Translate

Rabu, 31 Oktober 2012

PEMERIKSAAN SAKSI KORBAN MENYULITKAN DIRINYA SENDIRI SAAT TERPERIKSA DI PENGADILAN NEGERI KOTA MAKASSAR

saksi korban (DG.JARUM) yang plin-plan



LIPUTAN INV - MKS   BEDAKAN BALOK DENGAN BAMBU
INILAH SEKILAS KUTIPAN DARI PERKATAAN SAKSI KORBAN DG. JARUM DAN ANAKNYA SAAT DIPERIKSA DI DEPAN KETUA MAJELIS HAKIM RAILAM SILALAHI
Dg.JARUM (saksi korban) mengatakan ,"Saya dipukul dengan balok, saat membuka sepatu mau masuk ke rumah ARDI, saya tidak bawa badik, dan saya sendiri ke rumah ARDI. Luka saya banyak ditangan dan kepala banyak benjol-benjol" 
Anak saksi korban Zainal Abidin mengatakan,"Saya ke rumah ARDI bersama bapak saya, bapak saya membawa senjata (badik)....."
para saksi lelaki di tengah anak Dg.Jarum(zainal abidin) lekaki ujung dg. jarum
Saat pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Makassar tanggal 31 OKTOBER 2012, Ketua majelis hakim RAILAM SILALAHI memberikan pertanyaan terhadap saksi koran Dg.JARUM saat terluka memberikan komentar ,"Ada yang aneh dengan perkataan saksi korban (dg.Jarum), keterangan korban tidak sesuai dengan hasil visum." Hal ini membuat hakim membacakan hasil visum yang tidak sesuai dengan keterangan saksi korban (dg.Jarum). Ketua majelis hakim mempertegas, visum jelas tidak ada yang menunjukkan adanya pemarangan, Dg. Jarum mengatakan ada pemarangan terhadap tangan kanannya.

DG.JARUM mengatakan," dirinya datang sendiri ke rumah ARDI, saat mau bertanya membuka sepatu langsung dipukul oleh ANIKA, dan dirinya tidak membawa senjata tajam badik."
Lain lagi keterangan anak korban (Zainal Abidin)," dirinya (zainal abidin) datang bersama saudaranya dan bapaknya (Dg.JARUM) dan luka di tangan bapaknya (DG.JARUM) bukan dari senjata yang di bawa oleh bapaknya. " Disini dapat pembaca melihat bahwa saksi korban (DG.JARUM) datang membawa senjata tajam, menurut keterangan anaknya sendiri Zainal Abidin saat duduk sebagai saksi.
Jaksa penuntut umum (M.YUSUF) mempertanyakan sesuatu kejadian,"dimana dan apanya dari  anak korban yang luka saat berada di rumah ARDI ???" Jawab Saksi Korban (dg.Jarum) dengan santai dan berambisi, "Yang luka pada anaknya RONALD punggung dan lututnya" sambil memperagakan.. Hal ini membuktikan adanya ketidakcocokan antara keterangan saksi korban (Dg.Jarum) yang mengatakan dirinya datang sendiri ke rumah ARDI dengan anaknya Zainal Abidin serta keterangannya sendiri yang mengatakan luka anaknya Ronal saat di rumah Ardi.
INI membuktikan DG.JARUM tidak datang sendiri dan membawa senjata saat ke rumah ARDI.

Kuasa Hukum ARDI (FADILLAH, SH) juga mempertanyakan dengan siapa keberadaan saksi korban di rumah ARDI dan senjata yang di bawa sekarang berada dimana...??". Namun jawab saksi korban (Dg.Jarum) dirinya datang sendiri ke rumah ARDI, senjatanya tidak ada... Para pengunjung sidang tadi dapat mendengar sendiri dan sangat jelas sekali adanya pembodohan dan keterangan palsu yang diberikan DG.JARUM kepada KETUA MAJELIS HAKIM (RAILAM SILALAHI) tutur singkat, kuasa hukum Fadillah,SH setelah sidang.

Disini saat pemeriksaan saksi korban (DG.JARUM) sangat jelas mengindikasikan adanya "sesuatu" yang  terselubung, dan hal ini akan menyebabkan kesulitan saksi korban yang telah berani memberikan saksi palsu di depan pengadilan.. Balok yang sering diucapkan saksi korban (Dg.Jarum) tidak ada saat persidangan, Parang pun yang disebut- melukai tangannya juga tidak ada. Yang ada menjadi barang bukti sepotong, bambu, bukan balok yang di sebut-sebut oleh saksi korban (Dg.JARUM)

Dugaan kian mengkrucut dengan adanya pertukaran berita acara pemeriksaan karena hasil visum yang menjadi acuan luka di lengan kiri saksi korban (Dg. Jarum),  bertentangan jauh dengan pengakuan saksi korban (Dg.Jarum) sendiri dan anak saksi korban (Zainal Abidin)pun kini menyulitkan situasi bapaknya (DG.JARUM) yang juga terlapor pertama di laporan Hartati (edisi lalu) serta hendak menghindar dari kasus penganiayaan di laporan ARDI saat di polrestabes lengkap bukti laporan yang tidak ada kelanjutan hasil penyidikan perkara dan percobaan pembunuhan terhadap ASDAR.

Apakah yang menyebabkan hal ini menjadi sangat kabur dan mampukah ketua majelis hakim RAILAN SILALAHI menyingkap tabir misteri pengakuan saksi korban (Dg.Jarum) yang sangat ganjil. 
Pembuat keterangan dan saksi palsu dalam sidang menurut undang-undang KUHPidana pasal 242 ayat 2 akan dikenakan pembuat keterangan palsu tersebut dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara tambahan keterangan kuasa hukum FADILLAH,SH.  Nantikan kisah menariknya ...(tim inv-DETEKSI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar