LIPUTAN INV - MKS Pada umumnya sering kita melihat orang membesuk keluarga di suatu panti sosial tanpa ada pungutan uang perkepala pembesuk. Adapun pembayaran biasanya dilengkapi dasar hukum jelas dalam peraturan yang mengikat agar tidak terkesan ada pungutan liar ala korupsi. Namun lain halnya yang terjadi di sebuah panti sosial rehabilitasi di kota Makassar. Panti Sosial ini bernama panti sosial MATTIRO DECCENG yang terletak di kecamatan biringkanaya kotamadya makassar. Dari hasil temuan anggota LSM-RABSI di lokasi diadakan pungutan alias pembayaran bagi pembesuk keluarga anggota masyarakat yang terjaring razia pekat di jalan. Sebut saja "BUNGA" yang terjaring akibat dugaan PSK jalanan. Saat keluarga berkunjung ke lokasi panti sosial, mereka diminta uang sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) per kepala pengunjung. Hal tersebut mengundang tanya keluarga, uang tersebut digunakan apa dan mengapa ada pembayaran sedangkan tanpa karcis.