Translate

Kamis, 14 Juni 2012

UANG TERTIPU ,,,,,,,,,,, KWEE BENG DIBURU KOLEKTOR

Liputan Inv. > mks   Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini sering kita dengar namun kali ini pepatah tersebut langsung menusuk Kwee Beng. Seperti biasa dahulu kwee beng melakukan aktifitsnya sehari-hari berjualan barang campuran
kwee beng

Kamis, 07 Juni 2012

TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2010 BELUM TERBAYARKAN

Liputan Inv - SIDRAP  Guru adalah seorang pahlawan hal ini dapat kita lihat dari beberapa pengorbanan sang guru saat melakukan tugasnya. Tanpa kenal letih mereka memberikan pengajaran dan perhatiannya kepada murid agar mereka bisa menjadi manusia berguna bagi Nusa dan Bangsa Indonesia. Dengan melihat hal demikianlah negara Indonesia telah memberikan beberapa perhatian khusus bagi mereka pahlawan tanpa tanda jasa ini diantaranya tunjangan yang diperkirakan bisa mengangkat nilai penghasilan seorang guru. Dari keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional nomor : 13175.1915 / F / SK /2010  tentang penerimaan tunjangan profesi bagi guru di kabupaten Sidenreng Rappang, provinsi SulSel. 
Sangat kami sayangkan di awal tahun 2012 ini tepatnya bulan February terungkap sebuah fakta baru dugaan adanya tindakan yang dilakukan oleh kelompok orang yang belum dan/atau tidak membayarkan hak tunjangan guru bahkan melakukan beberapa pungutan liar. Hal ini terungkap dari tim investigasi LSM RABSI dan tim liputan investigasi di kabupaten SIDRAP.. Liputan investigasi Sidrap akan mengupas singkat kejadian tersebut.

Minggu, 03 Juni 2012

PASAR BONTOJAI KECAMATAN PARANGLOE DI KABUPATEN GOWA ANGGARAN TAHUN 2011 TERKESAN PEMBANGUNAN ASAL JADI



LIPUTAN INV. GOWA > Di petengahan tahun 2012 ini tim investigasi mempertanyakan hasil pembangunan gedung pasar yang terletak di kecamatan Parangloe kabupaten Gowa yang tampak jelas pembangunannya sangat mengiris hati. Pasar ini tampak asal jadi dengan beberapa fakta foto yang tertangkap kamera tim investigasi dan keterangan beberapa orang yang kami temui. Pasar ini terkenal dengan nama PASAR BONTOJAI.

Senin, 21 Mei 2012

PETUGAS PENJAGA PINTU AIR BENDUNGAN JONGAYA DIHENTIKAN TANPA KESALAHAN

LIPUTAN INV - Mks  MANSYUR adalah salah satu petugas pintu air bendungan jongaya yang terletak di lokasi jalan nuri. Mansyur yang sehari-harinya bertugas dipintu air ini mendapat upah sekitar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per bulan. Dengan kondisi tubuh yang cacat, Masyur melakukan tugasnya sehari-hari. Sudah 3 tahun Mansyur menjaga pintu air tersebut. Baru awal bulan Mei ini 2012 Mansyur dihentikan oleh dinas Pekerjaan Umum Provinsi.
Mansyur yang ditemui dirumahnya mengatakan dirinya tidak ada kesalahan memang dirinya pernah tidak masuk selama 2 (dua) hari namun itu karena sakit. Dirinya tidak mengetahui dengan pasti kenapa dirinya dihentikan dengan alasan kurang jelas. Itupun pernah upahnya dipotong satu bulan, namun sudah dibayarkan kembali setelah mansyur mengatakan pemotongan upahnya akan dilaporkan kepada pihak wartawan dan LSM di kota makassar. Menurut Mansyur sebab dirinya dihentikan karena ijasahnya. Mansyur sendiri mengakui dirinya memang memakai ijasah SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan itu asli bukan seperti kedua temanya yang menurut mansyur memakai ijasah tembakan alias ASPAL (ASLI PALSU). Mansyur sangat ingin mengetahui kebenaran pemecatan dirinya dihentikan oleh pihak PU secara sepihak.
Istri Mansyur juga berkomentar saat dirinya bertanya kepada salah satu staf atasan suaminya, staf tersebut merasa heran dan mengatakan dirinya tidak pernah memecat Mansyur. Staf tersebut akan merncari tahu kebenaran pemecatan tersebut.
Tim investigasi pun akan mencoba menelusuri hal yang menjadi dasar pemecatan Mansyur. (tiem)  

DEMI MENIKAH SEORANG WANITA, OKNUM STAF PETINGGI BUMN MEMALSUKAN STATUS DIRI

Liputan INV - Mks.  Perkawinan adalah sebuah kodrat manusia yang sering dijalani oleh semua manusia di muka bumi ini. Namun jika ada perkawinan yang dilandasi oleh sesuatu hal itu bisa menimbulkan sebuah tanda tanya dan beresiko bagi yang menjalaninya. Inilah yang terjadi di kota makassar sekitar tahun 2011 lalu. Salah satu oknum anggota staf pegawai BUMN  melakukan sebuah langkah yang memalsukan data jati dirinya demi menikahi seorang wanita. Sebut saja "Bunga" yang dinikahi oleh "HH" ditahun 2011 yang saat ini Bunga menuntut status dirinya sebagai istri yang di surat nikah mereka HH merupakan lajang, namun kenyataannya HH ini memiliki istri di suatu tempat sekitar wilayah Sulsel.
Saat Bunga yang menemui tim investigasi LSM RABSI menuturkan bahwa dirinya menikah dengan di HH di kota makassar saat itu HH mengakui dirinya lajang alias belum memiliki keluarga. Selang beberapa saat kemudian setelah Bunga dinikahi oleh HH ini muncul pertikaian masalah harta yakni perumahan yang konon kata Bunga itu milik dirinya yang dibelikan oleh HH suaminya yang dinikah 2011 tahun lalu. Perumahan itu sampai sekarang surat kepemilikan tidak pernah jatuh ketangan Bunga bahkan kini HH berusaha menghindari Bunga dan berusaha menghilangkan semua bukti foto-foto pernikahan mereka dan bukti surat nikah mereka berdua. Melihat langkah sang suami HH ini, Bunga mulai menyelidiki dan menemukan dirinya telah merasa ditipu oleh HH dan akan meminta hak atas rumahnya yang telah dijanjikan oleh HH dan akan mengadukan hal pemalsuan status diri HH yang mengaku masih LAJANG saat nikah padahal sudah berkeluarga kepada pimpinan perusahan BUMN tempat kerja HH.
Kisah percintaan HH selaku oknum staf petinggi salah satu BUMN ternama ini dengan Bunga akan kami kupas lebih dalam pada edisi perbincangan berikutnya. (ER)       

Kamis, 19 April 2012

STANDAR PENGELOLAHAN LINGKUNGAN DARI BLHD KOTA MAKASSAR TERINDIKASI ASAL-ASALAN

Kembali kita membicarakan perihal UNDANG-UNDANG No32 tahun 2009 yang kali ini perusahaan logam BONTOMANAI. Perusahaan yang terletak di bilangan sekitar tol kota makassar tepatnya jalan Bontomanai no 3 kota makassar yang bergerak di bidang industri alat rumah tangga dari alumunium terduga surat pernyataan SPPL kurang sesuai dengan kegiatan.
Dalam surat pernyataan SPPL yang ditemukan oleh tim investigasi, tertanggal 22 november 2010 makassar, jika ditelaah jelas ada keganjilan. Keganjilan itu meliputi penggunaan bahan bakar saat proses produksi. Bahwa di SOP-PLH yang dikeluarkan oleh badan lingkungan hidup yang menjadi dasar pengoperasian  adalah MFO yang dikenal Marine Fuel OIL. Kenyataannya bahan bakar dilokasi adalah golongan limbah B3 yakni oli bekas.
Keterangan pemilik usaha menyangkut usahanya, limbah B3 miliknya telah sesuai dari badan lingkungan hidup, sambil menunjukkan SOP-PLH dari badan lingkungan hidup kota makassar. Namun saat perbincangan mengenai bahan bakar oli bekas tersebut, pihak perusahaan mengerti akan MFO dan Olie bekas yang digunakan. Jelas keanehan SOP-PLH Bontomanai Logam yang mngatakan memakai MFO dari depot PERTAMINA, dilokasi Olie bekas dari pengumpul.
Ada apa dibalik dokumen Bontonamai logam...??? siapa yang main mata dalam penerbitan dokumen ini (berlanjut- JR)
 

Kamis, 12 April 2012

FASUM JADI GARASI MOBIL

GARASI KENDERAAN DI TENGAH JALAN.
LIPUTAN INV MKS > Saat melakukan perjalanan singkat, tim Investigasi LSM RaBSI dan wartawan melintas disebuah jalan dilokasi Perumahan Manggala Permai menemukan sebuah pemandangan unik. Salah satu rumah warga tertangkap kamera wartawan sedang terpampang dijalan namun mobil ini dihalangi oleh sebuah garasi. Meskipun garasi ini tanpa tembok namun ada yang unik di tengah  jalan  terpasang sebuah tiang balok untuk penyangga atap seng. Hal ini jadi tanya wartawan, sejauh manakah tindakan pemerintah setempat menanggapi hal ini. Dimana letak hukum di kota makassar, mengapa tengah jalan jadi garasi kenderaan roda empat warga yang konon memiliki pendidikan yang cukup terpandang.bersambung- (JR_ MZRK)

PUSKESMAS KASSI-KASSI TERINDIKASI SALAH PROSEDUR PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS (LB3)

tumpukan sampah dan/atau limbah medis 

incenerator yang mengeluarkan asap hitam kala difungsikan dan/atau terduga tanpa izin operasional
Liputan inv mks > Dalam perundang-undangan khususnya undang - undang no 32 tahun 2009, jelas mengatur perihal pengolahan limbah bahan berbahaya beracun. Untuk kali ini perbincangan perihal salah satu puskesmas di kota makassar kecamatan Rappocini. Puskesmas KASSI-KASSI terindikasi melakukan suatu tindakan yang menyalahi prosedur pengolahan limbah medik . Hal ini dapat terlihat dari beberapa faktor, diantaranya :
Bahwa untuk limbaah medik puskesmas tidak tertampung dengan benar seperti yang tertuang dalam keputusan BAPEDAL no 1 tahun 1995, serta untuk alat pembakaraan yang dikenal incenerator terduga belum memiliki izin operasi seperti yang menjadi syarat operasional alat incenerator.
Dari pengakuan salah satu staf di puskesmas saat tim LSM RaBSI berkunjung jelas mengatakan bahwa sampah dan/atau limbah sisa medik tertampung di bagian belakang gedung puskesmas. Hal senada juga terlontar dari mulut salah satu orang yang mengaku sering melakukan pembakaran sampah dan/atau limbah medis ini, bahwa kegiatan ini telah berlangsung lama. Sampah medis (sisa spoit) ditumpuk disisi samping lokasi bangunan dekat incenerator serta tanpa Tempat Penyimpanan Sampah (TPS) LB3 dan saat sore hari baru terbakar. Melakukan aktitas membakar sere dengan alasan asap dari cerobong incenerator hitam jadi kami bakar sore agar tidak mengganggu pasien yang mau berobat.
Ini sebuah tindakan yang menurut kami sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini pula jelas terungkap dari staf badan lingkungan hidup daerah yang sangat menentang aadanya keinginan pejabat menggunakan incenerator tanpa izin dari BLHD serta tempat sampahnya khusus sampah medis tanpa izin apalagi hanya kantongan kresek.
Jika undang-undang hendak ditertapkan, harapan kami sekiranya semua yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus di tegakkan tanpa ada pilihan. Pihak yang berterkait diharapkan memperhatikan bentuk penyalah gunaan dan/atau penyepelehan peraturan terlebih undang undang no.32 tahun 2009

Kamis, 05 April 2012

DUGAAN PEMBESIAN RENOVASI PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SEKOLAH DASAR DENGAN DANA APBN/DID TERKESAN TIDAK SESUAI GAMBAR

Liputan inv MKS  >  Tahun 2012 ini beberapa sekolah dasar di tingkat kotamadya makassar sedang direnovasi dan/atau membangun baru. Dananya pun berasal dari Anggaran APBN/DID tahun 2011. Sayang dari pantauan beberapa LSM dan Wartawan ada dugaan pembesian beberapa gedung sekolah menuai tanya yang sama, perihal pembesian yang diduga kurang sesuai dengan gambar. Hal ini terjadi di SD.Neg PANAIKANG III.
Dari temuan dugaan pembesian ada kesalahan ukuran, Tim investigasi mencoba menelusuri kebenarannya. Dalam gambar terdata besi pada tiang umumnya menggunakan pembesian diameter 16 mm. Sayangnya dilapangan besi yang terpadang ukurannya sekitar 14 mm. Setelah salah satu kepala tukang mengukur dengan skala, mereka menemukan pembesian yang bergeser dari ukuran. Saat tim mencoba mempertanyakan, kepala tukang ini hanya berkomentar, nota yang masuk semuanya pembesian diameter 16 mm, untuk masalah ini mereka kurang paham.
Temuan ini bukan hanya di lokasi SD Neg. Panaikang III, masih ada lagi dugaan lain yang mengundang tanya LSM di kota makassar. Andai pembesian menggunakan pembesian 14 mm mengapa dalam gambar banyak ukuran besi berdimeter 16mm...(bersambung)

PEKERJAAN BKM KELURAHAN BULOA KECAMATAN TALLO KOTA MAKASSAR MENUAI TANYA WARGA

Liputan inv mks > BKM kecamatan Tallo baru menyelesaikan pekerjaannya di wilayah sekitar tol kota makassar. Sayang ada permasalahan yang muncul, pasalnya warga sekitar pekerjaan ini mempertanyakan kinerja hasil yang kurang pas.
Tokoh masyarakat mengatakan pekerjaannya kurang bagus dan berkesan tidak selesai. Hal ini terbukti dari kancingan pavin block tidak ada dan di tengah terdapat lubang tanpa pavin block.
Saat konfirmasi pada dinas PU kota makassar, staf PU segera mengambil tindakan mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada ketua BKM dan akan segera menyelesaikan masalah tersebut.

Selasa, 13 Maret 2012

RUMAH SAKIT GRESTELINA TERINDIKASI MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Liputan inv. mks >   Berbicara masalah lingkungan hidup, tak pernah terlepas dengan masalah limbah. Untuk kali ini, limbah yang menjdi perbincangan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Rumah sakit umumnya identik dengan limbah padat dan cair yang dihasilkan oleh aktifitasnya. Dari data dinas lingkungan hidup kota makassar, salah satu rumah sakit ternama dikota makassar terindikasi melakukan pencemaran lingkungan sekitar.  Rumah sakit ini Rumah sakit GRESTELINA.
Data dinas lingkungan hidup kota makassar dalam hal ini Denny yang juga selaku kepala seksi menyebutkan beberapa nama rumah sakit yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, diantaranya Rumah sakit GRESTELINA. Untuk rumah sakit Grestelina tempat sampah untuk limbah B3 nya dinyatakan tidak ada  dan rumah sakit Grestelina ini melakukan pencemaran lingkungan hidup. oleh Denny. Hal inilah tim invesatigasi mencoba menelusuri.
Dilokasi Rumah sakit Grestelina, kami bertemu dengan direktur rumah sakit, Dr. H.J.Hadikusuma. Dengan gamblang direktur bertutur sambil didampingi Ancong salah satu staf tehnisi dan Lala juga staf rumah sakit. Ancong menuturkan, masalah limbah di pihak ketigakan. Limbah ini Dimasukkan dalam kantongan kuning dan diambil tiap hari, itu kata Ancong. Lain lagi dengan Lala, menuturkan, untuk limbah cair sudah ditangani dengan baik tapi tingkat phnya tinggi dan beberapa unsur lain yang mendukung pencemaran. Bagaimana penanganan baik jika pengakuannya sendiri tingkat ph tinggi dan unsur lain yang tinggi, dimana baiknya jika demikian
 Untuk direktur sendiri mengatakan untuk sampah padat spoitnya kita potong. Namun dalam penuturan direktur, mengakui adanya bau yang menyengat saat ada anggota dari dinas bapedalda yang melakukan sidak saat itu.
Yang sangat unik, kolam ipal limbah memakai ikan lele. Kata ancong ikan lelenya pun saat turun kondisi ikan lele sempat oleng.
Artinya limbah cair untuk rumah sakit GRESTELINA sangat jelas adanya pencemaran lingkungan hidup.  Ada apa dengan Rumah Sakit GRESTELINA ini mengapa tidak dapat dihentikan oleh dinas pengelolaan lingkungan hidup. Para petugas yang berwenang sangat diharapkan untuk menentukan kesalahan pencemaran lingkungan hidup ini, badan dunia pun sebaiknya turun menyelesaikan masalah lingkungan hidup. (bersambung)

Minggu, 11 Maret 2012

6000 BIJI TABUNG GAS 3KG KOSONG MEMBANJIRI KOTA MAKASSAR

Liputan inv. mks  > Tabung gas 3 kg adalah sebuah program konfersi bbm dari mitan ke gas elpiji . Dari ulasan singkat tabung 3kg ini merupakan produk pemerintah yang diperlukan pengawasan dari beberapa elemen. Pasalnya barang ini diperuntukkan untuk kalangan menengah kebawah. Kenyataannya masyarakat menegah keatas turut menikmati bahkan mengambil keuntungan dari suatu situasi kelangkaan gas di kota makassar. Hal inilah yang terjadi di kota makassar sebulan belakangan ini.
Muhaemien dari pengawas migas yang dikonfirmasi lewat Email mengatakan sasaran konversi untuk rumah tangga  dan usaha mikro yang selama ini menggunakan mitan untuk memasak dan penerangan, bukan untuk masyarakat menggunakan tabung 12kg dan 50 kg. 
Dari sebuah SPBU yang di temukan oleh tim investigasi LSM menemukan sekitar 7000 biji tabung gas elpiji 3kg masuk dari pulau jawa (surabaya) dan dibongkar di salah satu SPBU kota makassar. Pemilik SPBU yang kami temui mengatakan hal ini tidak ada masalah dan tidak melanggar hukum meskipun bayak masuk tidak masalah tegas, RUSMIN. Tambahnya ini hanya di jual tabung kosong bukan ada isi.
Pihak kepolisian yang ditemui oleh anggota unit investigasi Marzuki dan Herman, mengatakan hal tersebut  tidaklah masalah karena ini merupakan bahagian perdagangan, tidak ada hukumnya karena kosong.
Lain lagi dari salah satu pengusaha yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, dirinya pernah mengerjakan hal demikian dan hal itu ditangkap oleh petugas kepolisian.
Bagaimana hukum dari tabung gas 3 kg ini jika masuk terus tanpa kendali, kota makassar jadi ajang transaki tabung 3kg subsidi dengan harga Rp 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah). Pihak pertamina dan kepolisan kurang jelas hukum tabung gas 3kg subsidi

DUGAAN PELABUHAN PAOTERE DAN KAYU BANGKOAJADI PEMASOK BOM IKAN KE PULAU SEKITAR MAKASSAR

Bom ikan yang telah lama kita kenal dan meresahkan masyarakat dan mengganggu habitat terumbu karang kini bebas berkeliaran tanpa sentuhan pihak kepolisian.
Sebut saja SAMPARA dengan usia sekitar 44 tahun , ahli dalam membawa bom ikan. Dari temuan tim investigasi di seputar pelabuhan penyeberangan PAOTERE dan KAYU BANGKOA, seseorang sebut saja "bunga" mengatakan sampara telah membawa barang berupa bubuk pembuat  bom ikan kepulau kodingareng kota makassar seberat 20 kg malam hari karena melihat hal tersebut. Pengembangan pun berlanjut setelah mendengar hal tersebut. Hal hasil, SAMPARA pun tertangkap kamera setelah bunga menunjuk seseorang yang bernama sampara di atas becak. Pertemuan singkat dengan SAMPARA, yang pertamanya tidak mengakui hal tersebut namun setelah lama bercerita akhirnya ia mengakui langkahnya. Dari mulut sampara tersebut sebuah nama pemasok yakni said di kota makassar ini.
Pihak kepolisian yang kami temui sulit  menagkap sampara disebabkan saat kami menyerahkan sampara barang bukti tidak ada hanya pengakuan mengirim semalam.
Apa yang terjadi dengan oknum polisi ini. saat kami konfirmasi sampara dilepas dari jebakan hukum perihal tidak memiliki bukti bahan pembuat bom meskipun pengakuan sampara telah mengirim 20 kg itu belum cakup bukti.Sangat ironis, SAMPARA yang konon tanpa barang bukti berusaha menyuap wartawan dengan alasan tidak perlu dikembangkan dan berjanji esok akan kembali ke makassar. Tim LSM dan wartawan besikukuh untuk melanjutkan kasus ini dikarenakan Sampara telah sering melakukan kegiatan ini dan juga baru lepas dengan kasus yang sama  bom ikan. Wartawan  masih mencari keberadaan SAMPARA di lokasi pelabuhan paotere dan kayubangkoa kota makassar yang menjadi pusat distribusi bubuk pembuat bom ikan(bersambung Mrz)