Translate

Senin, 06 Mei 2013

LIMBAH MEDIS RS.LANTO DG.PASEWANG KABUPATEN JENEPONTO DI POLICE LINE PIHAK KEPOLISIAN

sidak limbah medis dan terbukti tidak adanya pengolahan

Inv - Jnpt  Setelah sekian lama limbah medis RS. LANTO DG.PASEWANG  Kabupaten Jeneponto di lidik oleh Pihak Kepolisian POLDA SULSEL,. maka  beberapa hari lalu limbah medis itu pun dinyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan Negara RI mengenai Pengelolahan Limbah Medis dan saat itu juga lokasi pembuangan sampah medis pun di POLICE LINE. 
 
botol infus siap di jual oleh pemulung
Lokasi pembuangan sampah medis di area belakang Rumah Sakit Kabupaten Jeneponto  dinyatakan telah melanggar peraturan Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 22 ayat (1) dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2009 Pasal 2 ayat(1) serta peraturan pemeruntah RI Nomor 18 tahun 1999 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 pasal 3.
Beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian POLDA SULSEL telah menyikapi adanya pelanggaan hukum mengenai pengolahan limbah B3 saspek Limbah Medis. Al hasil Rumah Sakit Lanto Dg.Pasewang Kabupatn Jeneponto pun terjaring menyusul rumah sakit sebelumnya.
Dari keterangan Direktur RS, (SAHARUDDIN)  mengatakan hal yang sangat menggelikan. Kata SAHARUDDIN, "Rumah sakitnya ini tidak memiliki lahan pembuatan Tempat Sampah Limbah Medis. Jadi dibuang saja kebelakang, dan beberapa saat kemudian datang mobil angkutan sampah membuangnya ke lokasi pembuangan sampah akhir. Dan untuk tempat sampah dalam ruang tindakan medik tidak di ketahui bahwa ada tempat sampah khusus."
Anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan dilokasi, dalam hal ini Kompol Zakaria, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Direkur Rumah sakit sudah sangat salah, pertama sampah medis langsung dibuang dibelakang rumah sakit. kedua datang dinas kebersihan angkut sampah tersebut ke tempat pembuangan sampah akhir, ini bertambah dua lokasi media lingkungan hidup yang terrusak dan/atau tercemari akan limbah medis yang terindkasi membawa sisa darah pasien dengan berbagai jenis penyakit, virus dan bakteri.
Dari lokasi pun terlihat pemulung yang mencari rezeki mengumpulkan botol sisa cairan infuse dan botol sisa obat dan tak jarang spoit sisa pemakaian pasien untuk dijual ke kota Malassar. Pemulung Maimunah pun mendirikan gubuk dalam lokasi sambil mencari sisa-sisa medis untuk dijual. Maimunah  mengatakan dirinya telah lama memulung di lokasi.
Koordinator Investigasi LSM RABSI berkomentar," hal tersebut diatas, jika dicermati ini sudah sangat meresahkan khususnya media lingkungan hidup disekitar rumah sakit dan di tempat sampah akhir. Direktur Saharuddin terkesan sangat tidak memikirkan dampak akan limbah medis milik rumah sakit yang dipimpinnya dsebabkan ucapannya lahan rumah sakit sempit jadi pihak rumah sakit melakukan hal demikian. Untuk pemulung pun pihak rumah sakit harus tegas melarang pemulung mendirikan gubuk-gubuk dalam lokasi halaman rumah sakit dan membebaskan mereka mengumpul botol plastik sisa infuse serta botol sisa obat suntik karena itu sangat membahayakan karena bahan tersebut sudah dinyatakan dalam peraturan pemerintah no.18 tahun 1999 diubah peraturan pemerintah no.85 tahun 1999 dalam tabel limbah B3 dari sumber spesifik kode limbah D227" Hal ini harus mendapat penanganan serius dari smua pihak termasuk pemerintah Kabupaten Jeneponto sendiri. Untuk direkturnya sendiri mestinya diberikan kursus aja perihal memerikan keterangan kepada kepolisian, bukan hanya asal bunyi dan sifatnya arogansi. seakan-akan sangat benar dan tidak pernah bersalah." (lip-inv. deteksi JR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar