Liputan INV-JNP Kembali berbicara masalah limbah, tetap limbah rumah sakit yang kurannya pengawasan dari instansi yang terkait, terkhusus badan lingkungan hidup kabupaten. Dimana kami berkata demikian disebabkan temuan limbah rumah sakit terbuang langsung ke media lingkungan hidup.
Dalam UU NO.32 tahun2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP terkhusus pasal 22 ayat (1) jelas wajib AMDAL., pasal 34 (1) jelas tidak wajib AMDAL, wajib UKL-UPL Demikian pula dala peraturan pemerintah NO.18 tahun 1999 juncto NO 85 tahun 1999.
Disertakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO 18 tahun 2009.
Dalam UU NO.32 tahun2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP terkhusus pasal 22 ayat (1) jelas wajib AMDAL., pasal 34 (1) jelas tidak wajib AMDAL, wajib UKL-UPL Demikian pula dala peraturan pemerintah NO.18 tahun 1999 juncto NO 85 tahun 1999.
Disertakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO 18 tahun 2009.