Translate

Kamis, 19 April 2012

STANDAR PENGELOLAHAN LINGKUNGAN DARI BLHD KOTA MAKASSAR TERINDIKASI ASAL-ASALAN

Kembali kita membicarakan perihal UNDANG-UNDANG No32 tahun 2009 yang kali ini perusahaan logam BONTOMANAI. Perusahaan yang terletak di bilangan sekitar tol kota makassar tepatnya jalan Bontomanai no 3 kota makassar yang bergerak di bidang industri alat rumah tangga dari alumunium terduga surat pernyataan SPPL kurang sesuai dengan kegiatan.
Dalam surat pernyataan SPPL yang ditemukan oleh tim investigasi, tertanggal 22 november 2010 makassar, jika ditelaah jelas ada keganjilan. Keganjilan itu meliputi penggunaan bahan bakar saat proses produksi. Bahwa di SOP-PLH yang dikeluarkan oleh badan lingkungan hidup yang menjadi dasar pengoperasian  adalah MFO yang dikenal Marine Fuel OIL. Kenyataannya bahan bakar dilokasi adalah golongan limbah B3 yakni oli bekas.
Keterangan pemilik usaha menyangkut usahanya, limbah B3 miliknya telah sesuai dari badan lingkungan hidup, sambil menunjukkan SOP-PLH dari badan lingkungan hidup kota makassar. Namun saat perbincangan mengenai bahan bakar oli bekas tersebut, pihak perusahaan mengerti akan MFO dan Olie bekas yang digunakan. Jelas keanehan SOP-PLH Bontomanai Logam yang mngatakan memakai MFO dari depot PERTAMINA, dilokasi Olie bekas dari pengumpul.
Ada apa dibalik dokumen Bontonamai logam...??? siapa yang main mata dalam penerbitan dokumen ini (berlanjut- JR)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar