Translate

Kamis, 24 November 2011

MISTERI DIBALIK DANA APBN 5 MILYARD RSBI SMKN BPPKT SULAWESI SELATAN

 Sejak mula November 2010 telah dikucurkan dana APBN oleh kementrian pendidikan RI untuk pembangunan disekolah SMKN BPPKT yang kini lebih dikenal RSBI SMKN BPPKT. Nilai besarannya pun fantastic sebesar 5 milyard, yang kemudian konon kabar diswakelolakan untuk pembangunan infrastuktur dan non infrastruktur. Sebab dana sebesar ini diswakelolakan, maka kami tim investigasi dari beberapa LSM dan media mencoba menelusuri dana 5 milyard itu. Hasil investigasi terakhir pun tertuang dengan beberapa keganjilan.

Selasa, 15 November 2011

SISWA SISWI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TIDAK DIBENARKAN MENGENDARAI KENDERAAN BERMOTOR


Sejak adanya undang-undang no.22 tahun 2009 perihal lalulintas, maka sejak beberapa waktu lalu pihak lantas polrestabes kota makassar dengan pihak dinas pendidikan kota makassar mengadakan MOU untuk mengontrol pengguna kenderaan bermotor untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Sidak pun dimulai beberapa waktu lalu dan pihak kasad lantas polrestabes kota makassar sering mengambil alih pembina upacara untuk mensosialisasikan perihal undang-undang tersebut khususnya pasal 77perihal batas usia pemengang surat izin mengemudi (SIM) 17 tahun

OKNUM LURAH TERINDIKASI MENYEPELEHKAN PERATURAN

Umumnya lurah selalu menjalankan peraturan pemerintah, namun jika ada suatu lurah yang terindikasi menyepelehkan peraturan pemerintah apa jadinya pemerintahan diwilayahnya. Tidak lain banyak ditemui pelanggaran. Inilah ditemukan tim investigasi di kelurahan sawerigading kecamtan ujung pandang kotamadya makassar.
Sejak surat pengaduan masyarakat no.10/TK-SD/BK/VI/2011 tidak ditindaki perihal keberatan pk-5 di jalan dr.sutomo yang diduga menimbulkan keresahan masyarakat karena disana sering terjadi transaksi barang curian. Hal ini terbukti banyaknya penjual dilokasi tersebut diciduk petugas kepolisian karena dugaan penadahan barang curian untuk dijual kembali. Serta pegawai PNS juga tempat mangkir dari tugas (bolos) jam dinas. Tanggapan oknum lurah kurang jelas sikapnya hanya berjanji dari bulan juni saat surat itu diberikan hingga kini november2011 belum ada reaksi. Bahkan dilokasi PK-5 bertambah banyak yang jualan.

Selasa, 08 November 2011

SURAT REKOMENDASI PELAYANAN BBM SUBSIDI PERTAMINA TERINDIKASI KACAU

Saat tim wartawan mengadakan pertemuan dengan pihak petamina beberapa waktu lalu diruang sdr. yudi banyak berbincang-bincang perihal subsidi bbm khususnya atas nama nelayan. Dari hasil pertemuan singkat itu banyak yang kami temukan diantaranya surat rekomendasi pengmbilan bbm subsidi dilengkapi dengan surat rekomendas dari dinas kelautan,perikanan,pertanian dan peternakan kota makassar. Namun apa jadinya jika surat rekomendasi pertamina tidak sama dengan nomor surat rekomendasi dinas terkait itu.Penelusuran pun dilakukan.
Salah satu SPBU yg terletak di bilangan tol sutami, selakukan pengisian bbm subsidi kepada saudara abd.majid yang notabenenya seorang nelayan. (sesuai surat kelurahan). Namun saat tim wartawan datang mempertanyakan perihal hal itu, pihak SPBU yang dalam hal ini RUDOLF yang didampingi jatmiko mempertontonkan drama klasik. Surat rekomendasi dari pertamina di perlihatkan dengan nomor 06/F37211/2011-S3. Sayang surat tersebut telah mati tanggal sejak 31 juli2011, dan lebih mengherankan pihak SPBU menyatakan ada perpanjangan surat tersebut. Tapi menunjukkan selembar surat pelayanan pembelian bbm untuk melayan yang disitu tidak tertera ditujukan kepada saudara ABD.MAJID. Setelah kami berbincang-bincang, terungkap suatu fakta yang mencengangkan. Ternyata surat rekomendasi dari pertamina untuk bbm adb.majid tertangkap lensa kamera tidak sesuai nomer register rekomendasi dinas kelautan,perikanan, pertanian dan peternakan kota makassar.
DKPPP mengeluarkan surat dengan nomor 541/2744/DKPPP/VII/2011, rekomendasi pertamina 541/2464/DKPPP/VII/2011. Apakah untuk rekomendasi sebuah perusahaan besar sebesar pertamina khilaf saat penulisan nomor.  Selain itu pihak abd.majid sendiri bukan nelayan, melainkan penjual pisang. dan pengakuan Rudolf bahwa Abd.majid tinggal di wilayah parangloe, penelusuran surat kelurahan di kelurahan gusung.
Apakah semua kesalahan ini bisa dibenarkan oleh masyarakat dan hukum, Masyarakat nelayan ingin kejelasan sebenarnya surat apa yang diperlukan agar kapal para nelayan bisa beroperasi. bukan menanti bbm disebuah spbu dengan tanpa kepastian karena aktifitas lain diperlukan bukan hanya tunggu-tunggu dispbu panampu.(majid sang nelayan).(JR)