Translate

Kamis, 27 Desember 2012

AKHIR PERSIDANGAN DUA SAUDARA BERUJUNG VONIS PENJARA, PENASEHAT HUKUM BANDING

LIPUTAN INV - MKS  Akhir kisah perjalanan kasus pengeroyokan di jalan AP.PETARANI III No.7, mencapai "FINISH" di pengadilan negeri kota makassar. Hakim Ketua RAILAM SH,MH menjatuhi hukuman penjara kepada tersangka ARDI seberat dua tahun, ANIKA alias ani seberat 1 tahun. Lebih ringan dari TUNTUTAN JPU. Menurut Penasehat Hukum, FADILLAH,SH vonis HAKIM menambah aneh kasus ini, pasalnya vonis hakim kurang mendasar dan penuh rekayasa.

Pelayanan di POLRES GOWA dinilai wanita pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan kurang “PRIMA”



LIPUTAN INVESTIGASI – GOWA   Dari narasumber kami yang juga korban dari sebuah tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang lelaki kepada seorang wanita yang merasa sangat dirugikan karena perbuatan lelaki tersebut. Akibat dari tindakan itu, wanita yang menurutnya telah dianiaya oleh lelaki merasa sangat kecewa akan pelayanan dari POLRES GOWA saat dirinya melapor, karena penerima laporan yang merupakan oknum anggota polisi dari POLRES GOWA yang menuliskan laporannya bahwa telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan. Namun sebelum laporan polisi ini dibuat oknum polisi tersebut hanya menulis laporan pada secarik kertas dan menyuruh pelapor yang menjadi korban penganiayaan itu kembali (pulang). Dan kawan oknum polisi lainnya mengatakan bahwa ibu kelihatannya tidak luka atau berdarah kenapa dikatakan ibu dianiayan.  Keesokan hari baru laporan tersebut dibuat dan oknum polisi tersebut mengatakan saya kira mau berdamai.

Rabu, 12 Desember 2012

PH, FADILLAH, SH : TUNTUTAN JPU M. YUSUF TERLALU MENGADA-NGADA DAN PENUH "INTRIK" KEBOHONGAN

Jaksa M.YUSUF
penasehat hukum FADILLAH, SH
LIPUTAN INV - MKS  "Hukum itu buta, penasehat hukum hadir memberi setitik cahaya agar hukum bisa jelas dan nyata."

Ungkapan inilah yang terucap oleh penasehat hukum FADILLAH,SH saat Jaksa Penuntut Hukum membacakan tuntutan kepada tersangka ARDI dan terangka ANIKA atas tuduhan melakukan penganiayaan.

WANITA MENCURI UANG DI ATM BNI DI DITUNTUT 2 TAHUN

LIPUTAN INV - MKS  Dari ruang sidang III pengadilan negeri kota makassar, akhirnya wanita yang mengaku sebagai isteri H. HJ yang kawin sirih 4 tahun lalu, akhirnya menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Setelah menimbang dan melihat demi keadilan, akhirnya JPU, memberikan tuntutan kepada wanita YL yang telah melakkan perbuatan pncurian dengan perbuatan berulang-ulang sebanyak 8 (delapan) kali, total pengambilan sebanyak Rp 9.600.000,-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah)

Kamis, 06 Desember 2012

JAGOAN KAMPUNG BERANI HANYA KEPADA ANAK SEKOLAH DASAR

MICKY KORBAN PENGANIAYAAN LELAKI JAGOAN


LIPUTAN INV - MKS   Aksi main hakim sendiri sering terjadi karena kejagoan atau keinginan seseorang untuk menjadikan dirinya jagoan kampung. Namun sangat disayangkan jika aksi jagoan ini bukan melawan sesama umur, tetapi seseorang anak kecil yang masih duduk di sekolah dasar. Seperti yang dialami seseorang anak sekolah dasar bernama MICKY yang di "sikat" oleh lelaki yang sangat arogan karena hanya mobil yang dikena lemparan snack anak-anak, sudah memberikan pukulan kepada muka MICKY dan menantang para guru sekolah dasar serta orang tua MICKY untuk melapor polisi dengan nada arogan dan sok jagoan.. Entah apa yang berada di benak lelaki ini, sehingga habis memukul langsung menantang semua guru dan orang tua MICKY dan masalah ini pun dibawa dikepolisian resort kota RAPPOCINI.
LELAKI JAGOAN MERASA HEBAT MELAWAN ANAK SSEKOLAH DASAR

Rabu, 05 Desember 2012

DUGAAN LEMAHNYA PENERAPAN UNDANG-UNDANG LALULINTAS DI KABUPATEN GOWA

pengendara sepeda motor anak smp di jalan raya terduga kuat tanpa SIM C


pengendara sepeda motor anak SMA di jalan raya trduga kuat tanpa sim C
LIPUTAN INV - GOWA  Undang-Undang lalulintas jelas mengatur usia yang laik mengemudi kenderaan bermotor. Usia yang jelas terlihat adalah usia 17 tahun baru bisa mendapat Surat Izin Mengemudi. Namun apa jadinya jika di salah satu kabupaten di provinsi SULSEL yaitu di KABUPATEN GOWA, sering kita jumpai pengemudi usia dini yakni siswa/siswi SMP dan SMA mengemudi di sekitar POLRES GOWA. Tepatnya sekitar rumah adat BALLA LOMPOA. Oknum polisi sekitar terkesan membiarkan kejadian ini.

MERASA MALU LUKA LAMA DI JADIKAN MASALAH, KELUARGA KORBAN MENYERANG KELUARGA TERSANGKA




dokter yang menjadi saksi ahli tidak dapat menjawab pertanyaan hakim
LIPUTAN INV - MKS   Kembali ruang sidang III CAKRA di pengadilan negeri makassar jadi saksi atas dugaan penganiayaan dari tersangka ARDI dan ANIKA. Setelah saksi AHLI dari rumah sakit BHAYANGKARA di datangkan untuk keterangan tambahan menyangkut luka di tangan korban ABDUL JARUM alias DG.JARUM  yang tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan ketua majelis hakim RAILAM,SH,MH mengenai luka pada tangan korban luka lama atau baru saat terjadi dugaan penganiayaan, kini senin 3 Desember 2012 sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan tersangka. Tak disangka usai sidang, keluarga korban ABDUL JARUM merasa dirinya terbongkar kecurangannya, akhirnya menyerang keluarga tersangka ARDI dan ANIKA.
keluarga tersangka
 yang mengamuk karena ketidakadilan hukum di makassar