Translate

Kamis, 06 Desember 2012

JAGOAN KAMPUNG BERANI HANYA KEPADA ANAK SEKOLAH DASAR

MICKY KORBAN PENGANIAYAAN LELAKI JAGOAN


LIPUTAN INV - MKS   Aksi main hakim sendiri sering terjadi karena kejagoan atau keinginan seseorang untuk menjadikan dirinya jagoan kampung. Namun sangat disayangkan jika aksi jagoan ini bukan melawan sesama umur, tetapi seseorang anak kecil yang masih duduk di sekolah dasar. Seperti yang dialami seseorang anak sekolah dasar bernama MICKY yang di "sikat" oleh lelaki yang sangat arogan karena hanya mobil yang dikena lemparan snack anak-anak, sudah memberikan pukulan kepada muka MICKY dan menantang para guru sekolah dasar serta orang tua MICKY untuk melapor polisi dengan nada arogan dan sok jagoan.. Entah apa yang berada di benak lelaki ini, sehingga habis memukul langsung menantang semua guru dan orang tua MICKY dan masalah ini pun dibawa dikepolisian resort kota RAPPOCINI.
LELAKI JAGOAN MERASA HEBAT MELAWAN ANAK SSEKOLAH DASAR

Dari perjumpaan tim investigasi media deteksi dan LSM RABSI dengan seseorang lelaki yang namanya tidak mau disebut karena sangat jagoan mengatakan bahwa lelaki ini memukul anak ini (MICKY) karena mobilnya dilempari snack. Lelaki ini turun langsung menyikat sekali anak ini dilokasi sekolah dasar di jalan HERTASNING. Setelah memberikan pukulan di wajah anak ini, lelaki ini membawa ke depan guru dan menantang guru untuk membawa masalah ini ke kantor POLISI jika para guru keberatan juga orang tua anak ini jika keberatan dengan pemukulan atas MICKY. Sontak guru sekolah ini pun kaget langsung mengantar MICKY kekantor polisi bersama oma dan opa MICKY ke POLSEKTA RAPPOCINI. Lelaki itu pun mengikuti dan akhirnya kasus ini pun diterima di kantor polisi tersebu.
PARA GURU SD MICKY YANG MENJADI SAKSI
Tutur guru MICKY ,"lelaki itu memang memukul muridnya yang bernama MICKY dan hal itu disaksikan oleh guru  sekolah dan lelaki ini benar mengajak ke kantor polisi jika keberata."
Demikian  pula saat opa MICKY tiba di kantor polisi, lelaki ini pun langsung mengajak duel opa MICKY dengan JAGOAN KAMPUNGNYA.
Nah ,,, jelas sudah lelaki ini memang sangat JAGOAN dan HEBAT berani menentang semua orang yang melawannya meskipun di kantor polisi POLSEKTA RAPPOCINI. Harapan keluarga korban lewat informasi ini, menyampaikan apakah jagoan ini sangat pantas ditahan dikantor polisi dengan tuntutan penganiayaan kepada anak-anak UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK NO.23 tahun2002 pasal 80,".... pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda palingbanyak Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)."   (JR)  

2 komentar:

  1. HUKUMANNYA HARUS BERAT TUH PAK POLIS....
    JANGAN DI LEPAS, LIHAT BIBIR ANAK ITU SAMPAI JONTOR, PANTAS UU NO23 TH 2002 PASAL 80 ITU UNTUK LELAKI KEJAM ITU... INGAT PAK POLIS ANDAI KELUAGA BAPAK ATAU ANAK BAPAK DIPUKUL PASTI MARAH JUGA KAN PAK POLIS HUKUM AGAR TDK ADA PERBEDAAN SARA DI INDONESIA. MREKA JUGA WNI PAK SAMA DIMATA HKUM... TQ LPUTAN INVESTIGASI...

    BalasHapus
  2. kok sama atau hampir mirip ya wajah, antara korban dan pelaku ehehhee..

    BalasHapus