Translate

Rabu, 05 Desember 2012

MERASA MALU LUKA LAMA DI JADIKAN MASALAH, KELUARGA KORBAN MENYERANG KELUARGA TERSANGKA




dokter yang menjadi saksi ahli tidak dapat menjawab pertanyaan hakim
LIPUTAN INV - MKS   Kembali ruang sidang III CAKRA di pengadilan negeri makassar jadi saksi atas dugaan penganiayaan dari tersangka ARDI dan ANIKA. Setelah saksi AHLI dari rumah sakit BHAYANGKARA di datangkan untuk keterangan tambahan menyangkut luka di tangan korban ABDUL JARUM alias DG.JARUM  yang tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan ketua majelis hakim RAILAM,SH,MH mengenai luka pada tangan korban luka lama atau baru saat terjadi dugaan penganiayaan, kini senin 3 Desember 2012 sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan tersangka. Tak disangka usai sidang, keluarga korban ABDUL JARUM merasa dirinya terbongkar kecurangannya, akhirnya menyerang keluarga tersangka ARDI dan ANIKA.
keluarga tersangka
 yang mengamuk karena ketidakadilan hukum di makassar
Dari pemeriksaan di waktu lalu dokter yang melakukan visum atas diri ABDUL JARUM alias DG.JARUM memberikan kesaksian,banyak pertanyaan para majelis hakim tidak di jawab dan terkesan ada sesuatu yang tersembunyi. diantaranya luka pada tulang siku tangan kiri korban sulit di jawab oleh dokter tersebut karena memang jejak untuk luka pada tulang menurut penasehat hukum FADILLAH, SH tidak mungkin dapat sembuh dalam waktu 2 (dua) bulan lebih ini merupakan rekayasa nyata dan penuh kebohongan. 
keluarga tersangka yang mengamuk minta keadilan
Kini, tersangka terperiksa, dari keterangan tersangka kembali Dg.JARUM tersudut, Dimana tersangka mempertanyakan barang bukti yang di temukan di polsekta PANAKKUKANG  yang menurut penyidik milik DG.JARUM. Pemeriksaan disebutkan korban Dg,JARUM alias ABDUL JARUM datang bersama dua anaknya ke rumah ANIKA. Tanpa banyak komentar langsung melukai HARTATY lalu masuk kerumah ANIKA memukul wajahnya. Demikian pula ARDI, melakukan pembelaan diri dari tikaman dg,Jarum. Dengan saling merebut badik milik Dg. JARUM akhirnya Dg.JARUM kalah dalam perebutan badik, dan badik pun terlepas dari gagangnya. yang saat itu gagang badik di tangan Dg.JARUM.
Setelah sidang usai, keluarga DG.JARUM sontak menyerang Keluarga tersangka, tak terelakkan lagi "perang mulut" pun terjadi. Dari keterangan keluarga tersangka, ASTRID, mengatakan " Dg,JARUM itu tangannya memang cacat ini kami katakan karena mana ada luka tulang sembuhnya cepat dan teman minum ballonya juga tau dia (dg.JARUM) cikku pak....." Demikian pula HARTATI mengatakan," luka ditangannya diakibatkan oleh badik milik dg.JARUM (sambil menunjukkan luka goresan cacat seumur hidup).Dg.jarum yang datngi rumahku mau bunuh anakku kenapa anakku yang dipenjara sakarang."
hartati ibu tersangka yang minta keadilan karena ditikam oleh DG.JARUM
Tanggapan penasehat hukum FADILLAH,SH " memang jelas ini sebuah rekayasa hukum yang sengaja dibuat korban Dg.Jarum. karena adanya sesuatu permainan, klien kami dari  fakta persidangan, mereka sudah teraniaya dalam hal ini rumah ANIKA dimasuki oleh DG.JARUM beserta dua anaknya menyerang dan melukai pemilik rumah. Kini ANIKA dan ARDI malah jadi tersangka penganiayaan sekarang tersangka klien mau dipukul oleh keluarga Dg.JARUM.  Jelas ini merupakan pemutar balikkan fakta. Klien kami ANIKA dan ARDI tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan ini sesuai visum dokter yang menjadi saksi ahli, hanya luka yang tidak mengakibatkan cacat. Ini cacat pada tangan Dg.JARUM luka lama karena dokter pun tidak memberikan kesaksian luka patah tulang. Hanya luka bekas goresan sesuai visum. Para mejelis hakim pun kami rasa sudah mengetahui bahwa klien kami dipaksa dan/atau  dituduh melakukan perbuatan yang tidak mereka buat. Hanya pembelaan diri dari serangan keluarga Dg.JARUM. Disini Dg.JARUM yang seharusnya duduk sebagai tersangka penganiayaan bukan klien kami. Karena sesuatu..., dg.Jarum bebas berkeliaran dan membodoh-bodohi para majelis hakim dan jaksa penuntut umum." (lip-012 tfq) 

1 komentar:

  1. Penasehat Hukumnya hebat bro .... sukses utk penasehat maju terus bela warga yang dizolimi

    BalasHapus