Translate

Selasa, 19 Maret 2013

OKNUM RUMAH SAKIT TERKESAN AROGAN TERHADAP ANGGOTA POLDA

LOKASI LIMBAH MEDIS YANG DI POLICE LINE OLEH POLDA

LIPUTAN INVESTIGASI - MKS  Dalam edisi sebelumnya, tim invesigasi membicarakan limbah medis di rumah sakit FAISAL kota Makassar yang terkesan mengabaikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Namun di perbincangan kita, anggota RESKRIMSUS POLDA SULSEL telah berhasil menemukan  kesalahan dalam pengolahan limbah medisnya. Hal ini pun dipertegas oleh pengakuan DIREKTUR Rumah Sakit FAISAL, bahwa di tempatnya telah terjadi adanya kesalahan masalah penglolahan limbah medis yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Pegawai JUSMAN pun jelaskan dirinya yang membakar limbah medis tersebut di tempat sampah yang tidak sesuai peraturan pemerintah. Sayangnya WAKIL DIREKTUR USMAN, menuturkan lain, terkesan sangat AROGANSI dan terkesan menyalahkan pemerintah.

BARANG BUKTI LIMBAH MEDIS YANG BERSERAKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA


" Ada apa ini,....",tutur WADIR USMAN dengan gaya AROGANSINYA terkesan tidak bersalah, sedangkan dirinya di panggil oleh DIREKTUR Rumah Sakit FAISAL terkait masalah limbah medis yang ditemukan anggota reskrimsus POLDA SULSEL.
"Semua rumah sakit di kota Makassar tidak ada yang benar dalam pengolahan limbah medisnya dan tidak ada rumah sakit yang memiliki alat penghancur limbah medis," tambah tutur gaya arogansinya.
Saat tim investigasi dan anggota POLDA SULSEL tanya jawab dan menuturkan bahwa alat penghancur limbah ada di berbagai rumah sakit dan puskesmas dan ada pihak ketiga, WADIR USMAN pun membantah,"dimana itu dirinya tidak tahu, tambah gayanya nomor teleponnya berapa..?" bertanya kepada wartawan dan anggota POLDA di dalam kantor.
Setelah melihat suasana kian memuncak dari tanya jawab tersebut,  DIREKTUR Rumah Sakit FAISAL mengambil alih dan mengakui adanya kesalahan pengolahan dan meminta WADIRNYA untuk mengumpulkan kepala ruangan dan beberapa cleaning service esok untuk masalah ini dan mengatakan saat ini kita didapati telah,melakukan sebuah tindakan pelanggaan peraturan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Tanggapan KOMPOL Z, yang menjadi pimpinan tim pemeriksa di lapangan jelas menemukan sebuah tindakan pelanggaran pengolahan limbah medis. Tutur KOMPOL Z, "Jelas disini terdapat pelanggarn kuat akan adanya tindakan pidana dari pelanggaran undang-undang dan peraturan pemerintah dan kamis 21 Maret 2013 pihak rumah sakit akan jadi terperiksa." Lokasi limbah medis pun telah terpolice line (GARIS POLISI) karena lokasi tersebut menjadi bukti kuat akan sebuah tindakan kesalahan penolahan limbah rumah sakit.
Coordinator Investigasi dan Pengkajian Materi LSM RABSI, mengemukakan tanggapannya,"jika seorang WAKIL DIREKTUR seperti saudara USMAN yang selalu melempar kesalahan kepada pemerintah dan arogan sebaiknya terproses dengan baik sesuai hukum saja. Jelas ini contoh tidak baik, sudah jelas tertangkap di lokasi terjadi limbah medis yang berhamburan di halaman (media lingkungan hidup) harus di jerat sesuai perundang-undangan no 32 tahun 2009 serta peraturan pemerintah no18 tahun 1999 dengan perubahan peraturan pemerintah no 85 tahun 1999 masih mau mengatakan tidak ada rumah sakit yang benar. Sudah disurati oleh BADAN LINGKUNGAN HIDUP kota MAKASSAR, bukti ada masih sempat mengatakan tidak pernah disurati bahkan menyalahkan pemerintah. Wadir USMAN tahu Rumah sakit yang memiliki alat penghancur dan dengan angkuhnya mengatakan pihak rumah sakit bersedia membayar. Nyatanya tidak kan, sampah limbah medis banyak, seperti "MIE KERING"  saja di lokasi yang kami lihat. AROGANSI WADIR USMAN sangat merusak citra Rumah Sakit FAISAL yang ketua Yayasannya sangat terkenal di Indonesia. Sudah salah.. tidak tahu diri.. Arogansi lagi terhadap  petugas kepolisian dan wartawan lagi... Dasar tidak tahu malu"
Badan Linkungan Hidup Daerah kota Makassar dalam hal ini HAMDANNY pun bereaksi dan mengatakan bahwa dirinya sebagai kepala seksi mengenai limbah B3 kota Makassar sudah menyurati sebanyak dua kali. Hasilnya pihak rumah sakit sangat menyepelehkan surat dari lingkungan hidup kota makassar
Peraturan dan undang-undang dibuat bukan menjadi alat aogansi tapi menjadi rambu dalam pelaksanaan kegiatan seharihari. Jika hal ini dibiarkan, apalah jadiya peraturan dan perundang-undangan INDONESIA
Mari kita beri dukungan POLDA SULSELBAR agar dapat menerapkan peraturan dimana POLRI menjadi tonggak hukum di negaraINDONESIA. (inv-JR)     

1 komentar:

  1. MESKIPUN WAKIL DIREKTUR, TIDAK KEBAL HUKUM BUNG. JADI HUKUM PUN HARUS DITERAPKAN KEPADA WAKIL DIREKTUR ITU. MASIH WAKIL DIREKTUR SUDAH AROGAN TERHADAP POLISI DAN WARTAWAN BAGAIMANA JIKA JADI DIREKTUR ATAU MENTERI KESEHATANNYA BUNG.
    HARUS DI PROSES TUH GARIS POLISI, KARENA GARIS POLISI BUKAN ASAL PASANG PAK POLISI...
    SUKSES TUK INVESTIGASI DAN POLISI INDONESIA MAJU TERUS PANTANG MUNDUR

    BalasHapus