Translate

Jumat, 08 Maret 2013

TERBENTUKNYA CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA POLDA SULSEL


Cabang Rutan POLDA SULSEL



Deteksi – Mks  Pembentukan Rutan didasarkan pada adanya kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana), pasal 22 ayat (1) Jenis penahanan dapat berupa :
1.     Penahanan rumah tahanan Negara
2.     Penahanan rumah
3.     Penahanan kota.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 18 ayat (1) s/d ayat (3) menerangkan Rutan dan Pengangkatan Kepala cabang Rutan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Perlu diingat bahwa Undang-undang KUHAPidana ini dibentuk pada tahun 1981, pada saat itu jumlah Rutan masih sangat terbatas. Kini tingkat kejahatan mulai bervariasi dan tingkat tahanan pun sangat banyak. Maka pemerintah pun mengambil alterntif membentuk cabang Rutan di beberapa daerah di Indonesia.  Terbentuknya cabang rutan berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka/terdakwa dan/atau terpidana dan menghindari terjadinya pnyalahgunaan kewenangan.
Masih jelas diingatan kita, adanya kasus “pelesiran” seorang tahanan dari sebuah cabang rutan di luar Kementerian Hukum dan HAM merupakan fakta tentang lemahnya mekanisme control apabila kewenangan dalam penegakan hukum tersebut tidak dipisahkan.
Fakta lain adalah beberapa cabang rutan yang berada diluar Kementerian Hukum dan HAM tersebut, selain melaksanakan fungsi pelayanan tahanan, juga menjalankan fungsi sebagai tempat pelaksanaan pidana yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh Lembanga Pemasyarakatan (Lapas). Faktor keamanan merupakan alasan yang selalu dikemukakan.  
Oleh karena beberapa kelemahan dan keterbatasan inilah, Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah dari. Hingga tahun 2011, sudah ada sekitar 6 cabang Rutan yang dikelola oleh Kepolisian, 2 cabang Rutan yang pengelolahannya oleh Kejaksaan, dan 1 cabang Rutan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NO : M.01.PR.07.03 tahun 2007, tentang tempat tahanan pada markas kepolisian Negara RI tentunya sebagai cabang Rumah Tahanan Negara (Cabang Rutan), yaitu :
1.     Cabang Rutan Mabes POLRI
2.     Cabang Ruatan Mako Korbrimob POLRI
3.     Cabang Rutan POLDA Jawa Timur
4.     Cabang Rutan POLDA Sumatera Utara
5.     Cabang Rutan POLDA Sumatera Selatan
6.     Cabang Rutan POLDA Sulawesi Selatan

Untuk Kepala cabang Rutan POLDA SULSEL adalah AKP ALOYSIUS LAKE, SH. Sesuai SK MENKUM dan HAM RI.
Untuk cabang Rutan yang terakhir terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-01.OT.01.01 tahun 2012 tentang Tempat Tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan Negara) (Dirjen Permasyarakatan –JR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar