Translate

Senin, 26 November 2012

PENASEHAT HUKUM : "DAKWAAN MENGADA-NGADA DAN ALAMAT PALSU DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM MERUGIKAN KLIEN KAMI.ASDAR."

JPU UMMIATY YANG DAKWAANNYA TERDUGA SALAH ALAMAT

LIPUTAN INV- MKS  Dari ruang sidang pengadilan negeri kota makassar, kembali tim investigasi memberikan pemahaman akan "permainan" hukum. Dimana sidang perkara penganiayaan atas diri ZAINAL ABIDIN anak dari DG.JARUM dinilai FADILLAH,SH terlalu mengada-ngada dan salah alamat dakwaan Jaksa Penuntut Umum UMMIATY.
Dari jumpa dengan tim investigasi  usai  sidang , penasehat hukum FADILLAH,SH  memberikan komentar bahwa Dakwaan JPU  "salah alamat" alias "alamat palsu". Dari dakwaan JPU UMMIATY jelas menerangkan bahwa telah terjadi sebuah kejadian penganiayaan atas diri saudara ZAINAL ABIDIN anak dari DG.JARUM. Yang konon kabar merupakan anak di bawah umur. Lokasinya di jalan ABD.DG SIUA Lorong 7 nomor 07, sekitar petang jelang malam hari.  Lokasi yang tertuang jelas didakwaan adalah tempat kediaman ASDAR. Disini lah awal terjadinya sebuah cerita konspirasi pemutar balikkan fakta hukum dan petunjuk. 
TERSANGKA ASDAR.
Dari fakta persidangan ASDAR didakwakan telah melakukan penganiayaan terhadap diri seseorang lelaki bernama ZAINAL ABIDIN di tepi jalan karena ZAENAL ABIDIN menyenggol bentor kawan ASDAR. ASDAR pun meminta agar ZAENAL ABIDIN memohon maaf kepada rekannya sesama pengendara bentor. Namun ZAENAL ABIDIN melawan ASDAR dan sempat mengucapkan kata-kata makian kepada ASDAR. ASDAR pun tak terima langsung menampar kepala ZAENAL sekali. yang saat itu ZAENAL masih memakai helm. ZAENAL yang tidak terima akan tindakan ASDAR, mengancam ASDAR bahwa dirinya akan datang kembali mencari ASDAR. Petang harinya masuk waktu buka puasa saat itu Zainal pun datang bersama saudaranya RONALD serta bapaknya DG.JARUM dengan membawa badik.Sesaat kemudian terjadilah perkelahian di rumah tersebut alamatnya jl. ABD. DG.SIRUA 7 NO.7.
NAH ..... jelas  di lokasi tersebut yaitu di jalan ABD.DG.SIRUA 7 NO.7 itu adalah rumah dari ASDAR menurut keterangan FADILLAH,SH (Penasehat Hukum ASDAR). Mengapa JPU mengambil tempat di rumah tersebut. Jika di lokasi ini.. saudara ZAINAL bukan dipukul tetapi saudara ZAENAL dan saudaranya RONALD dibantu bapaknya DG.JARUM melakukan penganiayaan atas diri saudaranya ASDAR yaitu ANIKA yang lagi tidur dimasuki lalu di pukul, ARDI terluka karena badik yang dibawa dg.JARUM bapak ZAENAL serta HARTATI yang juga terluka meninggalkan bekas dan /atau cacat seumur hidup. Kejadian di lokasi ini petang bukan pagi seperti yang disidangkan kejadiannya pagi, saat terjadi perselisihan  antara ASDAR dengan ZAENAL ABIDIN anak Dg.JARUM.
Jika terjadinya di pagi hari di sebuah jalan tanpa nomor kejadian pagi hari,  itu bisa mengarah kepada klien kami ASDAR yang katanya ASDAR memang melakukan penamparan kepada seseorang lelaki yang terakhir diketahuinya bernama ZAENAL ABIDIN anak dari DG.JARUM yang dengan sengaja (dendam)mendatangi rumahnya di jalan ABD.DG.SIRUA 7 No 07 serta melukai ANIKA, ARDI serta HARTATI dengan badik yang dibawa oleh bapaknya ZAENAL yaitu Dg.JARUM. Dakwaan JPU menunjukkan tempat berupa lokasi jelas sebuah rumah milik KLIEN kami ASDAR
Selain itu tambahan penasehat hukm, sidang kliennya ASDAR dinilai sembunyi-sembuyi disebabkan tidak adanya pemberitahuan kepada penasehat hukum, selalu JPU berusaha bersidang tanpa adanya pendamping penasehat hukum. 
Dari perbincangan  kami selaku PENASEHAT HUKUM tersangka ASDAR dengan tim liputan investigasi, hanya bisa memberikan keterangan jelas kepada masyarakat bahwa sebenarnya selama sidang beberapa waktu lalu sebelum kami penasehat hukum hadir sidangnya terlalu mengada-ngada serta dakwaan JPU salah alamat.  Kasus ini kurang mendasar dengan fakta dilapangan kacau. Harap putusan di pertimbangkan bagi para majelis hakim , harapan Penasehat Hukum Fadillah,SH

     

2 komentar:

  1. nasib asdar apes bangat bung ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. hukum kita dapat di atur walaupun terkadang menyakitkan...
      salah alamat wajar ..... salah putusan juga masih wajar...
      kurang ajar yang mengatur kasus tersebut, akan menanggung akibat di akherat boossssssss...........

      Hapus