Translate

Rabu, 04 Juli 2012

DUGAAN PENGADILAN TATA USAHA KOTA MAKASSAR MENGABAIKAN PUTUSAN MAHKAMA AGUNG

LIPUTAN INV > MKS  Kembali tim investigasi mengupas singkat indikasi kekeliruan pengadilan tata usaha kota makassar. Kasus ini bermula sekitar sebulan lalu dimana adanya sertifikat yang diduga telah digugurkan dan/atau ditolak oleh mahkamah agung no. 256 K/TUN/2006 menjadi alat bukti kembali dalam sidang Tata Usaha Negara melawan Donny.

Sertifikat atas nama H.Djamaluddin telah digugurkan oleh pengadilan khususnya Mahkamah Agung. Sekitar tahun 2006 telah keluar dan menjadi kekuatan hukum tetap. Dalam arti kata sertifikat H.Djamaluddin telah tidak memiliki kekuatan hukum untuk dimajukan ke pegadilan apalagi di persidangan surat kepemilikan. H.Djamaluddin menuntut Dony dengan mengatakan sertifikat kepemilikan dony tidak syah. Dony yang kami klarifikasi mengatakan dasar sertifikatnya didapat dari pembelian di sdr. Yakob  dan dengan dasar putusan mahkamah agunglah semuanya terjadi. Sertifikatpun terbit berdasarkan adanya putusan mahkama agungb tersebut dengan nomor 256 tahun 2006 (sambil menunukkan putusan asli MA).
Dari perbincangan tersebut diatas terindikasi pihak pengadilan tata usaha negeri kota makassar kurang jeli melihat status hukum sertifikat H.Djamaluddin sehingga mereka(pengadilan) membuka sidang dengan sangat ganjil dikarenakan penuntut menggunakan dasar tuntutan yang tidak memiliki kekuatan hukum karena telah di gugurkan dan/atau ditolak di tingkat Mahkama Agung. Pihak tim investigasi masih berusaha mencari fakta dan bukti keterangan dari pihak pengadilan dengan dasar apa pihak pengadilan membuka sidang tersebut. (bersambung JR)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar