Translate

Kamis, 27 Desember 2012

AKHIR PERSIDANGAN DUA SAUDARA BERUJUNG VONIS PENJARA, PENASEHAT HUKUM BANDING

LIPUTAN INV - MKS  Akhir kisah perjalanan kasus pengeroyokan di jalan AP.PETARANI III No.7, mencapai "FINISH" di pengadilan negeri kota makassar. Hakim Ketua RAILAM SH,MH menjatuhi hukuman penjara kepada tersangka ARDI seberat dua tahun, ANIKA alias ani seberat 1 tahun. Lebih ringan dari TUNTUTAN JPU. Menurut Penasehat Hukum, FADILLAH,SH vonis HAKIM menambah aneh kasus ini, pasalnya vonis hakim kurang mendasar dan penuh rekayasa.

Fadillah,SH menuturkan, untuk kasus kali ini majelis hakim RAILAM,SH,MH memvonis tersangka kurang tepat, keadilan tidak ada kelihatan. Putusan vonis Hakim merupakan putusan yang semena-mena dan tidak mendasarkan fakta-fakta persidangan kembali. Kejadian tidak pernah ketua majelis hakim RAILAM mengatakan awalnya perkelahian didalam rumah ANIKA. Ini fakta dan ditulis oleh panitera saat saksi memberikan keterangan.
Disini Tuntutan JPU sudah mengada-ngada, vonis hakim menambah aneh dengan selalu menyebut parang. Dimana ada parang, dan mengapa Tersangka ARDI selalu disebut melakukan kejahatan sedangkan barang bukti yang dikatakan parang oleh hakim sampai vonis tidak pernah ditampilkan. Visum dokter SUWANDI juga tidak mengatakan luka berat pada siku tangan kiri hanya luka sedang dan saat majelis hakim bertanya luka siku yang dikatakan CIKKU luka lama atau baru, saksi ahli dokter SUWANDI tidak menjawab hanya menatap.Sepengetahuan kami jika saksi terdiam saat dipertanyakan artiya saksi tersebut ragu akan kesaksiannya. Mengapa hakim RAILAM mengatakan luka ini luka baru dari perkelahian pembelaan diri tersangka ARDI. Kami dari penasehat hukum sudah memperlihatkan foto korban yang tangannya tidak ada luka parah pada tangan kirinya karena tidak ada perban atau apa pun setelah kejadian itu. Foto itu kami peroleh dari BRIPKA ADNAN disaat beberapa minggu kejadian.
Vonis hakim terlalu menonjol akan tidak adanya keadilan. kami dari penasehat hukum akan menempuh jalur hukum lain agar bisa ada keadilan bagi klien kami ARDI dan ANIKA.Ini sangat aneh ada apa dibalik vonis RAILAM, SH.MH.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar