Translate

Sabtu, 09 Februari 2013

LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT DI JENEPONTO TERINDIKASI MENCEMARI MEDIA LINGKUNGAN HIDUP.

Liputan INV-JNP  Kembali berbicara masalah limbah, tetap limbah rumah sakit yang kurannya pengawasan dari instansi yang terkait, terkhusus badan lingkungan hidup kabupaten. Dimana kami berkata demikian disebabkan temuan limbah rumah sakit terbuang langsung ke media lingkungan hidup.
Dalam UU NO.32 tahun2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP terkhusus pasal 22 ayat (1) jelas wajib AMDAL., pasal 34 (1) jelas tidak wajib AMDAL, wajib UKL-UPL  Demikian pula dala peraturan pemerintah NO.18 tahun 1999 juncto NO 85 tahun 1999.
Disertakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO 18 tahun 2009.

PASAR JENEPONTO TERDUGA ADA KESALAHAN PENYIMPANGAN ANGGARAN 2012

Liputan INV-JNP  Pasar yang dibangun di kabupaten JENEPONTO dinilai mubazir. Pasalnya hingga kini pasar tersebut belum ditempati dan tampaknya sudah banyak yang rusak.

JAKSA DI NILAI RP 25 JT

Liputan INV- Kasus suap di kejaksaan sangat kental. Hal ini dapat kita lihat di salah satu kabupaten di provinsi SULSEL. Hanya dengan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta) kasus pun lenyap.