Translate

Kamis, 07 Maret 2013

JIKA ADA ANGGOTA POLRI YANG TIDAK SESUAI DALAM TUGASNYA, LAPORKAN KEPADA PROPAM AGAR DITINDAK TEGAS, UNGKAP KABID HUMAS POLDA SULSEL


KABID HUMAS POLDA SULSEL

LIPUTAN INV- POLDA   Dengan melihat banyaknya kasus yang terindikasi tidak selesai dalam penanganan di kepolisian, dan adanya pemberitaan menyangkut penanganan kasus yang kurang sesuai, maka pihak POLDA SULSEL pun dalam hal ini bereaksi dan mengambil sikap tegas.  Dalam hal ini kabid HUMAS POLDA SULSEL, AKBP ENDI S. mengambil sebuah statement tegas kepada awak media INVESTIGASI.

 
Dari pemberitaan yang tertuang dalam TABLOID DETEKSI edisi FEBRUARI 2013, dimana adanya oknum polisi POLRESTABES  “ARYO” yang menyuruh perempuan keturunan warga CENDRAWASI bernama MEI TJOE alias LILI PHIE untuk melapor kembali kasus 2010 yang ditanganinya. Dimana kasus tersebut menurut SP2HP yang ada di tahun 2010, MEI TJOE alias LILI PHIE diminta untuk menambah bukti baru dimana laporan kasus 2010 tersebut adalah penggelapan hak. Ditahun 2012 bukti baru pun MEI TJOE alias LILI PHIE di dapat, berupa : copian surat kartu keluarga yang indikasi kuat palsu, copian surat keterangan waris juga terduga kuat palsu, serta keterangan bahwa perpindahan hak berdasar kepada hibah. Namun dalam hukum WARIS, yang dapat  kita baca dimana hak hibah  tidak dapat dipindahkan seluruhnya serta tidak ada hubungan timbal-balik.  Dari suruhan oknum polisi ARYO inilah perempuan MEI TJOE alias LILI PHIE pun melapor ke dua dengan terlapor yang sama dan tempat dan/atau lokasi yang sama dengan laporan 2010.
            Menurut kabid HUMAS POLDA SULSEL, melihat kasus diatas, “warga masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kinerja petugas polisi yang dianggap telah salah dan lalai akan kode etik profesi polisi. Untuk kasus oknum POLRESTABES ARYO, sesuai KUHAPidana pasal 184 alat bukti yang syah, dua sampai tiga alat bukti sudah syah. Untuk laporan double, sebaiknya laporan tidak dibuat dua kali dengan objek dan terlapor yang sama. Untuk kasus oknum lelaki polisi anggota POLWILTABES ARYO akan di periksa oleh PROPAM bidang PROFESI seperti laporan perempuan MEI TJOE alias LILI PHIE ini kepada PROPAM beberapa waktu lalu. Terbukti bersalah akan segera ditindak oleh PROPAM. Dan di penghujung perjumpaan dengan tim investigasi, kabid HUMAS POLDA SULSEL, berpesan, jika ada oknum polisi yang tidak sesuai dalam tugasnya, laporkan kepada PROPAM POLDA SULSEL sebagai benteng terakhir penegakan citra POLRI.” (lip.investigasi,JR)

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar