Translate

Rabu, 21 Maret 2012

LIMBAH B3 RUMAH SAKIT UMUM TAJUDDIN DIDUGA MENCEMARKAN AIR PERMUKAAN TANAH

lubang penimbunan sampah medik padat



sisa limbah padat yang berserakan
Liputan inv mks >  Undang undang 32 tahun2009  perihal limbah B3 sangat menjadi buah bibir di badan lingkungan hidup kota makassar. Setelah dua rumah sakit yang di perbincangkan, kini muncul lagi kasus serupa bahkan ini sangat jelas terindikasi melakukan proses pencemaran air permukaan tanah.Setelah melakukan investigasi di rumah sakit Tajjuddin; tim menemukan beberapa fakta. diantaranya sampah medik tersebut ditimbun dan beberapa botol bekas impul berserakan dan ipal ada kebocoran alias air limbahnya mengalir langsung ke selokan warga.
Data Dinas lingkungan hidup yang kami terima membenarkan keadaan dalam lokasi rumah sakit ini.
Adapun keterangan dari salah satu staf rumah sakit SATRIAN bagian sanitasi di ruang kerja  tata usaha menyebutkan, limbah padat mediknya di timbun alias ditanam dibelakang. Untuk limbah medik dari rumah sakit lain tidak ada lagi sejak INCERENATOR rumah sakit dihentikan operasionalnya. Pasal pemberhentian operasional incerenator disebabkan tidak adanya izin operasional alat itu. Untuk limbah cairnya kembali SATRIAN menegaskan bahwa sebahagian limbah cairnya memang mengalir keselokan atau pembuangan saluran masyarakat secara langsung. Hal ini diakibatkan terganggunya ipal rumah sakit.
Dari uraian singkat diatas, jelas kita menemukan sebuah fakta baru bahwa dari pengakuan Satrian, pihak rumah sakit Tajjuddin telah melakukan proses pencemaran limbah cair atau padat. Mengapa pembiaran pencemaran ini dilakukan oleh pihak lingkungan hidup.
Lain lagi keterangan salah satu staf yang mengaku humas, mengatakan tindakan ini sudah sesuai dengan peraturan.Saat kami pertanyakan peraturannya nomor berapa yang menjadi dasarnya, humas tersebut tidak dapat menyebutkan peraturan nomor berapa yang melegalkan limbah B3 medik ini yang ditanam.
 Undang-undang 32 tahun 2009 sangat jelas kesalahannya dalam pasal 69 dan pasal 104 sangsi pidanapun menunggu bagi mereka yang merusak media lingkungan hidup.
Sangat kami harapkan, lewat liputan investigasi ini, masyarakat dan pemerintah serta pihak kepolisian bisa tanggap untuk menyelamatkan proses pencemaran air tanah permukaan ini yang sudah bercampur dengan limbah cair rumah sakit dan sisa bahan medik yang ditimbun turut mempengaruhi pencemaran lingkungan. " MARI SELAMATKAN AIR TANAH PERMUKAAN "  (JR- Tiem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar