Translate

Senin, 06 Mei 2013

SAKSI TERLAPOR MENGUNTUNGKAN PELAPOR

LIPUTAN INV - MKS  Ruang siang senin 06 mei 2013 menjadi saksi bisu keterangan saksi terlapor menjadi batu serta menjadi pukulan keras diwajah terlapor. Pasalnya keterangan saksi terlapor memberikan keterangan menguntungkan bagi pelapor (BADOLLAHI BINTI SOLLE KONTENG sek)

Dullah yang juga sebagai pejabat pemerintah di ORW setempat memberikan keterangan bahwa BADOLLAHI tidak memiliki tanah/lokasi di sekitar kelurahan PACCERAKKANG,  Namun bapaknya BADOLLAHI punya yaitu SOLLE KONTENG. Surat kewarisan dari keluahan yang menjelaskan dan keterangan kewarisan menurutnya (DULLAH) kurang dia tahu, begitu juga saat terjadi pengrusakan dilokasi sengketa dirinya tidak tahu. Lebih menguntungkan pelapor BADOLLAHI BINTI SOLLE KONTENG bahwa serifikat yang di pegang oleh terlapor JUNAIDY merupakan sertifikat dari alas hak akte jual beli saudara KACI yang juga orang tua JUNAIDY dan surat garapan, keterangan lainya batas tanah sengketa tidak jelas dan sangat bertentangan di lokasi serta tidak adanya tanah garapan yang disebut oleh saksi
Hakim pun sejenak tersenyum dan menegur kuasa hukum terlapor JUNAIDY, katanya ditanya saja tapi jangan selalu di arahkan kuasa hukum.
Keterangan keluarga PELAPOR (A.JAYA) mengatakan ini sudah jelas ada yang salah dimana Badollahi tidak ada tanah/lokasinya sedangkan tanah milik bapaknya Solle Konteng diberikan warisan kepada anak-anaknya termasuk Badollahi ini ada keterangan surat dari kelurahan dan akte dari kecamatan ditandatangani pak camat sendiri, dan mana ada surat tanah terbit dari dua alas hak.
Hal senada diungkap dari kuasa hukum Badollahi binti Solle Konteng.
Tanggapan Koordinator Investigasi LSM-RABSI pun sama. untuk surat tanah yang luasnya sekitar dua ribu lebih milik JUNAIDY itu kurang jelas. Dimana dasar akte Jual belinya sekitar Seribu meter persegi saja sisanya dari mana.?? Untuk Akte Jual belinya pun kami masih bertanya, pasalnya lokasi tanah yang ditunjuk adalah tanah warisan SO:LLE KONTENG  kepada anaknya diantaranya BADOLLAHI. Ini jelas karena ada keterangan kewaisan dari pemerintah KELURAHAN dan akte dari kecamatan yang menerangkan hal itu. Nah sertifikat milik JUNAIDY yang dipegangnya menjadi sangat tancu, manakala dari keterangan saksi DOLLAHI itu benar bahwa sertifikat brdasar dari Akte Jual Beli dan surat Garapan. Dasar hukum penerbitan Sertifikat untuk itu, menurut analisa tidak ada sertifikat yang muncul dari dua alas hak ditambah batas-batas lokasi yang diterangkan saksi DULLAH pun ngaco.
Ini sebuah pembelajaran, mengambil saksi untuk sebuah perkara, jangan saksi tembakan atau saksi dibeli karena keterangannya bisa merugikan sang pemesan atau pengguna saksi itu.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar