LIPUTAN INVESTIGASI – MKS
Umumnya dalam sebuah perkara pidana dan/atau perdata, yang dilaporkan kepada pihak kepolisian hanya bersifat
sekali. Itu pun sesuai dengan perundang-undangan hukum di Negara Indonesia.
Jika suatu perkara dinyatakan dalam surat SP2HP diberhentikan sejenak sambil
mencari bukti baru, itu hal biasa. Namun jika oknum polisi yang mengarahkan
melapor kembali dengan laporan yang sama dengan objek sengketa yang sama serta
terlapor yang sama apalah jadinya ….??? Inilah yang di alami warga jalan
CENDRAWASIH atas nama LILI PHIE ALIAS MEI TJOE. Laporan di tahun 2010, atas
arahan oknum polisi kini melapor kembali
di tahun 2012 dengan objek sengketa dan terlapor sama.
Ditahun 2010 tanggal 12 JUNI hari SABTU, LILI
PHIE alias MEI TJOE datang ke kantor polisi tepatnya polrestabes Makassar. LILI
PHIE alias MEI TJOE datang guna melaporkan saudaranya atas adanya dugaan telah
mengambil hak warisnya dengan cara membuat akte yang terindikasi aspal alias
asli tapi palsu. Bukti laporan tersebut dengan nomor : 911/K/VI/2010.
Setelah adanya SP2HP tertanggal 21 Juni 2010 dengan inti penyelidikan dalam
waktu 14 hari. Tanggal 31 Juli 2010,
SP2HP kedua pun keluar dari
POLRESTABES yang intinya “JIKA SAUDARI
MEMILIKI BUKTI-BUKTI LAIN, KIRANYA DAPAT DISAMPAIKAN KEPADA PENYELIDIK, SUPAYA
PENANGANAN TERHADAP PERKARA YANG SAUDARI LAPORKAN DAPAT KAMI LANJUTKAN.” Inilah keterangan terakhir yang kami temukan
pada lembaran SP2HP.
Diakhir tahun 2012 lalu, LILI PHIE alias MEI
TJOE menemukan bukti-bukti baru akan
laporannya di tahun 2010 lalu. Bukti itu berupa surat-surat keterangan dari
beberapa instansi pemerintah diantaranya,: copian
bukti dari balai harta peninggalan Makassar yang isinya memanipulasi saudara
kandung guna memuluska pengoperan hak waris, copian surat keterangan kartu
keluarga yang cacat demi hukum disebabkan dalam surat kartu keluarga tersebut
tanpa adanya tanda tangan pejabat pemerintah saat itu yakni pejabat lurah dan
camat, surat dari badan pertanahan nasional yang menyatakan tanah di lokasi
sengketa telah dipindah tangankan dengan dasar surat yang diduga penuh
kepalsuan dan keterangan yang palsu. Hal inilah yang membawa LILI PHIE
alias MEI TJOE ingin membuka perkara lamanya di tahun 2010 sesuai keterangan
SP2HP nomor:B/1079/VII/2010/Reskrim tertanggal 31 Juni 2010 yakni meminta bukti
baru. Namun sangat ironis, oknum polisi di POLRESTABES MAKASSAR
yang ditemui LILI PHIE alias MEI TJOE memintanya
untuk melapor kembali atas objek dan terlapor yang sama. Karena tidak mengetahui proses hukum dan
aturan hukum di Negara Indonesia, LILI PHIE alias MEI TJOE mengikuti anjuran
oknum polisi tersebut.
Surat
Penerimaan laporan nomor: STPL/2286/X/2012/POLDA
SULSEL/RESTABES MKSR , tertanggal 09 Oktober 2012 terbit dengan pelaporan
objek sengketa dan terlapor yang sama di laporan polisi tahun2010. Disini sudah
ada dua pelaporan dengan objek dan terlapor yang sama dengan masalah yang sama.
SP2HP
pun mulai keluar dari POLRESTABES, pertama tertanggal 16 Okober 2012. SP2HP
kedua nomor:B/2093/XII?2012/Reskrim tertanggal 06 Desember 2012, kembali
berbunyi “ JIKA SAUDARA MEMILIKI BUKTI-BUKTI LAINNYA BERAITAN DENGAN PERKARA
TERSBUT KIRANYA DAPAT DISAMPAIKAN KEPADA PENYIDIK, SEHINGA DAPAT SEGERA DIAMBIL
KESIMPLAN TERHADAP LAPORAN SAUDARA TERSEBUT.” Menambah jelas adanya proses dua
kali dalam kepolisian.
Dari klarifikasi
kepada anggota penyidik (A), jelas
mengatakan bahwa hal itu benar adanya dikarenakan penyidik kepolisian dalam hal
ini anggotanya memerlukan Kartu keluarga asli pada tahun 1990-an tersebut
sehingga terbitlah SP2HP demikian.
Lain halnya
dari Kanit Idik II IPTU HARJOKO,SH yang kami temui, bahwa dari hasil lidiknya dan
gelar perkara yang dilakukan, dalam hal kasus ini menemukan adanya fakta hukum
yang terjadinya sebuah tindakan pemalsuan sesuai dengan bukti yang ada dengan
keterangan. Saat kami mengutarakan bahwa
kasus ini merupakan kasus lama ditahun 2010 yang di lapor kembali oleh MEI TJOE
alias LILI PHIE karena arahan oknum polisi penyidik POLRESTABES MAKASSAR, Kanit
Idik II IPTU HARDJOKO, SH mengatakan
bahwa kasus ini ada keanehan karena melapor dua kali dengan objek dan terlapor
yang sama. Tambah Kanit, hal ini merupakan kesalahan
prosedur hukum “nevis” karena adanya pelaporan yang berulang. Oknum polisi
tersebut akan dipanggil oleh kanit guna diminta kejelasan sejauh mana kasus
tahun 2010 milik LILI PHIE alias MEI TJOE, itu tuturnya
Apa dan bagaimana akhir dari
drama pelaporan double pada objek dan
terlapor ini, siapakah yang bersalah saat adanya bukti copian kartu keluarga yang
tanpa tanda tangan dan cap kelurahan serta kecamatan serta surat balai harta
peninggalan yang telah menuliskan saudara hanya tiga yang seharusnya ada
tujuh….. (bersambung tim.inv-JR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar