Translate

Selasa, 15 November 2011

OKNUM LURAH TERINDIKASI MENYEPELEHKAN PERATURAN

Umumnya lurah selalu menjalankan peraturan pemerintah, namun jika ada suatu lurah yang terindikasi menyepelehkan peraturan pemerintah apa jadinya pemerintahan diwilayahnya. Tidak lain banyak ditemui pelanggaran. Inilah ditemukan tim investigasi di kelurahan sawerigading kecamtan ujung pandang kotamadya makassar.
Sejak surat pengaduan masyarakat no.10/TK-SD/BK/VI/2011 tidak ditindaki perihal keberatan pk-5 di jalan dr.sutomo yang diduga menimbulkan keresahan masyarakat karena disana sering terjadi transaksi barang curian. Hal ini terbukti banyaknya penjual dilokasi tersebut diciduk petugas kepolisian karena dugaan penadahan barang curian untuk dijual kembali. Serta pegawai PNS juga tempat mangkir dari tugas (bolos) jam dinas. Tanggapan oknum lurah kurang jelas sikapnya hanya berjanji dari bulan juni saat surat itu diberikan hingga kini november2011 belum ada reaksi. Bahkan dilokasi PK-5 bertambah banyak yang jualan.
Selain itu masih dikelurahan Sawerigading, oknum lurah terindikasi mengabaikan peraturan jualan damija (daerah milik jalan) yang kita jumpai di jalan Bontolempangan. Terlihat jelas kursi cafe berada diatas drainase  damija. Pengakuan pemilik saat dijumpai pagi hari oknum lurah pernah singgah dilokasi cafenya namun dipertanyakan lebih jauh kurang jelas kehadiran oknum lurah tersebut.Tanggapan lurah perihal tempat jualan itu hanya berkomentar tempat itu sekarang jadi bertambah bagus dan cantik sejak cafe itu hadir. Memperbincangkan pelanggaran jualan, pihak oknum lurah itu tidak berkomentar banyak.
Demikian juga di jalan jend. sudirman masih terlihat bangunan yang pagarnya terindikasi mencorok ke jalan melebihi tetangga sekitar yang dapat dilihat dengan jelas.
Pihak kelurahan dalam hal ini terkesan kurang bisa menerapkan peratuan perundang-undangan atau ada apa dengan oknum lurah ini jika matanya seakan-akan buta dalam memimpin kelurahannya dan tuli mendengar pengaduan beberapa pihak. Jika tidak bisa menjadi pemimpim masih pantaskah dia disebut pemimpin atau leader dalam suatu wilayah kelurahan.(JR)

1 komentar:

  1. Oknum Lurah Tersebut Harus ditindak, karena tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan mengabaikan aturan yg ada sebaiknya dimutasi kedaerah saja!

    BalasHapus