Translate

Rabu, 05 Desember 2012

DUGAAN LEMAHNYA PENERAPAN UNDANG-UNDANG LALULINTAS DI KABUPATEN GOWA

pengendara sepeda motor anak smp di jalan raya terduga kuat tanpa SIM C


pengendara sepeda motor anak SMA di jalan raya trduga kuat tanpa sim C
LIPUTAN INV - GOWA  Undang-Undang lalulintas jelas mengatur usia yang laik mengemudi kenderaan bermotor. Usia yang jelas terlihat adalah usia 17 tahun baru bisa mendapat Surat Izin Mengemudi. Namun apa jadinya jika di salah satu kabupaten di provinsi SULSEL yaitu di KABUPATEN GOWA, sering kita jumpai pengemudi usia dini yakni siswa/siswi SMP dan SMA mengemudi di sekitar POLRES GOWA. Tepatnya sekitar rumah adat BALLA LOMPOA. Oknum polisi sekitar terkesan membiarkan kejadian ini.


rambu jalan ibarat hiasan bagi pengendara siswi SMA
Dari tangkapan lensa kamera tim investigasi saat melintas di jalan sekitar BALLA LOMPOA, mendapati banyaknya siswa/siswi SMP dan SMA yang mengemudi kenderaan roda dua. Sebut saja ANDI masih duduk di sekolah tingkat SMP, mengatakan," dirinya sering lewat disini karena bersekolah disekitar lokasi BALLA LOMPOA, namun tidak ditahan terutama ditilang karena menurut ANDI dirinya sudah dikenal oleh oknum polisi di sekitar POLRES GOWA." Demikian pula TIWI, Siswi dari sebuah SMA terkemuka juga mengendarai kenderaan sepeda motor roda dua mengatakan hal serupa bahwa dirinya sudah dikenal, oleh oknum polisi sekitar sekolahnya. Sambil tersenyum mengatakan kan tidak apa karena tidak ketabrak ja' toh pak (logat kedaerahan)."
Nak disini kita dapat melihat adanya pembiaran dari oknum yang bertugas di sekitar lokasi sekolahan. Jika undang-ndang lalulintas mau diterapkan, sangatlah muda. Sekolah sekitar kantor kepolisian POLRES GOWA sebaiknya menjadi daerah percontohan program undang-undang lalulintas khususnya para pemegang SIM, karena secara hukum siswa/siswi yang masih berstatus sekolah di tingkat SMP pasti belum pantas dan/atau belum sesuai Undang-Undang Lalulntas untuk mengemudi karena usia pasti belum 17 tahun. Demikian pula pelajar di bangku SMA juga belum cukup usia untuk mengemudi 17 tahun.
Inilah menjadi motifasi POLRES GOWA untuk menertibkan siswa/siswi sekolah sekitar kantor POLRES GOWA agar bisa menjadi PERCONTOHAN daerah sekitar daerah RESORT POLRES GOWA lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar