Cabang Rutan POLDA SULSEL |
Deteksi – Mks Pembentukan Rutan didasarkan pada adanya kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana), pasal 22 ayat (1) Jenis penahanan dapat berupa :
1. Penahanan rumah tahanan Negara
2.
Penahanan
rumah
3.
Penahanan
kota.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, Pasal 18 ayat (1) s/d ayat (3)
menerangkan
Rutan dan Pengangkatan Kepala cabang Rutan yang diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
Perlu diingat bahwa Undang-undang
KUHAPidana ini dibentuk pada tahun 1981, pada saat itu jumlah Rutan masih
sangat terbatas. Kini tingkat kejahatan mulai bervariasi dan tingkat tahanan
pun sangat banyak. Maka pemerintah pun mengambil alterntif membentuk cabang
Rutan di beberapa daerah di Indonesia. Terbentuknya
cabang rutan berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap
tersangka/terdakwa dan/atau terpidana dan menghindari terjadinya pnyalahgunaan
kewenangan.
Masih jelas diingatan kita, adanya
kasus “pelesiran” seorang tahanan
dari sebuah cabang rutan di luar Kementerian Hukum dan HAM merupakan fakta
tentang lemahnya mekanisme control apabila kewenangan dalam penegakan hukum
tersebut tidak dipisahkan.
Fakta lain adalah beberapa cabang
rutan yang berada diluar Kementerian Hukum dan HAM tersebut, selain
melaksanakan fungsi pelayanan tahanan, juga menjalankan fungsi sebagai tempat
pelaksanaan pidana yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh Lembanga
Pemasyarakatan (Lapas). Faktor keamanan merupakan alasan yang selalu
dikemukakan.
Oleh karena beberapa kelemahan dan
keterbatasan inilah, Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah dari. Hingga
tahun 2011, sudah ada sekitar 6 cabang
Rutan yang dikelola oleh Kepolisian, 2
cabang Rutan yang pengelolahannya oleh Kejaksaan, dan 1 cabang Rutan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NO : M.01.PR.07.03 tahun 2007, tentang tempat tahanan pada markas
kepolisian Negara RI tentunya sebagai cabang Rumah Tahanan Negara (Cabang
Rutan), yaitu :
1. Cabang Rutan Mabes POLRI
2. Cabang Ruatan Mako Korbrimob POLRI
3. Cabang Rutan POLDA Jawa Timur
4. Cabang Rutan POLDA Sumatera Utara
5. Cabang Rutan POLDA Sumatera Selatan
6.
Cabang Rutan POLDA Sulawesi Selatan
Untuk Kepala cabang Rutan POLDA SULSEL adalah AKP ALOYSIUS LAKE, SH. Sesuai SK MENKUM dan HAM RI.
Untuk cabang Rutan yang terakhir terbentuk berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI No :
M.HH-01.OT.01.01 tahun 2012 tentang
Tempat Tahanan pada Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagai cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan Negara) (Dirjen Permasyarakatan –JR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar