Translate

Rabu, 12 Desember 2012

WANITA MENCURI UANG DI ATM BNI DI DITUNTUT 2 TAHUN

LIPUTAN INV - MKS  Dari ruang sidang III pengadilan negeri kota makassar, akhirnya wanita yang mengaku sebagai isteri H. HJ yang kawin sirih 4 tahun lalu, akhirnya menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Setelah menimbang dan melihat demi keadilan, akhirnya JPU, memberikan tuntutan kepada wanita YL yang telah melakkan perbuatan pncurian dengan perbuatan berulang-ulang sebanyak 8 (delapan) kali, total pengambilan sebanyak Rp 9.600.000,-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Menurut JPU tuntutan ini merupakan hal melihat perbuatan yang dilakukannya merupakan tindak pidana KUHPidana pasal 363 dengan jo. pasal perbuatan berulangan-ulang. Tuntutan 2 (dua) tahun itu merupakan tuntutan yang sangat wajar dan ini pun belum final, masih ada pembelaan tersangka YL dan hakim akan memberikan vonis. Hal ini masih terlalu dini untuk di perbincangkan lebih jauh. Karena perbuatan Wanita tersangka YL mengambil kartu ATM milk H.HJ didompet yang dikategorikan mencuri karena pemilik kartu ATM tidak mngetahui dan keberatan, dan menggunakan kartu ATM BNI ini sebanyak 8 kali serta membuat pemilik kartu ATM BNI ini merasa keberatan atas kerugian yang dideritanya sebesar Rp 9.800.000,- ditambah tidak adanya niat baik mengembalikan kartu ini walaupun sidang telah hampir putusan. ujar JPU. (TFQ).

1 komentar:

  1. BERANI BERBUAT .............
    BERANI TANGGUNG JAWAB .......
    BIAR ISTRI JANGAN MENCURI DONG.....MALU AH ...

    BalasHapus