Handphone di era sekarang bukan lagi jadi bahan mahal dan mewah. Dari mall hingga counter sampai pasar sudah terjual dengan mudah. Sampai di kota makassar provinsi sulsel, Handphone terjual di kaki lima. Lokasinya sekitar jalan Dr.Sutomo kelurahan Sawerigading Kecamatan UjungPandang. Namun jika Handphon tersebut jadi pembodohan warga, apalah jadinya.... Inilah ulah Oknum yang memasukkan beberapa type handphone yang tanpa ijin dirjenparpostel alias tanpa bea cukai.
Sebut saja "H" yang merasa dikecewakan karena penjualan handphone tersebut. H membeli handphone yang katanya bermerek yang terkenal, namun kondisinya kacau alias tiga hari rusak. Saat kembali ke jalan Dr.Sutomo ternyata Handphone tersebut buatan Batam (sandi penjual) yang nota benenya kwalitet dua.
Dari penelusuran di lokasi banyak barang yang demikian, ngaku asli tapi aspal alias asli palsu.Yang lebih ironis dari barang tersebut terjadi kerugian negara yang cukup tinggi karena barang tersebut masuk ke makassar melalui kabupaten pare-pare lewat salah satu pengusaha yang tidak ada pajak barang alias bea cukai. Hal ini bisa terlihat dari barang baru tanpa stiker/tanda dari bea cukai. Hal ini sangat merugikan negara secara umum dan kota makassar sulawesi selatan secara khusus karena tanpa pajak yang pasti.
Dari tulisan ini sekiranya para pemerhati hukum dan masyarakat waspada maraknya barang BLACK MARKET yang beredar dan hukum bisa ditertibkan. Para penjual pun sebahagian merasa kecewa dikarenakan barang Handphone demikian katanya baru tapi kacau umur sekitar setahun tanpa garansi dan merusak harga pasar barang bekas di kota makassar. (tim HM)