LIPUTAN INV MKS - MKS "BANYAK KASUS LAIN YANG LEBIH MENJANJIKAN, DARIPADA KASUS INI. TIDAK USAH DIKERJA KASUS INI PAK KASUS INI TIDAK ADA UANGNYA" TUTUR PENYIDIK POLSEK PANAKKUKANG "SF"
HARTATI (ORANG MISKIN) KORBAN PENGANIAYAAN |
Laporan polisi nomor : LP/1191/VII/2012/RESTABES MKS/Sek.Pnk, Tanggal 25 JULI 2012, tentang adanya dugaan tindakan penganiayaan sebagai mana dalam pasal 351 KUHPidana. tidak terproses karena dugaan HARTATI tidak punya "uang".
Dari bukti fakta yang tim Investigasi dilokasi dan di polsekta PANAKKUKANG, menemukan beberapa keanehan . Keanehan ini berasl dari kerasnya pelanggaran pasal KUHAPidana pasal 184, yang jelas mengatur alat bukti yang sangat kuat dilanggar dengan keluarnya surat SP2HP yang mengartikan bukti-bukti belum kuat guna membawa terlapor ke jeruji besi. Dilain sisi besi berupa badik pada awal investigasi jelas penyidik Adnan menuturkan "badik ini merupakan milik terlapor dan terlapor pasti masuk jeruji besi polsekta Panakkukang setelah kondisi tubuh mulai membaik, nyatanya kini ada ungkapan baru badik itu bukan milik terlapor. Jadi badik milik siapa. Penyidik Adnan pun memberikan janji kepada ketiga anak Hartati yang di tahan, terlapor (dg.jarung) telah masuk sel di polsek Panakkukang, juga semuanya PALSU dan JANJI.
Pertemuan timInvestigasi dengan pengacara pelapor(HARTATI), FADILLAH,SH mengatakan, " Jelas hal ini sudah sangat merusak citra kepolisian. Hanya beberapa penyidik yang bermain nama baik kepolisian RI bisa tercemar karena masyarakat yang miskin seperti Hartati dapat menganggap dirinya tidak dilayani karena tidak memiliki uang." Untuk itu pihak pengacara akan mengambil langkah upaya hukum guna menegakkan SUPREMASI hukum di Indonesia khususnya kota makassar agar bagi oknum polisi nakal sebaiknya medapat hukuman karena melanggar TRI BRATA POLISI dan Perundan-undangan yang terkait dalam laporan yakni Penganiayaan."
Terlapor dalam hal ini Dg.Jarung sebaiknya juga menerima hukuman karena anak HARTATI yang membela keluarganya dengan jelas surat sakit perlu istirahat dari yang berwenang, juga menjadi tersangka atas terlapot yang melapor balik. Hal senada di ngkap Koordinator LSM RaBSI disela-sela pembesukan ARDI yang ditahan dirutan bersama pengacara mengatakan hukum dalam hal ini tidak memandang nilai rupiah namun harus mengacu pada norma hukum dan keadilan jika kita melihat dari kacamata hitam putih. (bersambung JR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar