Translate

Senin, 19 November 2012

MANTAN ISTRI MUDA TERLAPOR MENCURI OLEH SUAMINYA

LIPUTAN INV - MKS  "Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih"  inilah yang dialami oleh seseorang mantan istri yang telah terlapor mencuri dari sebuah bank lewat ATM milik mantan suaminya. Sudah terlapor mencuri, terancam di piadana serta telah menyandang mantan isteri alias janda. Nilainya pun tidak terlalu besar hanya berkisar sembilan jutaan lebih.
Sebut saja samaran YUL (red)  yang konon kabar telah menjalin hubungan suami istri sejak tahun 2009 silam (menuru surat keterangan nikah) dengan seseorang yang bernama sebut saja H.D (red). Setelah menjalin kasih yang cukup lama, akhirnya YUL di bawa ke muka pengadilan dengan tuduhan mencuri dan/atau membobol ATM milik suaminya H.D saat malam hari.

H.D melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan pesan singkat SMS BANKING dari salah satu bank di kota makassar saat malam hari. Setelah kejadian tersebut, H.D pun membawa masalahnya ke pihak kepolisian diwaktu lalu dan YUL pun akhirnya diceraikan (itu menurut H.D). Kini kasus ini masuk ke persidangan dengan sidang perdana pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi korban. 
Menurut saksi korban H.D, dirinya membenarkan pernah menikah dengan YUL beberapa tahun lalu tepatnya di tahun 2009 silam. Namun H.D menerangkan lebih mendetail bahwa pernikahan tersebut hanya formalitas karena hanya menikah SIRI. Keterangan surat nikah tanpa buku nikah hanya syah menurut agama dan tidak ada pengakuan negara. Saat di persidangan H.D menerangkan, YUL mantan isterinya telah mengambil uangnya dengan sembunyai-sembunyi alias mencuri lewat ATM salah satu bank saat malam hari. Adapun kartu ATM-nya diperoleh saat ia (H.D) berada dirumah YUL dan berada di kamar kecil (WC). Pengambilan uang tersebut ada beberapa kali hal ini terbukti setelah adanya SMS BANKING serta mengecek ke pusat JAKARTA dan lewat CCTV. Nilainya pun berkisar lebih Rp9.000.000,- (sembilan jutaan lebih).  
Pengakuan saksi korban di pertegas dengan pengakuan isteri syah (pertama) korban yang membenarkan adanya SMS BANKING dan langsung menuduh bekas istri muda suaminya yang mengambil uang suaminya dengan bukti copian CCTV ATM yang menjadi petunjuk pesidangan adanya dugaan pencurian uang di ATM.
Demikian pula kedua saksi yang juga menunjuk YUL telah mengambil uang H.D lewat ATM BANK.
Adapun saat majelis hakim mempertanyakan keterangan para saksi korban dan para saksi, tersangka YUL hanya mengatakan ada yang benar dan ada yang salah. 
Jaksa pun hanya berkomentar datar  bahwa kasus ini masih terlalu dini untuk di komentari. Kita lihat lagi fakta persidangan apa yang akan di tampilkan tersangka YUL saat melakukan pembelaan atas tuduhan mantan suaminya H.D atas pencurian lewat ATM BANK. (bersambung - JR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar