Translate

Selasa, 11 September 2012

TERINDIKASI PEMBAYARAN DI PANTI SOSIAL MATTIRO DECCENG "PUNGLI"

LIPUTAN INV - MKS    Pada umumnya sering kita melihat orang membesuk keluarga di suatu panti sosial tanpa ada pungutan uang perkepala pembesuk. Adapun pembayaran biasanya dilengkapi dasar hukum jelas dalam peraturan yang mengikat agar tidak terkesan ada pungutan liar ala korupsi.  Namun lain halnya yang terjadi di sebuah panti sosial rehabilitasi di kota Makassar. Panti Sosial ini bernama panti sosial MATTIRO DECCENG yang terletak di kecamatan biringkanaya kotamadya makassar. Dari hasil temuan anggota LSM-RABSI di lokasi diadakan pungutan alias pembayaran bagi pembesuk keluarga anggota masyarakat yang terjaring razia pekat di jalan. Sebut saja "BUNGA" yang terjaring akibat dugaan PSK jalanan. Saat keluarga berkunjung ke lokasi panti sosial, mereka diminta uang sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) per kepala pengunjung. Hal tersebut mengundang tanya keluarga,  uang tersebut digunakan apa dan mengapa ada pembayaran sedangkan tanpa karcis.

Saat tim investigasi berkunjung ke lokasi, anggota tim investigasi dari LSM, USMAN menemukan hal tersebut benar adanya pembayaran Rp 5000,- (lima ribu rupiah) per kepala pengunjung. Mereka berkunjung sebanyak 4(empat) orang ke Bunga. Alhasilnya mereka dikenakan biaya. Menindak lanjuti pembayaran tersebut tim memcoba mengklarifikasi kepada pimpinan panti, namun sayang pimpinan panti lagi tidak ada di tempat. Salah satu pegawai pun menuturkan dengan polos bahwa pembayaran tersebut sudah ada sejak lama dan uang itu digunakan dilokasi panti sendiri. Perbincangan makin mendalam, pegawai tersebut mulai menghindar dan saling melempar tanggung jawab dan mengarahkan kami ke pihak pimpinan panti.
Dilain tempat Selasa 11 September 2012, Koordinator tim investigasi dan pengkajian mencoba mngklarifikasi kebenaran data anggota dan berkunjung ke DINAS SOSIAL PROV.SULSEL dan mencoba memperjelas dasar pembayaran retribusi pembesuk dan alhasil dari perbincangan beberapa kabid yang tak ingin namanya dipublikasikan merasa heran perkataan pembayaran retribusi di panti sosial MATTIRO DECCENG tersebut dan berusaha mencoba mengklarifikasi kembali dasar pembayaran Rp 5000,- (lima ribu rupiah) tersebut yang bisa menodai cita dinas sosial secara umum dan merusak nama KEMENTERIAN SOSIAL secara khusus jika hal tersebut di pungut tanpa dasar peraturan dan itu disebut  "PUNGLI ". Hal ini melanggar undang-undang dan oknum yang melakukan akan di tindak. bersambung (USM-TIM INV) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar