KABID HUMAS POLDA SULSEL |
LIPUTAN INV- POLDA Dengan melihat banyaknya kasus yang
terindikasi tidak selesai dalam penanganan di kepolisian, dan adanya
pemberitaan menyangkut penanganan kasus yang kurang sesuai, maka pihak POLDA
SULSEL pun dalam hal ini bereaksi dan mengambil sikap tegas. Dalam hal ini kabid HUMAS POLDA SULSEL, AKBP
ENDI S. mengambil sebuah statement tegas kepada awak media INVESTIGASI.
Dari pemberitaan yang
tertuang dalam TABLOID DETEKSI edisi
FEBRUARI 2013, dimana adanya oknum
polisi POLRESTABES “ARYO” yang menyuruh perempuan
keturunan warga CENDRAWASI bernama MEI
TJOE alias LILI PHIE untuk
melapor kembali kasus 2010 yang ditanganinya. Dimana kasus tersebut menurut
SP2HP yang ada di tahun 2010, MEI TJOE alias LILI PHIE diminta untuk menambah
bukti baru dimana laporan kasus 2010 tersebut adalah penggelapan hak. Ditahun
2012 bukti baru pun MEI TJOE alias LILI PHIE di dapat, berupa : copian surat kartu keluarga yang indikasi kuat
palsu, copian surat keterangan waris
juga terduga kuat palsu, serta keterangan
bahwa perpindahan hak berdasar
kepada hibah. Namun dalam hukum WARIS, yang dapat kita baca dimana hak hibah tidak dapat
dipindahkan seluruhnya serta tidak ada hubungan timbal-balik. Dari suruhan oknum polisi ARYO inilah
perempuan MEI TJOE alias LILI PHIE pun melapor ke dua dengan terlapor yang sama
dan tempat dan/atau lokasi yang sama dengan laporan 2010.
Menurut
kabid HUMAS POLDA SULSEL, melihat kasus diatas, “warga masyarakat
memiliki hak untuk melaporkan kinerja petugas polisi yang dianggap telah salah
dan lalai akan kode etik profesi polisi. Untuk kasus oknum POLRESTABES ARYO,
sesuai KUHAPidana pasal 184 alat bukti yang syah, dua sampai tiga alat bukti
sudah syah. Untuk laporan double, sebaiknya laporan tidak dibuat dua kali
dengan objek dan terlapor yang sama. Untuk kasus oknum lelaki polisi anggota
POLWILTABES ARYO akan di periksa oleh PROPAM bidang PROFESI seperti laporan
perempuan MEI TJOE alias LILI PHIE ini kepada PROPAM beberapa waktu lalu. Terbukti
bersalah akan segera ditindak oleh PROPAM. Dan di penghujung perjumpaan dengan
tim investigasi, kabid HUMAS POLDA SULSEL, berpesan, jika ada oknum polisi yang tidak sesuai dalam tugasnya, laporkan kepada
PROPAM POLDA SULSEL sebagai benteng terakhir penegakan citra POLRI.” (lip.investigasi,JR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar