Liputan MKS > Diduga telah terjadi penyelewengan, dari pengadaan mesin,Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Barrang Lompo ""makan"" anggaran sebesar Rp 1,1milyard, dengan sumber dari Alokasi Khusus pada tahun anggaran 2008. Dugaan tersebut berupa mesin rakitan.
Dari data keterangan kejaksaan negeri kota makassar, kepala dinas Pekerjaan Umum nonaktif RIDWAN MUHADIR, akan terperikasa dengan perkara korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Barrang Lompo.
Menurut keterangn Kepala Seksi Pidana Khusus Joko Budi Darmawan, agenda pemeriksaan terhambat proses pemeriksaan dikarenakan Ridwan Muhadir menjalani proes penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I kota Makassar dengan vonis selama 2 tahun 6 bulan dengan terpidana kasus swakelola tahun 2009. Ridwan Muhadir terperiksa dikarenakan kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam Proyek pembangunan dan presarana air bersih di Pulau Barrang Lompo.
Saat kami tiem Investigasi mencoba mencari tahu siapa yang terduga tersangka masalah ini, pihak kejaksaan Joko hanya tersenyum terkesan enggan membeberkan sambil berkata ," masih tahap pengembangan penyidikan," (JR)
Dari data keterangan kejaksaan negeri kota makassar, kepala dinas Pekerjaan Umum nonaktif RIDWAN MUHADIR, akan terperikasa dengan perkara korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Barrang Lompo.
Menurut keterangn Kepala Seksi Pidana Khusus Joko Budi Darmawan, agenda pemeriksaan terhambat proses pemeriksaan dikarenakan Ridwan Muhadir menjalani proes penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I kota Makassar dengan vonis selama 2 tahun 6 bulan dengan terpidana kasus swakelola tahun 2009. Ridwan Muhadir terperiksa dikarenakan kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam Proyek pembangunan dan presarana air bersih di Pulau Barrang Lompo.
Saat kami tiem Investigasi mencoba mencari tahu siapa yang terduga tersangka masalah ini, pihak kejaksaan Joko hanya tersenyum terkesan enggan membeberkan sambil berkata ," masih tahap pengembangan penyidikan," (JR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar