Translate

Rabu, 07 November 2012

KETUA MAJELIS HAKIM RAILAM SILALAHI MENENGUR JAKSA PENUNTUT UMUM

  " UNTUK PAK JAKSA PENUNTUK UMUM, SAKSI UNTUK PERSIDANGAN MENDATANG DIHARAPKAN SEGERA HADIR SAAT SIDANG, MELIHAT WAKTU PENAHANAN PENGADILAN SEGERA HABIS  TIDAK PERLU TERLALU SIANG HARI ......."TUTUR RAILAM SILALAHI (KETUA MAJELIS HAKIM)

LIP INV - MKS  Tim Invesigasi LSM RABSI yang mengikuti kasus penganiayaan terduga DG.JARUM memasuki babak penghabisan. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sidang penganiayaan terhadap DG.JARUM yang di tuduhkan kepada dua saudara (ARDI _ ANIKA) akhirnya tersidang juga di ruang utama pengadilan negeri kota makassar. Agenda kali ini meliputi mendengarkan saksi - saksi korban.
Namun setelah ketua majelis hakim RAILAM SILALAHI membuka kasus penganiayaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) YUSUF SYARIF, SH tidak bisa menghadirikan saksi dari korban DG. JARUM. Alasan Jaksa Yusuf, mengatakan ," saksi-saksinya berhalangan hadir karena ada keperluan."
Diluar dari dugaan, ketua majelis hakim RAILAM SILALAHI sontak mengatakan saat sidang," buat Jaksa Penuntut Umum,saksi untuk persidangan mendatang diharapkan segera hadir saat sidang, melihat waktu penahanan pengadilan segera habis tidak perlu terlalu siang hari, karena ini perkara biasa dan sangat jelas." Jaksa Yusuf pun menyanggupi permintaan ketua majelis hakim tersebut.
Dari itu pula penasehat hukum FADILLAH,SH menuturkan ," kami selaku tersangka selalu siap menanti saksi korban dan saya akan tetap mengharapkan keadilan murni dalam sidang ini. Kasus ini sangat jelas dan terlalu banyak di rekayasa terutama BERITA ACARA POLISI di polsekta PANAKKUKANG. Klien kami jelas melakukan sebuah tindakan disebabkan adanya tekanan paksaan dari pihak DG.JARUM yang saat itu tanggal 25 JULI 2012 datang kerumah ANIKA - ARDI sambil membawa senjata seperti keterangan saat sidang dahulu saksi anaknya DG.JARUM  yang hendak membunuh ASDAR adik ANIKA-ARDI serta melukai tangan pemilik rumah HARTATI. Siapa sih yang mau melihat ibunya di lukai dengan sebilah badik, disini klien kami hanya melakukan sebuah pembelaan diri sesuai pasal 49 KUHPidana , tidak dihukum. Lagipula kembali kami tegaskan laporan klien kami ARDI di POLRESTABES yang dilimpahkan di polsekta PANAKKUKANG tidak ada tindak lanjutnya. Juga laporan pertama kasus penganiayaan HARTATI dengan LP NO.1191 juga tidak terlalu ditanggapi sedangkan bukti, alat bukti serta keterangan ahli visum rumah sakit serta petunjuk sudah jelas menunjuk kepada pihak yang datang kerumah saat itu yakni DG.JARUM CS.Ditambah keterangan penyidik BRIPKA ADNAN yang telah menegaskan bahwa terlapor DG.Jarum akan kami (pihak polsekta) tahan sesuai bukti  awal sambil memperlihatkan sebilah badik kepada kerabat ANIKA-ARDI. Kini dimana janji polisi tersebut, apa karena adanya "SESUATU" membuat perkataan BRIPKA ADNAN menjadi sedemikian lemahnya sampai terlapor DG.JARUM tidak dihukum.  Harapan kami jika putusan ketua majelis hakim memberatkan klien kami, maka dengan berat hati kami akan segera mengajukan BANDING...." (TFQ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar