Translate

Kamis, 12 April 2012

PUSKESMAS KASSI-KASSI TERINDIKASI SALAH PROSEDUR PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS (LB3)

tumpukan sampah dan/atau limbah medis 

incenerator yang mengeluarkan asap hitam kala difungsikan dan/atau terduga tanpa izin operasional
Liputan inv mks > Dalam perundang-undangan khususnya undang - undang no 32 tahun 2009, jelas mengatur perihal pengolahan limbah bahan berbahaya beracun. Untuk kali ini perbincangan perihal salah satu puskesmas di kota makassar kecamatan Rappocini. Puskesmas KASSI-KASSI terindikasi melakukan suatu tindakan yang menyalahi prosedur pengolahan limbah medik . Hal ini dapat terlihat dari beberapa faktor, diantaranya :
Bahwa untuk limbaah medik puskesmas tidak tertampung dengan benar seperti yang tertuang dalam keputusan BAPEDAL no 1 tahun 1995, serta untuk alat pembakaraan yang dikenal incenerator terduga belum memiliki izin operasi seperti yang menjadi syarat operasional alat incenerator.
Dari pengakuan salah satu staf di puskesmas saat tim LSM RaBSI berkunjung jelas mengatakan bahwa sampah dan/atau limbah sisa medik tertampung di bagian belakang gedung puskesmas. Hal senada juga terlontar dari mulut salah satu orang yang mengaku sering melakukan pembakaran sampah dan/atau limbah medis ini, bahwa kegiatan ini telah berlangsung lama. Sampah medis (sisa spoit) ditumpuk disisi samping lokasi bangunan dekat incenerator serta tanpa Tempat Penyimpanan Sampah (TPS) LB3 dan saat sore hari baru terbakar. Melakukan aktitas membakar sere dengan alasan asap dari cerobong incenerator hitam jadi kami bakar sore agar tidak mengganggu pasien yang mau berobat.
Ini sebuah tindakan yang menurut kami sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini pula jelas terungkap dari staf badan lingkungan hidup daerah yang sangat menentang aadanya keinginan pejabat menggunakan incenerator tanpa izin dari BLHD serta tempat sampahnya khusus sampah medis tanpa izin apalagi hanya kantongan kresek.
Jika undang-undang hendak ditertapkan, harapan kami sekiranya semua yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus di tegakkan tanpa ada pilihan. Pihak yang berterkait diharapkan memperhatikan bentuk penyalah gunaan dan/atau penyepelehan peraturan terlebih undang undang no.32 tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar