LIPUTAN INV - MKS Akhir kisah perjalanan kasus pengeroyokan di jalan AP.PETARANI III No.7, mencapai "FINISH" di pengadilan negeri kota makassar. Hakim Ketua RAILAM SH,MH menjatuhi hukuman penjara kepada tersangka ARDI seberat dua tahun, ANIKA alias ani seberat 1 tahun. Lebih ringan dari TUNTUTAN JPU. Menurut Penasehat Hukum, FADILLAH,SH vonis HAKIM menambah aneh kasus ini, pasalnya vonis hakim kurang mendasar dan penuh rekayasa.
Translate
Kamis, 27 Desember 2012
Pelayanan di POLRES GOWA dinilai wanita pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan kurang “PRIMA”
LIPUTAN INVESTIGASI –
GOWA Dari narasumber kami yang juga korban
dari sebuah tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang lelaki kepada
seorang wanita yang merasa sangat dirugikan karena perbuatan lelaki tersebut.
Akibat dari tindakan itu, wanita yang menurutnya telah dianiaya oleh lelaki
merasa sangat kecewa akan pelayanan dari POLRES GOWA saat dirinya melapor,
karena penerima laporan yang merupakan oknum anggota polisi dari POLRES GOWA
yang menuliskan laporannya bahwa telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan.
Namun sebelum laporan polisi ini dibuat oknum polisi tersebut hanya menulis
laporan pada secarik kertas dan menyuruh pelapor yang menjadi korban
penganiayaan itu kembali (pulang). Dan kawan oknum polisi lainnya mengatakan
bahwa ibu kelihatannya tidak luka atau berdarah kenapa dikatakan ibu dianiayan. Keesokan hari baru laporan tersebut
dibuat dan oknum polisi tersebut mengatakan saya kira mau berdamai.
Rabu, 12 Desember 2012
PH, FADILLAH, SH : TUNTUTAN JPU M. YUSUF TERLALU MENGADA-NGADA DAN PENUH "INTRIK" KEBOHONGAN
Jaksa M.YUSUF |
penasehat hukum FADILLAH, SH |
Ungkapan inilah yang terucap oleh penasehat hukum FADILLAH,SH saat Jaksa Penuntut Hukum membacakan tuntutan kepada tersangka ARDI dan terangka ANIKA atas tuduhan melakukan penganiayaan.
WANITA MENCURI UANG DI ATM BNI DI DITUNTUT 2 TAHUN
LIPUTAN INV - MKS Dari ruang sidang III pengadilan negeri kota makassar, akhirnya wanita yang mengaku sebagai isteri H. HJ yang kawin sirih 4 tahun lalu, akhirnya menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Setelah menimbang dan melihat demi keadilan, akhirnya JPU, memberikan tuntutan kepada wanita YL yang telah melakkan perbuatan pncurian dengan perbuatan berulang-ulang sebanyak 8 (delapan) kali, total pengambilan sebanyak Rp 9.600.000,-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Kamis, 06 Desember 2012
JAGOAN KAMPUNG BERANI HANYA KEPADA ANAK SEKOLAH DASAR
MICKY KORBAN PENGANIAYAAN LELAKI JAGOAN |
LIPUTAN INV - MKS Aksi main hakim sendiri sering terjadi karena kejagoan atau keinginan seseorang untuk menjadikan dirinya jagoan kampung. Namun sangat disayangkan jika aksi jagoan ini bukan melawan sesama umur, tetapi seseorang anak kecil yang masih duduk di sekolah dasar. Seperti yang dialami seseorang anak sekolah dasar bernama MICKY yang di "sikat" oleh lelaki yang sangat arogan karena hanya mobil yang dikena lemparan snack anak-anak, sudah memberikan pukulan kepada muka MICKY dan menantang para guru sekolah dasar serta orang tua MICKY untuk melapor polisi dengan nada arogan dan sok jagoan.. Entah apa yang berada di benak lelaki ini, sehingga habis memukul langsung menantang semua guru dan orang tua MICKY dan masalah ini pun dibawa dikepolisian resort kota RAPPOCINI.
LELAKI JAGOAN MERASA HEBAT MELAWAN ANAK SSEKOLAH DASAR |
Rabu, 05 Desember 2012
DUGAAN LEMAHNYA PENERAPAN UNDANG-UNDANG LALULINTAS DI KABUPATEN GOWA
pengendara sepeda motor anak smp di jalan raya terduga kuat tanpa SIM C |
pengendara sepeda motor anak SMA di jalan raya trduga kuat tanpa sim C |
MERASA MALU LUKA LAMA DI JADIKAN MASALAH, KELUARGA KORBAN MENYERANG KELUARGA TERSANGKA
dokter yang menjadi saksi ahli tidak dapat menjawab pertanyaan hakim |
keluarga tersangka yang mengamuk karena ketidakadilan hukum di makassar |
Langganan:
Postingan (Atom)