Translate

Rabu, 12 Desember 2012

PH, FADILLAH, SH : TUNTUTAN JPU M. YUSUF TERLALU MENGADA-NGADA DAN PENUH "INTRIK" KEBOHONGAN

Jaksa M.YUSUF
penasehat hukum FADILLAH, SH
LIPUTAN INV - MKS  "Hukum itu buta, penasehat hukum hadir memberi setitik cahaya agar hukum bisa jelas dan nyata."

Ungkapan inilah yang terucap oleh penasehat hukum FADILLAH,SH saat Jaksa Penuntut Hukum membacakan tuntutan kepada tersangka ARDI dan terangka ANIKA atas tuduhan melakukan penganiayaan.
Fadillah,SH menuturkan dalam tuntutan JPU M.YUSUF terhadap tersangka ARDI dan ANIKA yang merupakan klien kami saat adanya dakwaan bahwa klien kami ini melakukan sebuah perbuatan penganiayaan yang berat sangatlah keliru. Dimana sejak permulaan sidang dari fakta persidangan korban ABD JARUM. alias Dg.JARUM telah menjalanan trik dan intrik kbohongan. Hal ini terbukti dari awal pelaporan di kepolisian. Tersangka didatangi oleh ABD.JARUM alias Dg.JARUM bersama dua anaknya. Keluarga tersangka yang melapor ke kepolisian atas luka pada tangan HARTATI yang dilakukan oleh Dg. Jarum tidak ada respon atau tindakan jelas dari kepolisian. Mengapa demikian pasalnya di kepolisian, barang bukti sebilah badik milik ABD.JARUM alias Dg.JARUM disebutkan dengan jelas ada, di kejadian bersama  barang bukti lain, selain bambu milik tersangka ANIKA  barang bukti tersebut tidak pernah tampil. Mencermati BP (bukti pemeriksaan polisi) sering menyebutkan adanya benda lain selain bambu tapi sengaja di hilangkan oleh oknum yang sangat licik.

Di persidangan pun saksi ZAENAL yang mengatakan Bapaknya ABD.JARUM aliasDg.JARUM datang ke rumah tersangka membawa badik dan badik itu tidak ada saat sidang, kemana badik itu, apa ditelan oleh shyetan atau "sang licik" pengatur skenario ini.

Demikian pula dari saksi SAONA yang mengatakan melihat korban ABD.JARUM alias DG. Jarum dipukul 3 (tiga) kali dan memarangi di tangan kiri tepat disiku kiri. Sedangkan korban sendiri mengaku katanya dipukul 2(Dua) kali oleh tersangka ANIKA. Ini menimbulkan tanya siapa yang benar saksi SAONA yang mengaku melihat kejadian atau korban sendiri.   

KORBAN ABD.JARUM ALIAS DG.JARUM SAAT DIAMBIL KETERANGAN DI POLISI
Saksi Ronal mengatakan tersangka memarangi orang tuanya yang tidak lain adalah ABD JARUM alias Dg.JARUM di siku bagian kirinya.Namun melihat dari foto pertama yang di dapat dari anggota polisi BRIPKA ADNAN sangat jelas tidak adanya balutan perban ataupun apa saja di atas siku tangan kiri korban ABD.JARUM alias DG.JARUM (perhatikan foto di samping).

 Saksi HASMA lebih aneh dan lucu. Kesaksiannya mengatakan saksi HASMA melihat langsung luka di tangan kiri korban ABD.JARUM alias DG, JARUM, pergelangan tangan kirinya (DG.JARUM) tepatnya siku kirinya (DG.JARUM) hampir putus. HASMA pun berinisiatif memberi perban mengikat membawa kerumah sakit. Disini intrik manipulasi kembali dilakonkan, Pergelangan tangan kiri bukanlah siku kiri, Jika luka pada tangan terutama siku terluka hampir putus, kami penasehat hukum berkeyakinan luka tersebut tidak akan cepat sembuhnya apalagi sekitar tiga bulan (kembali perhatikan foto korban)

Saksi SANIASAH pun ada kelucuan. Saksi SANIASAH membenarkan bahwa saksi tidaklah melihat adanya kejadian karena berada dalam rumah, tapi saksi SANIASAH melihat adanya kejar-kejaran antara korban ABD.JARUM alias Dg.JARUM dengan tersangka ARDI. Bagaimana bisa tidak melihat kejadian karena di dalam rumah, namun melihat adanya kejarkejaran antara korban ABD.JARUM dengan tersangka ARDI. 
 
Para majelis hakim yang memeriksa dokter SUWANDI(berdiri baju kotak-kotak)
Saksi dokter SUWANDI dari rumah sakit,  dari Visum Et Repertum Nomor : VER/36/VII/2012/RUMKIT tanggal 25 juli  2012 jelas menuliskan dan menerangkan tidak adanya keterangan yang menyangkut luka pada siku tangan kiri korban ABD.JARUM alias Dg.JARUM apalagi seperti perkataan saksi HASMA yang mengatakan luka siku korban ABD.JARUM alias Dg.JARUM lukanya hampir putus. Hal ini di pertegas saat kami dari penasehat hukum tersangka ARDI dan ANIKA, dan hakim ketua serta para majelis hakim mempertanyakan luka pada tangan korban ABD.JARUM alias Dg.JARUM apa luka lama atau baru, saksi dokter SUWANDI terdiam seribu bahasa hanya tersenyum simpul menatap hakim ketua dan para majelis hakim. 

Nah, jelas sudah mengapa kami sebut tuntutan JAKSA M.YUSUF terlalu mengada-ngada dan penuh "INTRIK" kebohongan karena itu semuanya kurang sesuai dengan fakta persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua RAILAM,SH,MH. Tuntutan Jaksa kami nilai hanyalah copian keterangan dari BP (berita pemeriksaan) polisi yang di sesuaikan dengan jalannya sidang jadi penuh kelucuan. Kuat keyakinan kami para majelis hakim yang diketua oleh RAILAM,SH,MH bisa berlaku adil berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA bahwa kedua klien kami yang menjadi tersangka yaitu ARDI dan ANIKA bisa dilepaskan dari segala tuntutan JAKSA yang aneh (inv-tim 001JR)

2 komentar:

  1. kenapa bisa jaksa menuntut yang aneh tak sesuai sidang saksi ya ...
    asyik gile lanjutkan permainannya pak jaksa

    BalasHapus