Translate

Selasa, 03 Juli 2012

LIMBAH B3 MEDIK BOTOL SISA OBAT INJEKSI BEREDAR DI PASAR PARFUM

LIPUTAN INV > MKS  Kembali kita membicarakan limbah LB3, kali ini mengenai botol sisa obat injeksi yang beredar di kalangan masyarakat. Tanpa sadar botol sisa obat injeksi sering kita gunakan sebagai tempat parfum dalam hal ini bibit parfum. Dari hasil investigasi awal, tim investigasi mencoba menelusuri jejak sisa botol obat injeksi yang dijadikan tempat bibit parfum.
Tim investigasi menemukan beberapa botol kecil tempat parfum dan obat lelaki yang sering dijajakan oleh beberapa pedagang yang menyerupai tempat botol obat injeksi yang umum digunakan dipuskesmas dan di rumah sakit.  Setelah melihat adanya kemiripan tempat botol inilah dimulai investiasi.

Alhasil dari dugaan tersebut, kami menemukan salah satu puskesmas di bilangan kota makassar yang memberikan botol sisa tempat obat injeksi yang sedang dipindah tangankan kepada pihal lain agar digunakan sebagai tempat parfum. SAM merupakan tokoh yang mengambil sisa botol obat injeksi dari puskesmas.Kegiatan tersebut terekam gambar kamera dimana oknum petugas kesehatan sedang asyik memerikan sisa botol obat injeksi kepada Sam.
Dari penuturan oknum tersebut banyak keganjilan dimana sisa botol ini hanya diberikan saja kepada Sam selaku pengumpul botol obat injeksi ini. Oknum puskesmas ini mengatakan botol sisa obat injeksi ini dikumpulkan dan diberikan kepada Sam dan Sam membawanya kepada para penjual parfum dan obat lelaki. Sisa botol obat ini tidak dimasukkan dalam dos limbah (sefty box). Yang masuk dalam box limbah hanya jarum suntik dan alat injeksi sejumlah seratus buah. Setelah mempertanyakan bagaimana mengetahui jumlahnya seratus buah dalam dos limbah, oknum tersebut tidak berkomentar. Lain lagi komentar oknum lain yang juga staf dalam puskesmas terebut mengatakan, dahulu waktu tugas didaerah, botol obat injeksi tersebut hanya dibuang kemana begitu. Ini merupakan pernyataan yang aneh.Botol sisa obat di berkan kepada siapa saja yang datang meminta.
Sam saat kami bertanya pun mengatakan hal ini sudah biasa terjadi dan botol ini digunakan sebagai tempat bibit parfum dan obat oles beberapa jenis.
Dalam undang-undang limbah LB3 sampah medis harus dikelola secara baik dan benar. dan setiap penghasil limbah LB3 memiliki tempat sampah sementara (TPS). Dimana letak kesalahan pengelolahan limbah LB3 ini dari dinas lingkungan hidup atau bagi mereka penghasil limbah yang tidak pahami peraturan ataukah botol sisa obat ini bukan masuk kategori limbah medis... (bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar