Translate

Jumat, 21 September 2012

DUGAAN AKAL-AKALAN SANG PENYIDIK POLSEK DALAM MENANGANI SEBUAH KASUS PENGANIAYAAN

dg.jarung (katanya tangannya luka terbuka- buktinya ....!!!!!)
"KALAU UNTUK BADIK ITU SUDAH JELAS MILIK DG. JARUNG, TAPI TIDAK BISA KAMI TAHAN KARENA SAKIT DAN MASIH DIRAWAT DI RUMAH SAKIT LABUANGBAJI, KALAU SUDAH SEHAT NANTI PASTI KAMI AKAN MENAHANNYA JUGA KANDA KARENA SUDAH DITETAPKAN TERSANGKA  OLEH KAMI PENYIDIK ....PASTI ....MASUK..."  TUTUR ADNAN PENYIDIK POLSEK PANAKKUKANG
 LIPUTAN INV - MKS  Kasus penganiayaan di salah satu wilayah polsek di kota makassar menuai tanya dan dugaan akal-akalan penyidik.Setelah kita membaca kutipan percakapan oknum penyidik polsek panakkukang diatas kita bertanya kasusnya apa. Nah kasus ini adalah kasus penganiayaan yang terjadi di jalan AP.Pettarani III kota makassar kecamatan Panakkukang.

Awal kejadian Dg. jarum mendatangi rumah Ansar sambil membawa barang tajam (badik) tutur warga sekitar. Selang beberapa saat terjadi saling pukul dan korbanpun berjatuhan di dua belah pihak. Kurang jelas kejadian awalnya sampai akhirnya, kini sang pemilik rumah mendekam dalam "hotel prodeo" milik kejaksaan. Namun dg. jarum sang penyerang tidak tersentuh hukum dengan dasar kurang jelas.
Dari perbincangan dengan penyidik polisi sekta kota wilayah Panakkukang, Adnan menerangkan bahwa dg.jarung idak ditahan dengan dasar tangannya terluka dan kepalanya pusing saat ditanya di polsek panakkukang bahkan pingsan,,,, Dengan dasar ini dg.jarung dinyatakan tidak dapat ditahan. apa bisa...
Dari sisi hukum kita mengupas sedikit, dg. jarung mendatangi rumah Ansar, sambil membawa sebilah badik dan melukai hartati. Selanjutnya dg. jarung terluka.teraniaya.
 Dalam pasal 351 KUHAP jelas barang siapa yang melakukan penganiayaan akan mendapat sangsi hukuman. Pasal 170 KUHAP, juga jelas pengeroyokan di depan umum juga mendapat sangsi hukuman.
 Dg.jarung dengan anaknya datang,  mendahului penyerangan,namun tidak tertangkap....malah dirawat bukan dalam lingkup kepolisian lebih lagi terkesan terlindungi oleh oknum pihak kepolisian.
 Malah kata penyidik Adnan, sekarang berbelit-belit  mengatakan bahwa," barang bukti berupa badik bukan milik dg. jarung" alamat pun kurang jelas saat keluarga hartati bertanya(HARRIS/HASNI).  Kini ada apa antara penyidik dengan dg. jarung, katanya sakit namun tidak dirumah sakit polri (Bayangkara). katanya penyidik (ADNAN) dg. jarung tidak bisa keluar rumah karena tangannya lukanya terbuka,dan jika sudah mulai baikan pasti kami pihak polisi menetapkan dg.jarung tersangka dan di tahan di sel. Silahkan kanda lihat ...Buktinya ..... nihil .....SEHAT BEBAS !!!
 Saat tim investigasi kerkunjung kekantor polsekta tanpa sengaja bertemu dg.jarung dan sangat tegas berdiri dan tangannya tidak ada lagi luka terbuka.seperti tutur Adnan.Dan Adnan pun kini berkelip  dan melontarkan masalah ini ke kawan penyidiknya bahkan ke kanit reskrim polsek panakkukang lebih aneh,barang bukti badik pun badik tidak ditahunya (Adnan) milik siapa sekarang.......................................
Masih adakah manusia yang kebal hukum dan mengapa pihak penyidik berbelit-belit saat mengisahkan dg.jarung sulit terjerat hukum meskipun datang menyerang hingga terluka, sedangkan pemilik rumah kini siap menanti hukuman meskipun perbuatannya hanya sifat pembelaan...?/???? Pemilik rumah menyadari perbuatannya memukul dg. jarung dan siap menerima sangsi dari perbuatannya. sesuai hukum, namun sang penyerang seperti dg.jarung tidak tersentuh hukum ..... ada apa dibalik kasus ini ....
Disini LSM RaBSI tidak ada yang terpihak terwalikan, hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil Bersalah silahkan bertanggung jawab dimuka hukum dan TUHAN ..........(bersambung)TFQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar