Translate

Minggu, 05 Februari 2012

JABATAN BUKAN AJANG ""PUNGLI""

Liputan Mks >  Umumnya di tiap kabupaten atau kota di Indonesia memiliki perda retribusi dalam pelaksanaan penarikan retribusi perijinan dan tidak sampai jutaan rupiah. Lain halnya dengan yang terjadi di kota makassar saat ini. Oknum lurah dikota makassar, meminta uang retribusi jutaan rupiah dengan alasan kegiatan kelurahan dan perbelanjaan kelurahan.
Dalam perbincangan singkat dengan oknum lurah tersebut, terungkap dalam hal ini pungutan tersebut dilakukan dengan alasan mengadakan kegiatan kelurahan.Namun pada saat yang berbeda, pihak yang merasa dirugikan mengatakan kejadian ini dilakukan oleh oknum lurah dengan dasar kami (pemilik usaha) dalam hal ini mandapat untung dari hal tersebut (pembuatan rekomendasi perijinan).  Kami minta  ""JANGAN MEMAKAI JABATAN ATAU PANGKAT,""  memuluskan jalannya pungli kalian para pemegang jabatan. Kami tahu perda dan mengerti ucapan terima kasih. Namun tolong jangan minta sambil memaksa dengan alasan tertentu. 
Guna meluruskan masalah ini, pihak wartawan mencoba mendalami masalah tersebut dengan benar (jr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar