaan gas di kota makassar. Hal inilah yang terjadi di kota makassar sebulan belakangan ini.
Muhaemien dari pengawas migas yang dikonfirmasi lewat Email mengatakan sasaran konversi untuk rumah tangga  dan usaha mikro yang selama ini menggunakan mitan untuk memasak dan penerangan, bukan untuk masyarakat menggunakan tabung 12kg dan 50 kg. 
Dari sebuah SPBU yang di temukan oleh tim investigasi LSM menemukan sekitar 7000 biji tabung gas elpiji 3kg masuk dari pulau jawa (surabaya) dan dibongkar di salah satu SPBU kota makassar. Pemilik SPBU yang kami temui mengatakan hal ini tidak ada masalah dan tidak melanggar hukum meskipun bayak masuk tidak masalah tegas, RUSMIN. Tambahnya ini hanya di jual tabung kosong bukan ada isi.
Pihak kepolisian yang ditemui oleh anggota unit investigasi Marzuki dan Herman, mengatakan hal tersebut  tidaklah masalah karena ini merupakan bahagian perdagangan, tidak ada hukumnya karena kosong.
Lain lagi dari salah satu pengusaha yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, dirinya pernah mengerjakan hal demikian dan hal itu ditangkap oleh petugas kepolisian.
Bagaimana hukum dari tabung gas 3 kg ini jika masuk terus tanpa kendali, kota makassar jadi ajang transaki tabung 3kg subsidi dengan harga Rp 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah). Pihak pertamina dan kepolisan kurang jelas hukum tabung gas 3kg subsidi

DUGAAN PELABUHAN PAOTERE DAN KAYU BANGKOAJADI PEMASOK BOM IKAN KE PULAU SEKITAR MAKASSAR

Bom ikan yang telah lama kita kenal dan meresahkan masyarakat dan mengganggu habitat terumbu karang kini bebas berkeliaran tanpa sentuhan pihak kepolisian.
Sebut saja SAMPARA dengan usia sekitar 44 tahun , ahli dalam membawa bom ikan. Dari temuan tim investigasi di seputar pelabuhan penyeberangan PAOTERE dan KAYU BANGKOA, seseorang sebut saja "bunga" mengatakan sampara telah membawa barang berupa bubuk pembuat  bom ikan kepulau kodingareng kota makassar seberat 20 kg malam hari karena melihat hal tersebut. Pengembangan pun berlanjut setelah mendengar hal tersebut. Hal hasil, SAMPARA pun tertangkap kamera setelah bunga menunjuk seseorang yang bernama sampara di atas becak. Pertemuan singkat dengan SAMPARA, yang pertamanya tidak mengakui hal tersebut namun setelah lama bercerita akhirnya ia mengakui langkahnya. Dari mulut sampara tersebut sebuah nama pemasok yakni said di kota makassar ini.
Pihak kepolisian yang kami temui sulit  menagkap sampara disebabkan saat kami menyerahkan sampara barang bukti tidak ada hanya pengakuan mengirim semalam.
Apa yang terjadi dengan oknum polisi ini. saat kami konfirmasi sampara dilepas dari jebakan hukum perihal tidak memiliki bukti bahan pembuat bom meskipun pengakuan sampara telah mengirim 20 kg itu belum cakup bukti.Sangat ironis, SAMPARA yang konon tanpa barang bukti berusaha menyuap wartawan dengan alasan tidak perlu dikembangkan dan berjanji esok akan kembali ke makassar. Tim LSM dan wartawan besikukuh untuk melanjutkan kasus ini dikarenakan Sampara telah sering melakukan kegiatan ini dan juga baru lepas dengan kasus yang sama  bom ikan. Wartawan  masih mencari keberadaan SAMPARA di lokasi pelabuhan paotere dan kayubangkoa kota makassar yang menjadi pusat distribusi bubuk pembuat bom ikan(bersambung Mrz)

Sabtu, 25 Februari 2012

HANDPHONE BLACK MARKET MARAK DI JAJAKAN BEBAS DI MAKASSAR

Handphone di era sekarang bukan lagi jadi bahan mahal dan mewah. Dari mall hingga counter sampai pasar sudah terjual dengan mudah. Sampai di kota makassar provinsi sulsel, Handphone terjual di kaki lima. Lokasinya sekitar jalan Dr.Sutomo kelurahan Sawerigading Kecamatan UjungPandang. Namun jika Handphon tersebut jadi pembodohan warga, apalah jadinya.... Inilah ulah Oknum yang memasukkan beberapa type handphone yang tanpa ijin dirjenparpostel alias tanpa bea cukai.
Sebut saja "H" yang merasa dikecewakan karena penjualan handphone tersebut. H membeli handphone yang katanya bermerek yang terkenal, namun kondisinya kacau alias tiga hari rusak. Saat kembali ke jalan Dr.Sutomo ternyata Handphone tersebut buatan Batam (sandi penjual) yang nota benenya kwalitet dua. 
Dari penelusuran di lokasi banyak barang yang demikian, ngaku asli tapi aspal alias asli palsu.Yang lebih ironis dari barang tersebut terjadi kerugian negara yang cukup tinggi karena barang tersebut masuk ke makassar melalui kabupaten pare-pare lewat salah satu pengusaha yang tidak ada pajak barang alias bea cukai. Hal ini bisa terlihat dari barang baru tanpa stiker/tanda dari bea cukai. Hal ini sangat merugikan negara secara umum dan kota makassar sulawesi selatan secara khusus karena tanpa pajak yang pasti.
Dari tulisan ini sekiranya para pemerhati hukum dan masyarakat waspada maraknya barang BLACK MARKET yang beredar dan hukum bisa ditertibkan. Para penjual pun sebahagian merasa kecewa dikarenakan barang Handphone demikian katanya baru tapi kacau umur sekitar setahun tanpa garansi dan merusak harga pasar barang bekas di kota makassar.  (tim HM)

Kamis, 23 Februari 2012

SATU INCINERATOR LAMA BELUM BERFUNGSI .... DITAMBAH INCINERATOR BARU


INCINERATOR  lama belum beroperasi tinggal kepanasan....
Liputan Inv mks  >  Incinerator merupakan sebuah alat pembakaran limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Dari data dinas lingkungan hidup jelas tertuang beberapa persyaratan pengadaan Alat Pembakaran limbah Medik atau B3. Di RSU DAYA sudah ada alat tersebut dari beberapa tahun lalu. Kini di tahun 2011 akhir diadakan lagi alat Incinerator. Ada apa dengan alat Incinerator harus dua sedangkan satu belum berfungsi.

Dari pertemuan dengan kepala Bidang Keuangan DARWIS, menjelaskan bahwa pengadaan alat incinerator beberap waktu lalu itu diadakan oleh dinas kesehatan kota makassar. Sekarang pengadaannya dari Dinas Pengelolahan Lingkungan Hidup kota makassar.  Mempertanyakan keberadaan dua alat tersebut sedangkan yang pertma belum berfungsi, Darwis berkomentar dingin,"Alat tersebut rusak..." dari tahun 2007 sudah ada tapi rusak. Jelasnya silahkan ke dinas kesehatan kota makassar. Untuk yang baru itu kan belum berfungsi. Memertanyakan perihal persyaratan Incinerator tersebut Darwis kurang menanggapinya, mengarahkan kepada dinas pengelolaan lingkungan hidup kota makassar. Mengapa harus di adakan baru, yang tua belum beroperasi, tanggapan kembali itu "ada alatnya rusak belum ada saat dipesan.".
INCINERATOR baru yang di bangun tahun2011 akhir.
Melihat hal demikian kami pun mencoba mencari tahu alat "KAMINE INCINERATOR" tersebut mengapa bisa tidak berfungsi.... siapa dalang dari pengadaan alat yang berkesan mubassir seperti ungkapan salah satu staf dinas RSU DAYA, H...."MENGHABISKAN SAJA PELURU....... JADI RUGI NEGARA,"   (berlanjut)

BAGIAN 1: ."RUMAH SAKIT DAYA TANPA DRAINASE....ALAT LIFT BUTUH DUA TAHUN DIPESAN " :MENURUT DARWIS

basement yang tergenang di gedung usia berkisar 2 tahun tanpa drainase

Sabtu, 18 Februari 2012

ADA APA DIBALIK PENAHANAN REWA

Liputan Inv Gowa >  Dg.Rewa yang diduga tersangka penggelapan surat tanah, sudah masuk dua minggu belum jelas.Beberapa waktu lalu tiem investigasi berkunjung kantor polisi resort (polres)  Gowa  guna  mencoba mencari tahu penyebab dg.Rewa tertahan di kantor polisi dalam ruangan reserse dalam waktu sudah seminggu lebih.
Dari kunjugan kami diruangan kasat Reskrim Gowa, berkomentar kasus ini akan ditangani lebih jelas dikarenakan pihak anggota reskrim gowa terduga kurang teliti perihal penangkapan Dg.Rewa. Pengakuan salah satu oknum Reskrim Gowa yang kami temui sempat bersitegang saat kami bertanya perihal proses penangkapan  Dg.Rewa. Pasalnya oknum reskrim bersikeras mengatakan ada surat penangkapan dugaan penggelapan tanah itu di depan kasat Reskrim Gowa saat kami bertukar pendapat perihal perjalanan kasus Dg. Rewa. Namun kenyataannya tidak ada penahanan penggelapan surat tanah,  tapi penahanan dg.Rewa membawa senjata tajam bukan penahanan atas penggelapan surat tanah.  Sedangkan untuk berita acara penangkapan (BAP) polisi ada dua yaitu membawa senjata tajam dan dugaan penggelapan surat tanah.
Terungkap dari perbincangan, oknum reskrim tersebut saat penangkapan memeriksa Dg.Rewa dengan dugaan kasus penggelapan surat tanah di sebuah dusun di kabupaten Gowayang dilaporkan oleh oknum anggota juga (katanya). Namun saat kami telusuri penangkapan yang dilakukan terduga pesal penggelapan ini, kurang profesional, manakala Dg.Rewa ditahan karena membawa senjata tajam itu bukti surat penahanan dari polres Gowa.  Untuk kasus penggelapan tidak ada surat penahanan dan teman Dg.Rewa belum terperiksa  termasuk Isterinya yang dari pengakuan Dg.Rewa sempat menerima sejumlah uang yang diserahkan kepada seseorang pria.
Kasat Reskrim Gowa langsung mengambil langkah serius guna masalah tersebut dan segera memeriksa terduga lain yang terduga juga mengetahui penggelapan surat ini yang disebut oleh  dg.Rewa termasuk Oknum yang mengaku anggota yang melapor akan dugaan penggelapan  surat tanah yang konon merupakan Ipar dari korban terduga (dg.Rewa). dan Isteri terduga yang menjadi adik dari sang pelapor (oknum anggota).
Untuk masalah ini tim investigasi mencoba mencari tahu antara dg.Rewa, oknum anggota serta isteri terduga, Ada apa dibalik pertikaian surat tanah tersebut yang membawa sorotan kepolisian yang terduga menahan seseorang tanpa surat penahanan penggelapan dan berkesan ganjil. (bersambung - MrZk-Hm)