Translate

Kamis, 07 Maret 2013

ADA APA DIBALIK ARAHAN OKNUM POLISI YANG MEMINTA WARGA MASYARAKAT MELAPOR DUA KALI PADA OBJEK PERKARA DAN TERLAPOR YANG SAMA



LIPUTAN INVESTIGASI – MKS  Umumnya dalam sebuah perkara pidana dan/atau perdata,  yang dilaporkan kepada pihak kepolisian hanya bersifat sekali. Itu pun sesuai dengan perundang-undangan hukum di Negara Indonesia. Jika suatu perkara dinyatakan dalam surat SP2HP diberhentikan sejenak sambil mencari bukti baru, itu hal biasa. Namun jika oknum polisi yang mengarahkan melapor kembali dengan laporan yang sama dengan objek sengketa yang sama serta terlapor yang sama apalah jadinya ….??? Inilah yang di alami warga jalan CENDRAWASIH atas nama LILI PHIE ALIAS MEI TJOE. Laporan di tahun 2010, atas arahan oknum polisi  kini melapor kembali di tahun 2012 dengan objek sengketa dan terlapor sama.
            Ditahun 2010 tanggal 12 JUNI hari SABTU, LILI PHIE alias MEI TJOE datang ke kantor polisi tepatnya polrestabes Makassar. LILI PHIE alias MEI TJOE datang guna melaporkan saudaranya atas adanya dugaan telah mengambil hak warisnya dengan cara membuat akte yang terindikasi aspal alias asli tapi palsu. Bukti laporan tersebut dengan nomor : 911/K/VI/2010. Setelah adanya SP2HP tertanggal 21 Juni 2010 dengan inti penyelidikan dalam waktu 14 hari. Tanggal 31 Juli 2010, SP2HP kedua pun keluar dari POLRESTABES yang intinya “JIKA SAUDARI MEMILIKI BUKTI-BUKTI LAIN, KIRANYA DAPAT DISAMPAIKAN KEPADA PENYELIDIK, SUPAYA PENANGANAN TERHADAP PERKARA YANG SAUDARI LAPORKAN DAPAT KAMI LANJUTKAN.”  Inilah keterangan terakhir yang kami temukan pada lembaran SP2HP.
            Diakhir tahun 2012 lalu, LILI PHIE alias MEI TJOE menemukan bukti-bukti baru akan laporannya di tahun 2010 lalu. Bukti itu berupa surat-surat keterangan dari beberapa instansi pemerintah diantaranya,: copian bukti dari balai harta peninggalan Makassar yang isinya memanipulasi saudara kandung guna memuluska pengoperan hak waris, copian surat keterangan kartu keluarga yang cacat demi hukum disebabkan dalam surat kartu keluarga tersebut tanpa adanya tanda tangan pejabat pemerintah saat itu yakni pejabat lurah dan camat, surat dari badan pertanahan nasional yang menyatakan tanah di lokasi sengketa telah dipindah tangankan dengan dasar surat yang diduga penuh kepalsuan dan keterangan yang palsu. Hal inilah yang membawa LILI PHIE alias MEI TJOE ingin membuka perkara lamanya di tahun 2010 sesuai keterangan SP2HP nomor:B/1079/VII/2010/Reskrim tertanggal 31 Juni 2010 yakni meminta bukti baru.  Namun sangat ironis, oknum polisi di POLRESTABES MAKASSAR yang ditemui LILI PHIE alias MEI TJOE memintanya untuk melapor kembali atas objek dan terlapor yang sama.  Karena tidak mengetahui proses hukum dan aturan hukum di Negara Indonesia, LILI PHIE alias MEI TJOE mengikuti anjuran oknum polisi tersebut.
            Surat Penerimaan laporan nomor: STPL/2286/X/2012/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR ,  tertanggal 09 Oktober 2012 terbit dengan pelaporan objek sengketa dan terlapor yang sama di laporan polisi tahun2010. Disini sudah ada dua pelaporan dengan objek dan terlapor yang sama dengan masalah yang sama.
  SP2HP pun mulai keluar dari POLRESTABES, pertama tertanggal 16 Okober 2012. SP2HP kedua nomor:B/2093/XII?2012/Reskrim tertanggal 06 Desember 2012, kembali berbunyi “ JIKA SAUDARA MEMILIKI BUKTI-BUKTI LAINNYA BERAITAN DENGAN PERKARA TERSBUT KIRANYA DAPAT DISAMPAIKAN KEPADA PENYIDIK, SEHINGA DAPAT SEGERA DIAMBIL KESIMPLAN TERHADAP LAPORAN SAUDARA TERSEBUT.” Menambah jelas adanya proses dua kali dalam kepolisian.
            Dari klarifikasi kepada anggota penyidik (A), jelas mengatakan bahwa hal itu benar adanya dikarenakan penyidik kepolisian dalam hal ini anggotanya memerlukan Kartu keluarga asli pada tahun 1990-an tersebut sehingga terbitlah SP2HP demikian.
            Lain halnya dari  Kanit Idik II   IPTU HARJOKO,SH  yang kami temui, bahwa dari hasil lidiknya dan gelar perkara yang dilakukan, dalam hal kasus ini menemukan adanya fakta hukum yang terjadinya sebuah tindakan pemalsuan sesuai dengan bukti yang ada dengan keterangan.  Saat kami mengutarakan bahwa kasus ini merupakan kasus lama ditahun 2010 yang di lapor kembali oleh MEI TJOE alias LILI PHIE karena arahan oknum polisi penyidik POLRESTABES MAKASSAR, Kanit Idik II  IPTU HARDJOKO, SH mengatakan bahwa kasus ini ada keanehan karena melapor dua kali dengan objek dan terlapor yang sama. Tambah Kanit, hal ini merupakan kesalahan prosedur hukum “nevis” karena adanya pelaporan yang berulang. Oknum polisi tersebut akan dipanggil oleh kanit guna diminta kejelasan sejauh mana kasus tahun 2010 milik LILI PHIE alias MEI TJOE, itu tuturnya
Apa dan bagaimana akhir dari drama  pelaporan double pada objek dan terlapor ini,  siapakah yang bersalah saat adanya bukti copian kartu keluarga yang tanpa tanda tangan dan cap kelurahan serta kecamatan serta surat balai harta peninggalan yang telah menuliskan saudara hanya tiga yang seharusnya ada tujuh…..  (bersambung tim.inv-JR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar