Translate

Sabtu, 09 Februari 2013

LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT DI JENEPONTO TERINDIKASI MENCEMARI MEDIA LINGKUNGAN HIDUP.

Liputan INV-JNP  Kembali berbicara masalah limbah, tetap limbah rumah sakit yang kurannya pengawasan dari instansi yang terkait, terkhusus badan lingkungan hidup kabupaten. Dimana kami berkata demikian disebabkan temuan limbah rumah sakit terbuang langsung ke media lingkungan hidup.
Dalam UU NO.32 tahun2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP terkhusus pasal 22 ayat (1) jelas wajib AMDAL., pasal 34 (1) jelas tidak wajib AMDAL, wajib UKL-UPL  Demikian pula dala peraturan pemerintah NO.18 tahun 1999 juncto NO 85 tahun 1999.
Disertakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO 18 tahun 2009.

 Disini pihak Rumah Sakit LANTO DG.PASEWANG JENEPONTO, sangat jelas telah melanggar peraturan dan Undang-undang tersebut. Limbah medisnya dibuang dalam tempat sampah bercampur tissue dan kertas. Langsung terbuang ke rawa atau media lingkungan hidup. Hal ini dapat menimbulkan dampak adanya pencemaran karena telah melanggar prosedur baku dari lingkungan lidup.
Pihak yang terkait hingga berita ini turun belum ada reaksi yang tanggap perihal dugaan pencemaran dan/atau adanya pelanggaran UU.No32 tahun 2009 yang didalamnya memuat sangsi pidana dan denda bagi siapapun yang telah terbukti melanggar peraturan undang-undang tanpa terbaca adanya pengecualian instansi dan/atau badan usaha tertentu. Investigasi masih berkoordinasi dengan instansi tingkat provinsi dan kementrian lingkungan hidup mengenai masalah ini ...............(bersambung)      

1 komentar:

  1. lanjutkan sosialisasi lingkungan hidupnya abang...
    kami setuju jika yang mencemari lingkungan hidup dihukum kalau rumah sakit ya kepala rumah sakitnya karena penentu kebijakan, jangan jadi pimpinan kalau tidak paham peraturan. lingkungan sehat identik dengan rumah sakit. jangan2 karumkitnya dari tingkat TK abang...hehehe..

    BalasHapus