Translate

Senin, 29 Oktober 2012

JAGOAN PULAU KODINGARENG HAJI MD HANYA BERANI SAMA ANAK USIA 13 TAHUN

Liputan INV- MKS  KONON Jagoan Pulau KODINGARENG yang tersohor dengan julukan JENDERAL TUJUA yang bernama HAJI MD,  tidak pernah bisa tersangkut masalah apapun karena belum ada orang yang dilahirkan dimuka bumi ini mampu menandingi kejagoan Haji MD, Namun di akhir -akhir ini kabar tersebut terkikis dengan hadirnya sosok anak belia usia 13 tahun yang bernama NR yang mampu menaklukkan jawara Haji MD. Hal ini juga bisa terjadi karena kesombongan dan keangkuhan Haji MD saat memukul anak tersebut di depan umum dan menyebut dirinya (HAJI MD) tidak ada yang berani samanya satu pulau

NR (samaran) telah menaklukkan haji MD dimuka umum karena MD telah menghajar anak di depan umum. Kejadian ini sontak membuat perangkat kepala desa tokoh masyarakat,dan RW serta RT tecengang. Kejadian ini bermula dari masalah sepele, yakni dugaan NR mengembosi ban sepeda motor haji MD. Dengan kejadian ini Haji MD pun melakukan aksi Jagoannya dengan kalap sehingga mengakibatkan luka lebam pada wajah punggung serta giginya nyaris copot dengan gusi berdarah.Setelah melakakan perbuatan ini, Haji MD dengan hebatnya menepuk dadanya seraya mengatakan,"Tidak ada yang ditakuti di pulau ini". 
Sayang Haji MD yang jagoan ini tidak mau menyadari dirinya bersalah, bahkan mengancam ibu dari NR dengan badik saat ibu NR datang mempertanyakan kejadian ini. Setelah kejadian itu lewat beberapa waktu saat kepolisian siap melimpahkan berkas Haji MD ke kejaksaan untuk bersidang, Haji MD ini melapor balik dengan dasar ibu NR mematah pagar dan merusak pot bunga miliknya, setelah utusan jagoan ini gagal mengajak damai pengacara NR.
Pengacara NR Fatahillah SH, mengatakan bahwa laporan Haji MD terlalu mengada-ada, manakala melihat laporan pagarnya patah dan pot bunganya dirusak oleh ibu NR. Bagaimana bisa seorang wanita yang telah berumur sanggup mematah terali besi pagar jagoan ini, dan mengapa laporan polisi jagoan ini tidak lansung saja saat itu meski menunggu upaya damai dulu mengutus "duta besar" pulau KODINGARENG dan waktunya cukup lama, setelah Haji MD masuk dalam sebutan TERSANGKA penganiayaan.
Dari kejadian singkat ini, menurut kuasa hukum penggugat NR, haji MD telah salah melangkah dan telah melakukan tindakan penganiayaan berat kepada anak usia 13 tahun (NR). Pelanggaran ini telah masuk ranah hukum pidana KUHP pasal 351 ayat 2 ancaman paling lama 5 tahun penjara, serta undang-undang perlindungan anak no23 tahun 2002 pasal 80 ancaman pidana 3 tahun 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp72.000.000,- Disini kami tim investigasi hanya meminta kepada pihak yang berwenang agar segera menuntaskan masalah ini dan mengirim SPDP ke kejaksaan guna menjalani persidangan. Nara sumber liputan investigasi AJ pun selaku keluarga mengatakan hal inijangan di biarkan karena telah mencoreng citra hukum di NKRI. Warga pulau KODINGARENG juga sangat mengharapkan agar semua ini dapat diselesaikan di muka hukum karena HAJI MD, telah banyak melakukan penganiayaan dan tak pernah di sentuh hukum. (TIM LIP INV-n DTK) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar