LIPUTAN INVESTIGASI –
GOWA Dari narasumber kami yang juga korban
dari sebuah tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang lelaki kepada
seorang wanita yang merasa sangat dirugikan karena perbuatan lelaki tersebut.
Akibat dari tindakan itu, wanita yang menurutnya telah dianiaya oleh lelaki
merasa sangat kecewa akan pelayanan dari POLRES GOWA saat dirinya melapor,
karena penerima laporan yang merupakan oknum anggota polisi dari POLRES GOWA
yang menuliskan laporannya bahwa telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan.
Namun sebelum laporan polisi ini dibuat oknum polisi tersebut hanya menulis
laporan pada secarik kertas dan menyuruh pelapor yang menjadi korban
penganiayaan itu kembali (pulang). Dan kawan oknum polisi lainnya mengatakan
bahwa ibu kelihatannya tidak luka atau berdarah kenapa dikatakan ibu dianiayan. Keesokan hari baru laporan tersebut
dibuat dan oknum polisi tersebut mengatakan saya kira mau berdamai.
Seorang wanita korban
penganiayaan yang bernama HARNI yang bekerja sebagai SALES GIRL pada sebuah perusahaan PT.SUNGAI BUDI Makassar, melaporkan perbuatan sebuah perbuatan
tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang lelaki yang memiliki los
/ toko dalam kompleks pasar SUNGGUMINASA
Pada tanggal 11
Desember 2012, wanita yang bernama HARNI
telah diduga dianiaya oleh pemilik
los/toko dalam KOMPLEKS PASAR
SUNGGUMINASA yang bernama HAJI LEO.
Awal kejadian saat korban wanita HARNI mendatangi tempat jualan los/toko Haji
LEO untuk menagih pembayaran barang yang dipesan haji LEO. Entah ada apa haji
LEO marah dan melakukan tindakan penganiayaan hingga pakaian wanita HARNI
bagian kantongnya rusak alias sobek. Dirinya pun dikenakan tangan hingga bagian
dadanya memar. Wajahnya bagian dagu pun tertekan dengan tangan lelaki haji LEO.
Wanita HARNI pun tidak menerima perlakukan lelaki haji LEO ini depan umum dalam
pasar dan perbuatan ini lah yang di laporkan ke POLRES GOWA ada tanggal 11 Desember 2012 saat itu sekitar jam 15.15 wita. Laporan
ini pun menurut wanita HARNI tidak ditanggapi serius karena hanya menulis
tangan pada secarik kertas dan oknum polisi lainnya mengatakan bahwa diri
wanita HARNI tidak tampak ada luka serius dan tidak berdarah. Keesokan
harinya wanita HARNI kembali mencari laporan polisinya dan pernyataan oknum polisi yang menerima laporan
mengatakan saya kira kamu hanya melapor mau bedamai. Lalu oknum polisi itu
membuat laporan wanita HARNI
tertanggal 12 Desember 2012 NOMOR : 1118/XII/2012/SPKT-RES GOWA dengan keterangan telah terjadi Tindak Pidana MEMBUAT PERASAAN TIDAK MENYENANGKAN. Wanita HARNI pun keberatan atas catatan
tindak pidana tersebut.
Tanggal 26 Desember 2012, RESKRIM POLRES GOWA
atas nama KANIT PPA, telah mengirimkan
pesan singkat kepada wanita HARNI. Isinya
meminta agar datang ke POLRES GOWA dan wanita HARNI yang menjadi korban
penganiayaan pun datang. Sangat mengejutkan dari keterangan singkat kanit
PPA tersebut mengatakan bahwa perbuatan lelaki haji LEO ini hanya perbutan
penganiayaan ringan KUHPidana pasal 352, tambahnya barang bukti saat itu tidak
ada. Wanita HARNI pun mengakatan bagaimana barang bukti saat itu dirinya
berikan pasalnya yang dirusak sobek kantong bajunya. Tambah keterangan wanita
HARNI andai saya lepas pakaian saya saat itu pak, pasti saya telanjang karena
pakaian, bagaimana bisa pakaian saya simpan sedangkan saya tidak pakai pakaian
lain. Kejadian pun dilakukan dalam pasar dan ttangga los/ tempat jualan haji
LEO sangat jelas melihat dan mendengar kejadian tersebut namun tidak mau
menjadi saksi karena takut akan diri haji LEO yang terkenal pemarah kepada
sales saat ditagih,tutur wanita HARNI dengan kesal saat kanit PPA mengatakan
tetangga los tempat jualan haji LEO idak ada yang mendengar ataupun melihat
kejadian penganiayaan terhadap dirinya (HARNI).
Konfirmasi tim INVESTIGASI kepada oknum anggota
yang membuat laporan polisi tersebut mengatakan bahwa dirinya (oknum polisi) tetangga dengan korban wanita HARNI. Namun wanita HARNI mengatakan oknum polisi
tersebut tidak diketahui rumahnya di Makassar, pernah bertugas pada polsekta
ujung tanah di Makassar, mungkin polisi ini tahu dirinya(HARNI) karena
lokasinya polsek masuk wilayah rumahnya di Makassar jalan Barukang kecamatan
ujung tanah.
Dari sini
dapat kita simpukan sejenak bahwa oknum polisi pada POLRES GOWA ada indikasi
hendak “bermain” dalam pelaporan wanita HARNI. Mulai dari penerimaan laporan
yang mengatakan korban sekaligus pelapor dikatakan mau berdamai dan laporan
hanya ditulis tangan. Penyidik dalam hal ini pun Kanit PPA POLRES GOWA mengatakan
tindakan ini hanya tindak pidana ringan dan pasalnya 352 KUHPidana karena visum
dan barang bukti tidak ada serta saksi pun tidak ada. Untuk mengarahkan pasal 352
KUHPidana terlalu berkesan dipaksakan. Disini adanya sobekan pada baju wanita
tersebut, memungkinkan terjadinya tindak penganiayaan terhadap pemilik baju dan
pemilik baju berupaya untuk mempertahankan haknya atau dirinya saat terjadi
tindak penganiayaan tersebut. Untuk visum memang tidak ada dan menurut korban, dirinya miskin tidak punya biaya untuk visum dan lagian polisi di polres tidak ada yang menyarankan visum bahkan saat korban terperiksa direskrim pun tidak ada mempertanyakan atau memberitahu perlu visum. Baru sekarang tanggal 26 Desember 2012 di beritahu, bekas memar pun sudah tampak hilang karena waktu cukup lama tandas wanita HARNI saat di ruang reskrim berhadapan dengan kanit PPA. Mengapa begitu cepat oknum polisi tersebut
menarik sebuah kesimpulan hendak berdamai dan mengatakan saks tidak ada melihat
dan mendengar kejadian tersebut bahkan baju yang menjadi barang bukti pun menurut oknum polisi kenapa baru sekarang diserahkan bukan saat melapor...
Dalam KUHPidana R.SOESILO jelas memberikan pemahaman mengenai penerapan pasal 352 KUHPidana. Disini awal kejadian karena wanita HARNI datang menagih utang dari barang yang dipesan oleh tersangka penganiayaan lelaki Haji LEO. Berarti ada kemungkinan upaya perencanaan penganiayaan jika wanita HASNI datang menagih uang dagangannya. Ditambah penganiayaan ini dilakukan oleh lelaki terhadap wanita.
ADA APA DIBALIK TINDAKAN PENGANIAYAAN HAJI LEO KEPADA WANITA SALES GIRL …..??? nantikan lelajutannya. (JR_ 001)
Dalam KUHPidana R.SOESILO jelas memberikan pemahaman mengenai penerapan pasal 352 KUHPidana. Disini awal kejadian karena wanita HARNI datang menagih utang dari barang yang dipesan oleh tersangka penganiayaan lelaki Haji LEO. Berarti ada kemungkinan upaya perencanaan penganiayaan jika wanita HASNI datang menagih uang dagangannya. Ditambah penganiayaan ini dilakukan oleh lelaki terhadap wanita.
ADA APA DIBALIK TINDAKAN PENGANIAYAAN HAJI LEO KEPADA WANITA SALES GIRL …..??? nantikan lelajutannya. (JR_ 001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar