Translate

Kamis, 19 April 2012

STANDAR PENGELOLAHAN LINGKUNGAN DARI BLHD KOTA MAKASSAR TERINDIKASI ASAL-ASALAN

Kembali kita membicarakan perihal UNDANG-UNDANG No32 tahun 2009 yang kali ini perusahaan logam BONTOMANAI. Perusahaan yang terletak di bilangan sekitar tol kota makassar tepatnya jalan Bontomanai no 3 kota makassar yang bergerak di bidang industri alat rumah tangga dari alumunium terduga surat pernyataan SPPL kurang sesuai dengan kegiatan.
Dalam surat pernyataan SPPL yang ditemukan oleh tim investigasi, tertanggal 22 november 2010 makassar, jika ditelaah jelas ada keganjilan. Keganjilan itu meliputi penggunaan bahan bakar saat proses produksi. Bahwa di SOP-PLH yang dikeluarkan oleh badan lingkungan hidup yang menjadi dasar pengoperasian  adalah MFO yang dikenal Marine Fuel OIL. Kenyataannya bahan bakar dilokasi adalah golongan limbah B3 yakni oli bekas.
Keterangan pemilik usaha menyangkut usahanya, limbah B3 miliknya telah sesuai dari badan lingkungan hidup, sambil menunjukkan SOP-PLH dari badan lingkungan hidup kota makassar. Namun saat perbincangan mengenai bahan bakar oli bekas tersebut, pihak perusahaan mengerti akan MFO dan Olie bekas yang digunakan. Jelas keanehan SOP-PLH Bontomanai Logam yang mngatakan memakai MFO dari depot PERTAMINA, dilokasi Olie bekas dari pengumpul.
Ada apa dibalik dokumen Bontonamai logam...??? siapa yang main mata dalam penerbitan dokumen ini (berlanjut- JR)
 

Kamis, 12 April 2012

FASUM JADI GARASI MOBIL

GARASI KENDERAAN DI TENGAH JALAN.
LIPUTAN INV MKS > Saat melakukan perjalanan singkat, tim Investigasi LSM RaBSI dan wartawan melintas disebuah jalan dilokasi Perumahan Manggala Permai menemukan sebuah pemandangan unik. Salah satu rumah warga tertangkap kamera wartawan sedang terpampang dijalan namun mobil ini dihalangi oleh sebuah garasi. Meskipun garasi ini tanpa tembok namun ada yang unik di tengah  jalan  terpasang sebuah tiang balok untuk penyangga atap seng. Hal ini jadi tanya wartawan, sejauh manakah tindakan pemerintah setempat menanggapi hal ini. Dimana letak hukum di kota makassar, mengapa tengah jalan jadi garasi kenderaan roda empat warga yang konon memiliki pendidikan yang cukup terpandang.bersambung- (JR_ MZRK)

PUSKESMAS KASSI-KASSI TERINDIKASI SALAH PROSEDUR PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS (LB3)

tumpukan sampah dan/atau limbah medis 

incenerator yang mengeluarkan asap hitam kala difungsikan dan/atau terduga tanpa izin operasional
Liputan inv mks > Dalam perundang-undangan khususnya undang - undang no 32 tahun 2009, jelas mengatur perihal pengolahan limbah bahan berbahaya beracun. Untuk kali ini perbincangan perihal salah satu puskesmas di kota makassar kecamatan Rappocini. Puskesmas KASSI-KASSI terindikasi melakukan suatu tindakan yang menyalahi prosedur pengolahan limbah medik . Hal ini dapat terlihat dari beberapa faktor, diantaranya :
Bahwa untuk limbaah medik puskesmas tidak tertampung dengan benar seperti yang tertuang dalam keputusan BAPEDAL no 1 tahun 1995, serta untuk alat pembakaraan yang dikenal incenerator terduga belum memiliki izin operasi seperti yang menjadi syarat operasional alat incenerator.
Dari pengakuan salah satu staf di puskesmas saat tim LSM RaBSI berkunjung jelas mengatakan bahwa sampah dan/atau limbah sisa medik tertampung di bagian belakang gedung puskesmas. Hal senada juga terlontar dari mulut salah satu orang yang mengaku sering melakukan pembakaran sampah dan/atau limbah medis ini, bahwa kegiatan ini telah berlangsung lama. Sampah medis (sisa spoit) ditumpuk disisi samping lokasi bangunan dekat incenerator serta tanpa Tempat Penyimpanan Sampah (TPS) LB3 dan saat sore hari baru terbakar. Melakukan aktitas membakar sere dengan alasan asap dari cerobong incenerator hitam jadi kami bakar sore agar tidak mengganggu pasien yang mau berobat.
Ini sebuah tindakan yang menurut kami sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini pula jelas terungkap dari staf badan lingkungan hidup daerah yang sangat menentang aadanya keinginan pejabat menggunakan incenerator tanpa izin dari BLHD serta tempat sampahnya khusus sampah medis tanpa izin apalagi hanya kantongan kresek.
Jika undang-undang hendak ditertapkan, harapan kami sekiranya semua yang berhubungan dengan lingkungan hidup harus di tegakkan tanpa ada pilihan. Pihak yang berterkait diharapkan memperhatikan bentuk penyalah gunaan dan/atau penyepelehan peraturan terlebih undang undang no.32 tahun 2009

Kamis, 05 April 2012

DUGAAN PEMBESIAN RENOVASI PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SEKOLAH DASAR DENGAN DANA APBN/DID TERKESAN TIDAK SESUAI GAMBAR

Liputan inv MKS  >  Tahun 2012 ini beberapa sekolah dasar di tingkat kotamadya makassar sedang direnovasi dan/atau membangun baru. Dananya pun berasal dari Anggaran APBN/DID tahun 2011. Sayang dari pantauan beberapa LSM dan Wartawan ada dugaan pembesian beberapa gedung sekolah menuai tanya yang sama, perihal pembesian yang diduga kurang sesuai dengan gambar. Hal ini terjadi di SD.Neg PANAIKANG III.
Dari temuan dugaan pembesian ada kesalahan ukuran, Tim investigasi mencoba menelusuri kebenarannya. Dalam gambar terdata besi pada tiang umumnya menggunakan pembesian diameter 16 mm. Sayangnya dilapangan besi yang terpadang ukurannya sekitar 14 mm. Setelah salah satu kepala tukang mengukur dengan skala, mereka menemukan pembesian yang bergeser dari ukuran. Saat tim mencoba mempertanyakan, kepala tukang ini hanya berkomentar, nota yang masuk semuanya pembesian diameter 16 mm, untuk masalah ini mereka kurang paham.
Temuan ini bukan hanya di lokasi SD Neg. Panaikang III, masih ada lagi dugaan lain yang mengundang tanya LSM di kota makassar. Andai pembesian menggunakan pembesian 14 mm mengapa dalam gambar banyak ukuran besi berdimeter 16mm...(bersambung)

PEKERJAAN BKM KELURAHAN BULOA KECAMATAN TALLO KOTA MAKASSAR MENUAI TANYA WARGA

Liputan inv mks > BKM kecamatan Tallo baru menyelesaikan pekerjaannya di wilayah sekitar tol kota makassar. Sayang ada permasalahan yang muncul, pasalnya warga sekitar pekerjaan ini mempertanyakan kinerja hasil yang kurang pas.
Tokoh masyarakat mengatakan pekerjaannya kurang bagus dan berkesan tidak selesai. Hal ini terbukti dari kancingan pavin block tidak ada dan di tengah terdapat lubang tanpa pavin block.
Saat konfirmasi pada dinas PU kota makassar, staf PU segera mengambil tindakan mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada ketua BKM dan akan segera menyelesaikan masalah tersebut.