Translate

Selasa, 20 November 2012

TERINDIKASI SISA AMPAS USAHA INDUSTRI TAHU MENCEMARI UDARA DAN AIR DI KANAL SEKITAR JALAN SUNGAI SADDANG KOTA MAKASSAR

LIPUTAN INV - Masih berbincang masalah limbah usaha, kali ini tim LSM RABSI mencoba membagi informasi akan adanya indikasi penambahan potensi pencemaran air kanal akibat sisa limbah cair usaha pembuatan tahu dan indikasi potensi pencemaran udara sekitar usaha industri tersebut.
air dari saluran pembuangan industri tahu.
Lokasi usaha yang terbilang di lokasi padat penduduk di bilangan jalan inspeksi kanal sungai saddang baru terindikasi akan adanya kesalahan prosedur pengolahan sisa usaha dan/atau limbah usaha produksi tahu. Dari lokasi sering termonitor asap hitam yang mengepul dari cerobong asap yang terbilang rendah yang tertiup masuk ke rumah warga sekitar serta air yang menjadi sisa usaha berwarna putih berbusa serta berbau kurang sedap ditambah ampas tahu yang merupakan partikel padat yang juga menimbulkan bau juga kurang enak. Tim liputan mencoba membagi informasi kepada pemirsa setia usaha tahu yang terindikasi berpotensi merusak air kanal dan udara sekitar.
Menurut salah satu warga megatakan, usaha pembutan tahu ini memperoleh keuntungan buat dirinya, tapi meninggalkan bau yang tidak sedap serta asap menyesakkan nafas mereka. Dari temuan dilokasi kami jelas menemukan asap yang hitam mengepul dari cerobong asap yang rendah dan mendapati aliran pembuangan air dari usah keluar berwarna putih berbusa serta partikel padat yang tampak sekitar muara pembuangan air tersebu serta sisa ampas tahu yang baunya cukup kurang sedap di hirup.(foto terlapir)
asap hitam keluar dari cerobong rendah industri tahu
Keterangan pengusaha saat kami konfirmasi berkomentar ringan saya tidak tahu pemilik usaha tidak ada. Nanti kembali dan silahkan bertanya sendiri masalah limbah cair atau asapnya. (sambil melanjukan kerja membuat tahu)
sisa air produksi tahu menggumpal berwarna putih
Lain halnya tanggapan dari badan lingkungan hidup kota makassar, dari salah satu staff yang kami temui jelas beromentar, bahwa sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2009, setiap usaha wajib menjaga lingkungan hidup sekitar usahanya dan setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat bebas sesuai hak asasi manusia. Apapun itu jenis usahanya wajib menggunakan dokumen lingkungan hidup sekurang-kurangnya dokumen standart operasional pengolahan lingkungan hidup. Kami dari badan lingkungan hidup kota makassar akan  segera mengambil langkah pemantauan dan segera menindak lanjuti keterangan plus foto dari LSM RABSI. (bersambung - JR)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar