Translate

Senin, 25 Maret 2013

OKNUM PNS KOTA MAKASSAR TERINDIKASI KUAT MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU DIATAS AKTA CERAI

LIPUTAN INVESTIGASI - MKS  OKNUM PNS kota Makassar terindikasi melakukan sebuah perbuatan melawan hukum dengan membuat keterangan palsu diatas akte surat.  Surat yang teridikasi dipalsukan adalah surat talaq (surat cerai).

Dari investigasi tim LSM RABSI dan WARTAWAN TABLOID DETEKSI, menemukan adanya oknum PNS yang masih aktif sengaja membuat keterangan palsu atas surat cerai dari imam setempat (kelurahan).
Setelah mendapat sorotan dari wartawan dan tim investigasi, atas tindakan oknum PNS yang melakukan perkawinan SIRI ke tiganya dimana suami keduanya belum di ceraikan. Karena sorotan tersebut, oknum PNS ini TERINDIKASI  KUAT melakukan tindak pidana membuat keteranan palsu diatas akte. Dugaan ini muncul setelah tim investigasi mendapat keterangan dari IMAM pembuat surat keterangan talaq (CERAI) bahwa imam ini tidak membuat surat cerai tersebut. Selain itu, imam tersebut telah memberikan sebuah surat pembatalan  surat talaq (cerai) yang diatasnya telah diubah oleh OKNUM PNS tersebut.
Dari dinas dimana oknum tersebut dinaungi, tim investigasi mendapat keterangan bahwa perbuatan OKNUM PNS ini sudah sangat jelas bersalah baik dilhat dari sisi peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 bahkan dari KUH Pidana di Indonesia.Hal ini pun akan kami laporkan kepada intansi terkait yakni INSPEKTORAT guna mengetahui akhir dari petualangan cinta oknum PNS tersebut,(bersambung- JR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar