Translate

Sabtu, 03 Desember 2011

DINAS TATA RUANG KOTA MAKASSAR TERINDIKASI LAMBAT DALAM MENINDAK SURAT PENGADUAN KELURAHAHAAN

Dalam suatu tatanan masyarakat sering kita jumpai adanya keberatan warga yang mengatasnamakan masyarakat. Demikian pula dalam masyarakat kelurahan GADDONG kecamatan BONTOALA kota MAKASSAR. Dalam hal ini warga masyarakat disalah satu ORW (Rukun Warga) kelurahan GADDONG berkeberatan perihal keberadaan pos sekurity di pertigaan jalan laiya dan jalan bontosua. Hasil investigasi terakhir pun tertuang dalam liputan ivestigasi kali ini.

ARIFIN selaku lurah GADDONG telah mengambil langkah pesuasif untuk menegur keberadaan pos sekurity dilokasinya karena pos tersebut tidak ada dalam gambar izin membangun dan dinilai warga mengganggu pandangan sudut jalan yang cukup sempit serta atap dari pos sekurity tersebut agak mncorok kejalan. Arifin telah melayangkan surat pengaduan kepada pihak dinas tata ruang kota makassar, yang dalam hal ini selaku leader dalam bidang bangunan dan tata kota khususnya IMB. Surat yang dilayangkan pun sudah dua kali dan hal ini belum tampak ada reaksi dari dinas tata ruang. Dari penelusuran tim investigasi, pos tersebut masih berdiri megah tanpa adanya tindakan dari pemilik lokasi. Pihak kelurahan merasa sangat keberatan perihal lurah tidak ditanggapi dalam hal pemerintah setempat.
Untuk tanggapan dinas tata ruang kota makassar dalam hal ini  kepala bidang SOFYAN, mengatakan hal ini sudah kami tindaki yakni dengan cara memberikan surat teguran kepada pihak pemilik bangunan dan isinya meminta untuk ditertibkan sendiri. Untuk kelanjutanya kami akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada. (JR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar