Translate

Selasa, 15 November 2011

SISWA SISWI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TIDAK DIBENARKAN MENGENDARAI KENDERAAN BERMOTOR


Sejak adanya undang-undang no.22 tahun 2009 perihal lalulintas, maka sejak beberapa waktu lalu pihak lantas polrestabes kota makassar dengan pihak dinas pendidikan kota makassar mengadakan MOU untuk mengontrol pengguna kenderaan bermotor untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Sidak pun dimulai beberapa waktu lalu dan pihak kasad lantas polrestabes kota makassar sering mengambil alih pembina upacara untuk mensosialisasikan perihal undang-undang tersebut khususnya pasal 77perihal batas usia pemengang surat izin mengemudi (SIM) 17 tahun

Perbincangan dengan KAUR SIM POLRESTABES MAKASSAR IPTU IRAWAN mempertegas pernyataan bahwa tidak dibenarkan siswa/i SMP memiliki SIM karena belum cukup usia. Tindakan yang dilakukan jika terjaring razia yakni memberikan pengarahan yang benar perihal pemegang SIM Dan bisa mengakibatkan kecelakaan dalam mengemudi karena emosi mereka yang menggebu-gebu.
Hal senada diungkapkan pengamat masyarakat, MUH.THAHIR LAMING,SPd,MSi dalam hal ini orang tua yang sebaiknya mengontrol anak-anak mereka dan melarang mereka mengemudi karena umur mereka belum cukup dan rawan kecelakaan.
Kanit lantas ALIMUDDIN sangat antusias dalam penerapan tertib berlalulintas. Hal ini jelas terbukti dengan sudah banyak kenderaan roda dua milik siswa/siswi yang terjaring dan melakukan tindakan tilang agar mereka mengalami efek jera baik orang tua dan anak itu sendiri. 
Untuk sekolah yang menerapkan, SMP DISAMAKAN jalan singa, H.NASRAH sekalu kepala sekolah sudah menerapkan keada siswanya perihal bahaya mengemudi tanpa SIM dan melarang siswa/i nya membawa sepeda motor. Hasil investigasi dilapangan tidak ditemukan adanya kenderaan bermotor milik siswa/siswinya.
Lain halnya di SMPN. 2 , masih ada temuan siswa/i yang membawa kenderaan bermotor meskipun sudah sering diarahkan dan motor disanapun pernah dirantai oleh pihak polrestabes dan orang tua siswa/i datang dan diberikan pengarahan.
Untuk SMP lain pun banyak baik swasta maupun negeri semua kurang memperhatikan siswa/siswinya saat membawa kenderaan bermotor. Untuk SMP GUNUNG SARI, kepala sekolah mengatakan tidak pernahnya pihak kepolisian dalam hal ini lantas turun ke sekolah yang dipimpinnya. Tapi segera mengadakan langkah persuasif guna keamanan muridnya segera mengadakan rapat dengan orang tua perihal kenderaan anak mereka.
Disini sebaiknya pihak orang tua yang berperan membina anak mereka agar pentingnya mengemudi kenderaan bermotor dengan SIM yang seuai dengan usia mereka agar menjaga kemungkinan terjadinya kecelakaan yang merugikan diri mereka sendiri.(JR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar